Kemenkum DIY Catat 7.020 Pendaftar Perseroan Perorangan, Legalitas Usaha Kini Makin Mudah dan Murah

Ilustrasi Pendaftar Perseroan Perorangan/Foto: Freepik

bernasnews— Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY mencatat sebanyak 7.020 pelaku usaha di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah resmi mendaftarkan usahanya sebagai perseroan perorangan sejak layanan ini rilis.

Angka ini tidak hanya mencerminkan peningkatan kesadaran hukum, tetapi juga menandai perubahan besar dalam cara masyarakat memandang legalitas usaha.

Di tengah geliat ekonomi lokal yang terus berkembang, pemerintah menghadirkan solusi yang praktis. Sistem pendaftaran berbasis daring memungkinkan masyarakat mengakses layanan tanpa harus terhambat jarak dan waktu. Inovasi ini mendorong pelaku usaha mikro dan kecil untuk segera naik kelas dengan memiliki badan hukum resmi.

Kemudahan Akses bagi Pendaftar Perseroan Perorangan

Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menegaskan bahwa kemudahan akses layanan menjadi faktor utama meningkatnya jumlah pendaftar. Ia menyebut pemerintah terus berkomitmen menghadirkan sistem yang cepat, efisien, dan terjangkau.

Agung menjelaskan bahwa masyarakat kini dapat menyelesaikan seluruh proses pendirian perseroan perorangan secara online melalui platform resmi ahu.go.id. Sistem ini memberikan pengalaman yang jauh lebih sederhana daripada prosedur konvensional.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tetap membuka layanan konsultasi langsung di kantor bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan teknis. Langkah ini memastikan semua kalangan, termasuk yang belum terbiasa dengan teknologi digital, tetap dapat mengakses layanan dengan mudah.

Selain kemudahan proses, faktor biaya menjadi daya tarik kuat. Pemerintah menetapkan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50 ribu untuk pendirian perseroan perorangan. Nominal ini tergolong sangat terjangkau bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Dengan biaya tersebut, pelaku usaha sudah dapat memperoleh dokumen legalitas resmi berupa Surat Keputusan Menteri Hukum. Format ini menggantikan sertifikat fisik dan memberikan kepastian hukum yang sama kuatnya.

Pemerintah merancang persyaratan pendirian perseroan perorangan agar tetap sederhana. Calon pendaftar hanya perlu memenuhi beberapa kriteria utama.

  • Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia minimal 17 tahun
  • Cakap hukum
  • Memiliki usaha mikro atau kecil dengan modal maksimal Rp5 miliar

Dengan persyaratan ini, hampir seluruh pelaku usaha kecil di DIY memiliki peluang untuk mendapatkan legalitas resmi tanpa hambatan berarti.

Integrasi Layanan Pangkas Birokrasi

Keunggulan lain dari layanan ini terletak pada integrasi sistem yang luas. Platform AHU telah terhubung dengan berbagai instansi strategis, sehingga pelaku usaha tidak perlu mengurus dokumen secara terpisah.

Integrasi tersebut mencakup hal berikut

  • Direktorat Jenderal Pajak untuk validasi NPWP
  • Sistem OSS dari Kementerian Investasi/BKPM untuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Dukcapil untuk validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Agung menekankan bahwa integrasi ini memungkinkan pelaku usaha menyelesaikan berbagai kebutuhan administratif hanya dengan sekali input data. Proses yang sebelumnya memakan waktu kini dapat diselesaikan lebih cepat dan efisien.

Lonjakan jumlah perseroan perorangan menunjukkan tren positif dalam pembangunan ekosistem usaha di DIY. Legalitas yang semakin mudah diakses mendorong pelaku usaha untuk lebih percaya diri mengembangkan bisnisnya.

Kanwil Kemenkum DIY berharap pertumbuhan ini terus berlanjut dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian daerah. Dengan semakin banyak usaha yang berbadan hukum, pemerintah optimistis dapat menciptakan iklim usaha yang sehat, transparan, dan kompetitif. (ef linangkung)