News  

Kronologi Balita Tersambar Kereta Api Gajayana di Kalasan, Sleman, Alami Luka Serius Dievakuasi ke RS Bhayangkara

KAI mengingatkan masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur rel kereta api. (bernasnews)

bernasnews – Seorang balita laki-laki berusia 5 tahun berinisial B mengalami luka serius setelah tersambar kereta api di wilayah Kalasan, Sleman, Rabu, 24 Maret 2026 pagi. Peristiwa terjadi di sekitar jalur rel Dusun Ndogongan, RT 02 RW 08, Tirtomartani, sekitar pukul 08.10 WIB.

Warga yang berada di lokasi segera memberikan pertolongan pertama dan mengevakuasi korban ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis.

Kronologi Kejadian

Insiden terjadi saat Kereta Api (KA) 7002A Gajayana Tambahan relasi Gambir–Malang melintas di jalur antara Maguwo dan Brambanan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kereta tersebut tertemper korban pada pukul 07.53 WIB di kilometer 155+3/4.

Korban berada di area jalur rel yang merupakan kawasan steril saat kereta melintas. Dalam kondisi tersebut, masinis tidak dapat menghentikan laju kereta secara mendadak sehingga benturan tidak dapat dihindari.

Petugas kepolisian segera mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Proses evakuasi korban dilakukan oleh warga sebelum dibawa ke rumah sakit.

Kondisi Perjalanan Kereta

Seluruh awak dan penumpang KA 7002A Gajayana Tambahan dilaporkan dalam kondisi selamat. Perjalanan kereta sempat terdampak akibat kejadian tersebut, namun dapat dilanjutkan setelah penanganan awal selesai dilakukan.

Pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta juga menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang atas gangguan perjalanan yang terjadi.

Imbauan KAI Daop 6 Yogyakarta

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa jalur kereta api merupakan area terbatas yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas masyarakat.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Jalur kereta api merupakan area steril yang hanya diperuntukkan bagi operasional kereta. Kami berharap kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujar Feni.

KAI Daop 6 Yogyakarta mengingatkan masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur rel, termasuk berjalan, bermain, atau membuat perlintasan liar.

Feni juga mengimbau agar masyarakat hanya melintas melalui perlintasan resmi serta mematuhi rambu yang tersedia demi keselamatan bersama.

“Kami mengimbau masyarakat untuk hanya melintas di perlintasan resmi, tidak membuat jalur ilegal, serta selalu fokus dan berhati-hati. Keselamatan bersama merupakan tanggung jawab kita semua,” kata Feni.

Peristiwa ini menambah catatan kecelakaan di jalur kereta api dan menjadi perhatian bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di kawasan yang dilintasi rel aktif. (Eln)