News  

Razia Tengah Malam di Bantul: Polisi Bongkar Peredaran Miras Ilegal, Puluhan Botol Diamankan dari Outlet Tersembunyi

Razia Miras Ilegal Bantul/Foto: Polres Bantul

bernasnews — Suasana malam di wilayah Kretek, Bantul, mendadak berubah tegang saat aparat kepolisian menggelar razia penertiban minuman keras (miras) ilegal.

Dalam gelapnya malam Kamis (2/4/2026), jajaran Sat Samapta Polres Bantul bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah outlet.

Operasi yang mulai sekitar pukul 22.00 WIB itu menjadi bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Polres Bantul dalam menekan peredaran miras ilegal dan praktik penyakit masyarakat lainnya.

Kasi Humas Polres Bantul, Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa kegiatan ini berlandaskan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta instruksi langsung dari Polda DIY terkait maraknya peredaran miras dan perjudian di wilayah hukum Yogyakarta.

Di bawah pimpinan Hono Pribadi, tim yang terdiri dari satu regu anggota Sat Samapta bersama personel Sihumas langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan warga.

Mereka menyisir lokasi kemungkinan menjadi pusat distribusi miras ilegal, yakni sebuah outlet bernama Otlet 23 di Dusun Mancingan XI, Kretek.

Tanpa membuang waktu, petugas melakukan pemeriksaan di lokasi. Hasilnya, mereka menemukan puluhan botol minuman beralkohol berbagai merek yang diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi.

Petugas langsung mengamankan barang bukti dari seorang pria berinisial AYP, warga Caturtunggal, Depok, Sleman. Dari lokasi tersebut, polisi menyita total ratusan botol miras.

  • 10 botol Anggur Kolesom (620 ml)
  • 34 botol Bir Bintang (620 ml)
  • 36 botol Bir Singaraja (620 ml)
  • 12 botol Anggur Atlas Peach (620 ml)
  • 18 botol Anggur Merah (620 ml)
  • 3 botol Anggur Ani Leci (620 ml)
  • 2 botol Anggur Ani Rose Pink (620 ml)
  • 1 botol Anggur Alam Nusantara (620 ml)
  • 4 botol Whisky Drum (250 ml)

“Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.

Operasi ini menunjukkan bahwa peran aktif masyarakat menjadi kunci dalam menjaga keamanan lingkungan. Aparat langsung menindaklanjuti laporan yang masuk langsung, sehingga potensi gangguan kamtibmas dapat mereka cegah sejak dini.

Rita Hidayanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi serupa, terutama di titik-titik rawan peredaran miras ilegal. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.

Polres Bantul memastikan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku usaha miras ilegal.

Langkah ini tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi alkohol ilegal yang kerap memicu tindak kriminal.

Razia miras ilegal di Bantul menjadi bukti nyata bahwa aparat tidak tinggal diam. Di balik sunyinya malam, mereka tetap siaga menjaga keamanan, memastikan Bantul tetap kondusif bagi seluruh warganya. (ef linangkung)