bernasnews – Ponsel milik seorang penumpang kereta api yang sempat hilang di ruang tunggu KRL Stasiun Tugu Yogyakarta berhasil ditemukan dan dikembalikan kepada pemiliknya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 16.49 WIB.
Korban, Lailatul Khoiriyah, menyadari ponsel iPhone 11 miliknya tertinggal di kursi ruang tunggu.
Saat kembali ke lokasi, perangkat tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas stasiun.
Laporan itu segera ditindaklanjuti oleh petugas keamanan stasiun bersama Unit Reskrim Polsek Gedongtengen dengan melakukan pengecekan rekaman kamera pengawas (CCTV).
Dari hasil pemeriksaan rekaman, terlihat seorang perempuan yang merupakan calon penumpang mengambil ponsel yang tertinggal di kursi ruang tunggu, kemudian meninggalkan lokasi.
Kasihumas Polresta Yogyakarta, Ipda Anton Budi Susilo, menyampaikan bahwa pelaku berhasil diidentifikasi berdasarkan rekaman tersebut.
Pelaku diketahui berinisial NA (35), warga Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah.
“Korban segera melapor kepada petugas stasiun yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan rekaman CCTV oleh Unit Reskrim Polsek Gedongtengen dan tim keamanan stasiun,” ujar Anton, Senin, 20 April 2026.
Penanganan Kasus dan Pengakuan Pelaku
Petugas kemudian mengamankan pelaku yang sempat membawa ponsel tersebut ke luar kota.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil ponsel yang ditemukan di ruang tunggu stasiun.
“Pelaku mengakui telah mengambil ponsel itu. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti kami bawa ke Mapolsek Gedongtengen untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Anton.
Polisi menjelaskan bahwa tindakan mengambil barang temuan tanpa melaporkannya kepada pihak berwenang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian.
Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyelesaian Melalui Restorative Justice
Meski demikian, perkara ini tidak dilanjutkan ke proses hukum.
Setelah dilakukan mediasi di Mapolsek Gedongtengen, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan kasus secara damai melalui mekanisme restorative justice.
Menurut Anton, pelaku telah mengakui perbuatannya, mengembalikan barang milik korban, serta menyampaikan permohonan maaf. Korban menerima permintaan maaf tersebut.
“Pelaku telah menyadari kesalahannya, mengembalikan barang milik korban, dan memohon maaf. Korban pun menerima permintaan maaf tersebut,” ujarnya.
Sebagai bagian dari kesepakatan, kedua pihak menandatangani surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya pengguna transportasi publik, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap barang bawaan.
Selain itu, masyarakat yang menemukan barang milik orang lain di area publik diminta segera menyerahkannya kepada petugas keamanan atau kepolisian. (Eln)












