News  

Balai Dikmen Kabupaten Sleman Adakan Forum Konsultasi Publik

Peserta Forum Konsultasi Publik Balai Dikmen Kabupaten Sleman 2026. (Foto : Humas Balai Dikmen Kabupaten Sleman)

bernasnews – Forum Konsultasi Publik dilaksanakan untuk membahas dan mengevaluasi Standar Pelayanan lama, dimana hasilnya nanti digunakan untuk bahan pembaharuan Standar Pelayanan baru.

Jenis layanan yang ada pada Balai Pendidikan Menengah (Dikmen) Kabupaten . Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun 2025 berjumlah 10 layanan, dan pada tahun 2026 ini mengalami perubahan menjadi lima layanan yaitu Layanan Informasi Publik, Layanan Pengaduan, Layanan Mutasi Siswa SMA/SMK, Layanan Surat Ijin atau Rekomendasi Kegiatan Sekolah, dan Layanan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB.

Demikian kesimpulan dari acara Forum Konsultasi Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Balai Dikmen Kabupaten Sleman di ruang rapat kantor setempat, Rabu (8/4/2026).

Acara ini dibuka oleh Kepala Balai Dikmen Kabuipaten Sleman Pariyana, S.Pd., M.T., dan penyampaian materi oleh Kepala Seksi Layanan Pendidikan Cahyono, S.Ag., M.M. Pimpinan sidang acara ini adalah Wismandari Harimurti, S.Pd., M.M., Sekretaris Fenty Nur Rohmah, S.M., dan Pencatat Etik Suryanti, A.Md.

Paba bagian lain kesimpulan disampaikan bahwa perubahan pada layanan mutasi siswa SMA/SMK ada pada persyaratan pelayanan yaitu Surat Keterangan Hasil Tes Kelayakan dan Penempatan. Jika Mutasi Siswa antar sekolah negeri dalam satu kabupaten maka harus ada Assesmen TPPK Satuan Pendidikan dan/atau pihak yang berwenang terkait perlindungan anak.

Persyaratan layanan pada Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Sleman dapat diakses secara mudah dan cepat melalui website Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Sleman yaitu pada http://baldiksleman.jogjaprov.go.id/

Tanda bukti kehilangan surat penting/pribadi dari kepolisian masa berlakunya hanya 30 hari namun jika sudah kadaluarsa bisa diajukan kembali menjadi pembaharuan surat tanda kehilangan.

Kemudian perlu dilakukan pembaharuan terkait persyaratan pelayanan pada layanan Mutasi Siswa SMA/SMK agar dapat terakomodir perbedaan antara persyaratan pelayanan pada layanan Mutasi Siswa SMA dan persyaratan pelayanan pada layanan Mutasi Siswa SMK.

Adapun peserta siidang rapat Forum Konsultasi Publik ini adalah Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah SMA, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah SMK, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Tata Usaha, Kepala SMA Negeri 1 Cangkringan, Kepala SMA Negeri 1 Mlati, Kepala SMA Negeri 1 Pakem, Kepala SMA Negeri 1 Sleman, Kepala SMA Negeri 2 Sleman,

Kemudian Kepala SMK Negeri 1 Godean, Kepala SMK Negeri 2 Godean, Kepala SMA IT Baitussalam Yogyakarta, Kepala SMA IT Bina Umat, Kepala SMA SahabatQu, Kepala SMK Muhammadiyah 2 Tempel, Dosen Fakultas Bahasa, Seni, dan Budaya UNY.

Selanjutnya Kepala Kepolisian Sektor Mlati, Pemimpin Redaksi bernasnews.com, Lurah Desa Tlogoadi, Pimpinan PT. Indi Karya, Ketua Forum Komunikasi Pengurus OSIS, dan ASN di Lingkungan Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Sleman. (*/mar)