bernasnews — Aparat kepolisian menutup aktivitas tambang ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Gunungkidul dalam dua pekan terakhir.
Penertiban dilakukan untuk menghentikan praktik tanpa izin sekaligus mencegah kerusakan lingkungan.
Kapolres Gunungkidul, Damus Asa, menyatakan langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum dan perlindungan ekosistem di wilayah tersebut.
“Tujuannya agar tidak ada tambang ilegal serta mengurangi risiko kerusakan lingkungan,” ujarnya, Minggu, 5 April 2026.
Penutupan Bertahap di Tiga Wilayah
Penertiban dilakukan oleh Satreskrim Polres Gunungkidul bersama Ditreskrimum Polda DIY. Proses penutupan dilakukan secara bertahap sejak dua pekan terakhir.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, Yahya Muray, menyebut sedikitnya lima titik tambang ilegal telah ditutup.
Lokasi tersebut tersebar di tiga kapanewon, yakni Ponjong, Semin, dan Ngawen.
Aparat memasang spanduk larangan di lokasi sebagai bentuk peringatan kepada masyarakat.
“Penutupan dilakukan bertahap sejak dua minggu lalu. Di lokasi kami pasang spanduk agar warga tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal,” ujarnya.
Imbauan Perizinan bagi Pelaku Usaha
Selain penertiban, aparat juga mendorong pelaku usaha tambang untuk mengurus izin resmi apabila ingin melanjutkan kegiatan.
Polisi menegaskan bahwa aktivitas pertambangan diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
“Silakan diurus izinnya. Kalau sudah ada, bisa melanjutkan aktivitas,” kata Yahya.
Ancaman Sanksi Pidana
Aparat juga mencantumkan ancaman sanksi pidana bagi pelaku tambang ilegal.
Pelanggaran dapat dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Penindakan ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan.
Upaya Pengendalian Dampak Lingkungan
Penertiban tambang ilegal dilakukan untuk menekan dampak negatif terhadap lingkungan, seperti kerusakan lahan dan potensi bencana ekologis.
Aparat bersama pemerintah daerah berupaya menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan kelestarian lingkungan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya penataan aktivitas pertambangan agar sesuai dengan ketentuan hukum serta tidak menimbulkan kerusakan yang lebih luas. (Eln)












