News  

Polres Bantul Gerebek Penjual Miras Rumahan, Puluhan Botol Ciu Ilegal Disita dalam Operasi Cipta Kondisi

Operasi Cipta Kondisi Bantul/Foto: Polres Bantul

bernasnews– Upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Bantul kembali menunjukkan hasil. Aparat kepolisian mengungkap praktik penjualan miras rumahan yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi di kawasan permukiman warga.

Tim Samapta dari Polres Bantul melakukan penggerebekan di sebuah rumah. Operasi ini menjadi bagian dari langkah tegas kepolisian dalam menjaga ketertiban masyarakat sekaligus menekan berbagai penyakit sosial yang kerap berawal dari konsumsi miras ilegal.

Operasi Cipta Kondisi Bantul

Aksi penindakan bermula dari keresahan warga yang tinggal di sekitar Jalan Pramuka, Trirenggo, Bantul. Warga mencurigai adanya aktivitas tidak biasa di salah satu rumah yang diduga menjadi tempat transaksi minuman keras.

Informasi tersebut kemudian sampai ke pihak kepolisian dan langsung ditindaklanjuti oleh tim Samapta. Polisi melakukan serangkaian penyelidikan awal untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat. Setelah mengantongi cukup bukti dan informasi lapangan, petugas akhirnya bergerak menuju lokasi.

Kasi Humas Polres Bantul, Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari kegiatan rutin kepolisian untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

“Berdasarkan informasi masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi yang dimaksud. Hasilnya, petugas mendapati aktivitas penjualan miras ilegal,” ujar Rita, Senin (9/3/2026).

Ketika petugas memasuki rumah yang menjadi target operasi, suasana sempat tampak biasa. Namun, hasil penggeledahan membuktikan dugaan masyarakat benar adanya.

Polisi menemukan puluhan botol minuman keras jenis AL atau ciu. Minuman keras tradisional tersebut tersimpan rapi dan diduga siap diedarkan kepada pembeli.

Total terdapat 60 botol miras berukuran 600 mililiter yang langsung diamankan sebagai barang bukti. Polisi membawa seluruh botol tersebut ke markas kepolisian untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penggerebekan ini sekaligus menegaskan bahwa peredaran miras ilegal masih menjadi perhatian serius aparat kepolisian di wilayah Bantul.

Polisi Amankan Penjual Miras Rumahan

Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan seorang pria yang diduga sebagai penjual miras ilegal. Pria tersebut berinisial S alias O (54). Ia berprofesi sebagai wiraswasta dan merupakan warga asli Sabdodadi, Bantul.

Namun, ia menjalankan aktivitas penjualan miras tanpa izin di wilayah Trirenggo, Bantul. Petugas langsung membawa pria tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait aktivitas penjualan miras yang ia jalankan.

“Seluruh barang bukti sebanyak 60 botol miras telah diamankan ke Mapolres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut. Penjual juga telah dimintai keterangan oleh petugas,” jelas Rita.

Kepolisian menegaskan bahwa operasi serupa akan terus berjalan secara berkala. Aparat menilai peredaran miras ilegal berpotensi menimbulkan berbagai gangguan keamanan di tengah masyarakat.

Konsumsi minuman keras sering memicu berbagai tindak kriminal, mulai dari perkelahian antarwarga, aksi kekerasan, hingga kecelakaan lalu lintas yang membahayakan keselamatan masyarakat.

Selain melakukan penindakan, kepolisian juga terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.

Operasi penggerebekan miras rumahan di Trirenggo ini menjadi bukti nyata respons cepat aparat kepolisian terhadap laporan warga. Keberhasilan penyitaan puluhan botol ciu sekaligus memperlihatkan bahwa praktik peredaran miras ilegal masih terjadi secara tersembunyi di lingkungan permukiman.

Melalui operasi cipta kondisi, polisi berharap dapat menekan potensi gangguan keamanan sejak dini.

Dengan kerja sama yang solid antara masyarakat dan aparat penegak hukum, wilayah Bantul tetap terjaga sebagai lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh warganya. (ef linangkung)