Tipidter Bareskrim Bongkar 36 Tambang Ilegal di Kawasan Merapi, Sita 5 Alat Berat dan 1 Dump Truk

Tambang Ilegal di Kawasan Merapi/Foto: Freepik

bernasnews — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri mengambil langkah tegas terhadap aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan konservasi Gunung Merapi.

Dalam operasi gabungan di Blok Kalibatang Bawah, wilayah Resort Srumbung, SPTN 1 Magelang, Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), aparat berhasil menyita lima unit alat berat dan satu dump truk untuk menambang tanpa izin.

Operasi tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak lagi memberi ruang bagi praktik tambang ilegal yang merusak ekosistem Merapi.

Penemuan Jaringan Tambang Ilegal di Kawasan Merapi

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Moh. Irhamni, S.IK., M.H., M.Han, memimpin langsung jalannya operasi di lapangan.

Ia didampingi oleh Kapolresta Magelang Kombes Polisi Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah Agus Sugiharto, dan Kepala Balai TNGM Muhammad Wahyudi.

Kehadiran sejumlah pejabat tinggi tersebut menegaskan komitmen aparat penegak hukum untuk menghentikan eksploitasi liar di kawasan lindung Merapi.

“Penambangan pasir tanpa izin di kawasan taman nasional ini telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius. Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merusak ekosistem Merapi,” tegas Brigjen Moh. Irhamni, melansir kabarjawa.com, Sabtu (1/11/2025).

Irhamni menjelaskan, penertiban tersebut merupakan hasil penyelidikan panjang Tipidter Bareskrim bersama Polda Jawa Tengah dan Polresta Magelang.

Tim menemukan jaringan distribusi pasir ilegal berskala besar, melibatkan 39 depo penampungan dan 36 titik penambangan liar yang beroperasi di sekitar lereng Merapi.

“Dari perhitungan sementara, nilai perputaran uang dari aktivitas tambang ilegal ini mencapai Rp3 triliun dalam dua tahun terakhir. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah masuk kategori kejahatan lingkungan dengan dampak ekonomi yang besar,” ungkapnya.

Selain menyita alat berat dan dump truk, tim juga mengamankan berbagai dokumen serta barang bukti lain untuk kepentingan penyidikan.

Sejumlah pekerja lapangan turut dimintai keterangan guna mengungkap siapa saja pihak yang terlibat di balik operasi tambang ilegal tersebut.

Apresiasi BTNGM dan Pemerintah Daerah

Langkah cepat Tipidter Bareskrim Polri mendapatkan apresiasi dari Kepala Balai TNGM, Muhammad Wahyudi. Ia menilai operasi ini menjadi momentum penting untuk menyelamatkan kawasan konservasi Merapi dari kerusakan yang semakin meluas.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Bareskrim Polri atas dukungan penuh dalam penertiban kawasan TNGM. Penambangan ilegal di wilayah Merapi tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat di bawah lereng gunung,” ujarnya dengan nada tegas.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah, Agus Sugiharto, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, terutama di wilayah rawan bencana seperti Merapi.

“Kami akan menindak tegas setiap aktivitas tambang yang tidak memiliki izin dan tidak mematuhi tata ruang. Merapi harus tetap lestari,” katanya.

Aktivitas tambang liar di Kalibatang Bawah selama ini menjadi salah satu sumber kerusakan parah di kawasan konservasi.

Selain mengancam habitat satwa dan kualitas air sungai, aktivitas tersebut juga meningkatkan risiko longsor serta lahar dingin yang berpotensi membahayakan warga di bawah lereng Merapi.

Penegakan hukum kali ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku dan pihak terduga yang membekingi praktik tambang ilegal.

Tipidter Bareskrim menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, jaringan distribusi, hingga keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam operasi tersebut.

Pemerintah pusat dan daerah sepakat bahwa pelestarian kawasan Merapi adalah prioritas nasional. Sebagai salah satu benteng ekologi penting di Pulau Jawa, Merapi tidak boleh dikorbankan demi keuntungan sesaat.

Langkah ini menjadi awal pembenahan tata kelola sumber daya alam agar lebih transparan, berkelanjutan, dan berpihak pada lingkungan serta keselamatan masyarakat.***(Eln)