bernasnews – Aparat kepolisian mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan setelah membobol lima toko di wilayah Kabupaten Gunungkidul.
Kedua pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan tindak kriminal.
Kapolsek Saptosari AKP Sigit Teja Kusuma menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi warga yang menaruh curiga terhadap gaya hidup kedua pelaku.
Menurut warga, keduanya tidak memiliki pekerjaan tetap namun kerap terlihat memiliki uang dalam jumlah cukup banyak.
Kecurigaan itu semakin menguat setelah terjadi pembobolan di sebuah toko di wilayah Duwet, Kapanewon Saptosari. Warga kemudian melaporkan dugaan tersebut kepada aparat kepolisian.
“Warga memberikan informasi penting kepada kami setelah mencocokkan ciri-ciri pelaku dengan kejadian di lapangan,” ujar AKP Sigit.
Ditangkap di Rumah Salah Satu Pelaku
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bersama warga melakukan penyelidikan pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari hasil penelusuran, petugas berhasil menemukan keberadaan kedua terduga pelaku di sebuah rumah milik salah satu pelaku berinisial RNA.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku lainnya berinisial MP juga berada di lokasi. Keduanya yang masing-masing berusia 19 tahun dan 20 tahun langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polres Gunungkidul.
Beraksi di Lima Lokasi Berbeda
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan, polisi mengungkap bahwa kedua pelaku telah melakukan aksi pencurian di lima tempat kejadian perkara (TKP).
Dari total lokasi tersebut, tiga TKP berada di wilayah hukum Saptosari dan dua lainnya berada di wilayah hukum Panggang. Polisi menyebut seluruh aksi pencurian dilakukan saat bulan puasa dengan memanfaatkan kondisi lingkungan yang relatif sepi pada malam hari.
“Kasus ini terungkap setelah kejadian terakhir di sebuah toko milik warga. Dari situ, kami kembangkan dan ternyata ada empat TKP lain yang dilakukan pelaku,” jelas AKP Sigit.
Bobol Toko dan Ambil Uang Tunai
Dalam salah satu aksi pencurian, pelaku diketahui berhasil mengambil uang tunai sekitar Rp1 juta dari dalam toko. Selain uang, mereka juga membawa kabur sejumlah rokok berbagai merek.
Polisi menyebut pelaku turut membawa alat yang digunakan untuk merusak akses masuk ke toko saat menjalankan aksinya. Barang-barang tersebut dipakai untuk membobol pintu sebelum mengambil barang berharga dari lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap uang hasil pencurian digunakan oleh pelaku untuk berbagai keperluan pribadi. Sebagian uang dipakai untuk melunasi utang salah satu rekan pelaku, membeli minuman keras, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Menurut polisi, uang hasil kejahatan tersebut habis dalam waktu singkat setelah aksi pencurian dilakukan.
Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Keduanya terancam pidana penjara maksimal tujuh tahun. Polisi menyatakan proses penyidikan saat ini telah memasuki tahap pertama dan berkas perkara sedang dilengkapi sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
AKP Sigit juga menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Partisipasi masyarakat sangat membantu kami dalam menjaga keamanan wilayah. Ini menjadi bukti bahwa sinergi antara warga dan aparat sangat penting,” tegasnya. (Eln)












