bernasnews – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI dalam rapat paripurna di Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Pengesahan ini menjawab kebutuhan regulasi yang selama ini dinantikan, dengan mengatur perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga (PRT), mulai dari hak upah, jaminan sosial, hingga larangan tegas bagi perusahaan penyalur untuk melakukan pelanggaran seperti pemotongan gaji.
Undang-undang ini lahir setelah melalui proses panjang dan menjadi tonggak penting dalam perlindungan tenaga kerja sektor domestik. Regulasi ini tidak hanya mengatur hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja, tetapi juga mengikat perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT) agar beroperasi sesuai ketentuan hukum.
Dalam draf yang diterima, P3RT didefinisikan sebagai badan usaha berbadan hukum yang memiliki izin resmi untuk menyelenggarakan layanan penempatan PRT.
Larangan Tegas bagi P3RT
Salah satu poin krusial tertuang dalam Pasal 28 yang menegaskan larangan keras terhadap praktik yang merugikan pekerja. Dalam pasal tersebut disebutkan:
Pasal 28
(1) P3RT dilarang:
a. memotong Upah dan/atau memungut biaya dalam bentuk dan dengan alasan apa pun kepada calon PRT dan PRT;
b. menahan dokumen pribadi asli dan/atau menghalangi akses komunikasi dari calon PRT dan PRT;
c. menempatkan PRT kepada badan usaha atau lembaga lainnya yang bukan Pemberi Kerja perseorangan; dan/atau
d. memaksa calon PRT dan PRT untuk terus-menerus terikat Perjanjian Penempatan setelah berakhirnya waktu perjanjian.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi administratif bertingkat, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.
Sanksi Administratif bagi Pelanggar
Undang-undang ini juga mengatur konsekuensi bagi P3RT yang melanggar aturan. Sanksi administratif meliputi:
- Teguran
- Peringatan tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Pembekuan kegiatan usaha
- Penghentian sementara atau seluruh kegiatan usaha
- Pencabutan izin
Ketentuan ini diharapkan mampu menekan praktik eksploitasi terhadap pekerja rumah tangga.
Hak Pekerja Rumah Tangga Diatur Detail
Dalam Pasal 15, undang-undang ini merinci hak-hak yang wajib diterima oleh PRT. Hak tersebut mencakup aspek dasar hingga kesejahteraan sosial, antara lain:
- Menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan
- Waktu kerja yang manusiawi dan waktu istirahat
- Cuti sesuai kesepakatan kerja
- Upah dan tunjangan hari raya
- Jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan
- Bantuan sosial dari pemerintah
- Makanan sehat dan akomodasi layak
- Lingkungan kerja yang aman dan sehat
Selain itu, PRT juga berhak mengakhiri hubungan kerja jika pemberi kerja tidak memenuhi perjanjian.
Pasal ini juga menegaskan bahwa besaran dan waktu pembayaran upah serta tunjangan diatur berdasarkan kesepakatan kerja dan akan diperjelas lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.
Mekanisme Penyelesaian Perselisihan
UU PPRT mengatur penyelesaian konflik secara bertahap melalui musyawarah dan mediasi. Proses musyawarah harus diselesaikan dalam waktu maksimal tujuh hari sejak diajukan.
Pasal 31
(2) Proses musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal permintaan musyawarah dari salah satu pihak.
Jika tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dilanjutkan melalui mediasi yang melibatkan ketua RT/RW atau mediator dari instansi ketenagakerjaan.
Pasal 32 juga menegaskan bahwa mediator wajib menyelesaikan sengketa paling lambat tujuh hari sejak pengaduan diterima.
12 Poin Penting dalam UU PPRT 2026
Undang-undang ini memuat sejumlah poin utama yang menjadi fondasi perlindungan PRT di Indonesia:
- Perlindungan berlandaskan HAM, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum
- Perekrutan PRT dapat dilakukan langsung atau melalui pihak ketiga
- Pekerja berbasis hubungan kekeluargaan tidak termasuk kategori PRT
- Perekrutan oleh P3RT bisa dilakukan secara daring maupun luring
- Hak jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi PRT
- Akses pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT
- Penguatan kompetensi melalui pelatihan
- P3RT wajib berbadan hukum dan berizin resmi
- Larangan pemotongan upah oleh P3RT
- Pengawasan oleh pemerintah dengan melibatkan RT/RW
- Perlindungan khusus bagi pekerja di bawah 18 tahun yang sudah bekerja sebelumnya
- Aturan turunan wajib diterbitkan maksimal satu tahun setelah UU berlaku
Dengan disahkannya UU ini, pemerintah pusat dan daerah akan bertanggung jawab dalam pembinaan serta pengawasan pelaksanaan. Keterlibatan masyarakat melalui RT/RW juga diperkuat untuk mencegah kekerasan dan pelanggaran terhadap PRT.
Selain itu, pemerintah diberi waktu paling lama satu tahun untuk menyusun aturan pelaksana agar implementasi undang-undang berjalan efektif. (anp)












