News  

Polisi Bongkar Peredaran 11 Ribu Pil Yarindo di Bantul, Jejaknya Menjalar hingga Sleman

Pembongkaran Peredaran Pil Yarindo/Foto: Polres Bantul

bernasnews– Malam di wilayah Tamantirto, Bantul, semula berjalan seperti biasa. Namun, suasana berubah drastis ketika aparat Satresnarkoba Polres Bantul bergerak cepat membongkar praktik peredaran obat berbahaya yang selama ini bersembunyi di balik aktivitas harian masyarakat.

Operasi yang berlangsung pada Rabu, 1 April 2026 itu menjadi titik terang pengungkapan kasus penyalahgunaan obat berbahaya jenis pil Yarindo dalam jumlah besar. Aparat tidak hanya mengamankan pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap rantai distribusi yang lebih luas hingga ke wilayah Sleman.

Pembongkaran Peredaran Pil Yarindo

Kasat Narkoba Polres Bantul, AKP Widodo, menegaskan bahwa pihaknya bergerak berdasarkan laporan polisi yang masuk dan langsung melakukan penyelidikan intensif.

“Kami menindaklanjuti laporan dengan cepat dan berhasil mengungkap jaringan peredaran obat berbahaya yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Penangkapan bermula sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah warmindo di kawasan Kasihan, Bantul. Petugas mengamankan seorang perempuan berinisial DA yang kedapatan membawa lima butir pil putih berlogo Y. Dalam pemeriksaan awal, DA mengaku membeli pil tersebut dari seorang pria berinisial AK.

Pengakuan itu langsung menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengembangkan kasus. Tidak butuh waktu lama, petugas berhasil menemukan dan menangkap AK pada malam yang sama. Dari tangan pria berusia 28 tahun itu, polisi menyita puluhan pil serupa yang siap edar.

AK tidak bisa mengelak. Ia mengaku memperoleh pil Yarindo dari rekannya, RM alias Kikik, yang berdomisili di wilayah Godean, Sleman. Informasi ini segera ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba.

Hanya berselang 45 menit, tepatnya sekitar pukul 22.45 WIB, polisi bergerak ke lokasi kedua di wilayah Sidoarum, Godean. Di tempat itulah, RM alias Kikik akhirnya ditangkap. Penangkapan ini menjadi puncak dari operasi malam tersebut.

Barang Bukti

Dari tangan RM, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah fantastis. Ribuan pil Yarindo tersimpan rapi dalam plastik klip, toples, hingga bungkus rokok. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 11.479 butir pil putih berlogo Y.

Jumlah tersebut mengindikasikan bahwa peredaran obat berbahaya ini bukan sekadar transaksi kecil, melainkan bagian dari jaringan distribusi yang terstruktur.

RM mengaku memperoleh pil tersebut dari seseorang berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi dilakukan secara langsung (COD) dengan nilai mencapai Rp10,2 juta untuk 12.000 butir pil.

AKP Widodo menegaskan bahwa kedua tersangka tidak memiliki izin maupun kewenangan dalam memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tersebut. “Ini jelas melanggar hukum. Obat ini beredar tanpa standar keamanan, tanpa izin, dan sangat berbahaya bagi masyarakat,” tegasnya.

Kasus ini dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto ketentuan pidana terbaru. Pasal tersebut mengatur larangan keras terhadap produksi dan distribusi sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

Polisi langsung membawa kedua tersangka beserta seluruh barang bukti ke Polres Bantul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, pengejaran terhadap pemasok utama berinisial A terus berjalan.

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran obat ilegal masih menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak tergoda menggunakan obat-obatan tanpa izin yang berpotensi merusak kesehatan.

AKP Widodo juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu pemberantasan peredaran obat berbahaya.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan seperti ini tidak akan maksimal,” katanya.

Kasus ini kini terus berkembang. Polisi mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran pil Yarindo tersebut. (ef linangkung)