bernasnews – Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk PPPK, akan kembali dicairkan pada tahun 2026. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, pembayaran gaji ke-13 dijadwalkan paling cepat mulai Juni 2026.
Meski tanggal pastinya belum ditetapkan, pencairan akan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan administrasi masing-masing instansi. Kebijakan ini bertujuan membantu kebutuhan pendidikan anak serta mendorong daya beli masyarakat menjelang tahun ajaran baru.
Aturan mengenai waktu pencairan tertuang dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026. Dalam regulasi tersebut disebutkan, “Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal (2) dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026.”
Artinya, pencairan bisa dimulai sejak awal Juni, meskipun pelaksanaannya tidak serentak di seluruh instansi. Proses distribusi dilakukan bertahap, bergantung pada kesiapan dokumen dan mekanisme pengajuan dari masing-masing lembaga.
Jika terjadi kendala administratif, pemerintah juga membuka kemungkinan penundaan. Hal ini diatur dalam Pasal 15 ayat (2) yang menyebutkan, “Dalam hal gaji ke-13 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2026.”
Sebagai gambaran, pada tahun sebelumnya pencairan dimulai pada awal Juni, sehingga ASN dan PPPK disarankan mulai memantau rekening sejak periode tersebut.
Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan tahunan yang diberikan kepada ASN, termasuk PPPK, CPNS, TNI, Polri, serta pejabat negara. Pemerintah merancang kebijakan ini untuk mendukung kebutuhan pendidikan anak, terutama menjelang tahun ajaran baru yang biasanya dimulai pada Juli atau Agustus.
Selain itu, kebijakan ini juga memiliki dampak ekonomi yang signifikan, yaitu meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong perputaran ekonomi di pertengahan tahun.
Komponen dan Besaran Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap pegawai berbeda, tergantung pada golongan, jabatan, dan komponen penghasilan masing-masing. Secara umum, nilai gaji ke-13 setara dengan satu kali penghasilan bulanan.
Adapun komponen yang dihitung meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan kebutuhan pokok (pangan)
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin)
Perhitungan besaran ini mengacu pada penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026. Oleh karena itu, jumlah yang diterima tiap individu bisa berbeda-beda sesuai posisi dan instansinya.
Ketentuan Khusus untuk PPPK
Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terdapat aturan tambahan yang perlu diperhatikan:
- PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun akan menerima gaji ke-13 secara proporsional
- PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13
Ketentuan ini menjadi dasar perhitungan agar pemberian gaji tetap adil sesuai masa pengabdian.
Besaran Gaji ke-13 untuk Non-ASN
Pemerintah juga menetapkan batas maksimal gaji ke-13 bagi pegawai non-ASN di instansi pemerintah. Besarannya disesuaikan dengan jabatan dan tingkat pendidikan.
Untuk jabatan struktural:
- Eselon I: Rp24,8 juta
- Eselon II: Rp19,5 juta
- Eselon III: Rp13,8 juta
- Eselon IV: Rp10,6 juta
Sementara berdasarkan pendidikan:
- SD–SMP: Rp4,2 juta hingga Rp5 juta
- D-II/D-III: Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta
- S1/D4: Rp6.591.000 hingga Rp7.825.800
- S2/S3: hingga Rp9.050.500
Nominal tersebut ditentukan berdasarkan masa kerja dan kualifikasi pendidikan masing-masing pegawai.
ASN yang Tidak Berhak Menerima
Tidak semua aparatur negara berhak mendapatkan gaji ke-13. Dalam Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, disebutkan dua kategori ASN yang tidak menerima manfaat ini:
- ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
- ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan oleh instansi penugasan
Ketentuan ini berlaku untuk memastikan penyaluran gaji ke-13 tepat sasaran.
Pemerintah mengingatkan seluruh ASN dan PPPK untuk aktif memantau informasi resmi dari instansi masing-masing terkait proses pencairan. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada kendala administratif yang menghambat penerimaan hak pegawai.
Dengan pencairan yang dijadwalkan pertengahan tahun, gaji ke-13 diharapkan dapat membantu meringankan beban pengeluaran, khususnya dalam menghadapi kebutuhan pendidikan serta peningkatan konsumsi rumah tangga. (anp)












