bernasnews – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berupaya memperkuat sumber pendapatan daerah di tengah meningkatnya kebutuhan belanja pemerintah.
Namun sejumlah langkah penataan ekonomi daerah, termasuk pengelolaan parkir di kawasan wisata, disebut masih terkendala oleh regulasi lama yang berlaku.
Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih menyampaikan bahwa pemerintah daerah harus berhati-hati dalam melakukan perubahan kebijakan agar tetap sesuai dengan aturan yang ada.
Ia menjelaskan bahwa beberapa rencana pembenahan kebijakan ekonomi daerah memerlukan penyesuaian dengan regulasi yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dorongan Inovasi Pendapatan Daerah
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mencari inovasi dalam menggali sumber pendapatan baru.
Langkah tersebut dilakukan karena kebutuhan belanja pemerintah daerah terus meningkat setiap tahun, sementara pendapatan asli daerah (PAD) masih terbatas.
Bupati Endah menyatakan setiap OPD perlu mengidentifikasi potensi ekonomi yang dapat dikembangkan sehingga mampu memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
“Pemerintah daerah mendorong setiap OPD untuk berinovasi mencari sumber pendapatan baru,” ujarnya.
Menurutnya, inovasi dalam pengelolaan potensi ekonomi daerah diperlukan agar pembangunan daerah dapat berjalan berkelanjutan.
Sektor Pariwisata Menjadi Potensi Utama
Dalam upaya meningkatkan PAD, pemerintah daerah menilai sektor pariwisata sebagai salah satu potensi ekonomi yang dapat dikembangkan.
Kabupaten Gunungkidul memiliki berbagai destinasi wisata alam yang menjadi tujuan wisatawan, terutama kawasan pantai di pesisir selatan.
Melihat potensi tersebut, pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap sejumlah regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan sektor wisata.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah sistem pengelolaan parkir di kawasan destinasi wisata.
Endah menyampaikan bahwa pemerintah daerah membuka kembali sejumlah aturan lama untuk menilai kesesuaiannya dengan kondisi saat ini.
“Kita buka kembali regulasinya. Ternyata ada aturan lama yang membuat potensi pendapatan tidak maksimal. Ini yang kita perbaiki,” katanya.
Penataan Parkir Terkendala Regulasi Lama
Dalam proses evaluasi tersebut, pemerintah daerah menemukan bahwa beberapa kebijakan yang berlaku saat ini berasal dari regulasi yang diterbitkan bertahun-tahun lalu.
Salah satu aturan yang menjadi perhatian adalah regulasi yang diterbitkan sekitar tahun 2015.
Menurut Endah, sebagian ketentuan dalam regulasi tersebut dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan kondisi pengelolaan pariwisata saat ini.
Namun pemerintah daerah tidak dapat langsung mengubah kebijakan tersebut karena masih memiliki kekuatan hukum.
Situasi ini membuat rencana pembaruan kebijakan harus melalui proses kajian hukum yang lebih mendalam.
“Ketika kita ingin memperbarui sistem, kadang dianggap menabrak aturan lama. Karena itu tidak bisa langsung diubah,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa setiap perubahan kebijakan harus tetap disesuaikan dengan dasar hukum yang berlaku.
Tantangan Pengelolaan Anggaran Daerah
Selain persoalan regulasi, pemerintah daerah juga menghadapi tantangan dalam pengelolaan anggaran.
Bupati Endah menyampaikan bahwa terdapat kesenjangan antara pendapatan daerah dan kebutuhan belanja pemerintah.
Beberapa sektor pendapatan daerah hanya menghasilkan puluhan miliar rupiah, sementara kebutuhan belanja pemerintah daerah dapat mencapai angka triliunan rupiah.
Kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah terus mencari cara untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berharap evaluasi regulasi serta optimalisasi potensi sektor pariwisata dapat membantu memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor ekonomi daerah sekaligus mendukung pelayanan publik di Kabupaten Gunungkidul. (Eln)












