bernasnews – Seorang pria berinisial RS, warga Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, ditahan oleh kepolisian terkait kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penahanan dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul pada Kamis, 12 Maret 2025.
RS sebelumnya sempat menjadi perhatian publik karena pernyataan kritik yang ditujukan kepada Bupati Gunungkidul. Namun saat ini ia harus menjalani proses hukum atas perkara pidana yang sedang ditangani aparat kepolisian.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RS dibawa ke Mapolres Gunungkidul untuk menjalani penahanan dan proses penyidikan lanjutan.
Polisi Tetapkan RS sebagai Tersangka
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gunungkidul, AKP Yahya Murray, membenarkan bahwa penyidik telah melakukan penahanan terhadap RS.
“Benar bahwa Polres Gunungkidul telah melakukan penahanan kepada saudara RS atas dugaan tindak pidana pencabulan. Penahanan resmi dilakukan pada hari Kamis, 12 Maret 2025,” kata AKP Yahya Murray.
Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah bukti dalam proses penyidikan.
Penyidik memeriksa sejumlah saksi, melakukan pemeriksaan terhadap korban yang masih berusia di bawah umur, serta mengumpulkan bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menyatakan telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan RS sebagai tersangka.
Status hukum RS dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka pada Jumat, 6 Maret 2025.
Penyidikan Berlanjut ke Tahap Pemberkasan
Setelah penetapan tersangka, penyidik melayangkan panggilan pemeriksaan kepada RS untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Setelah proses pemeriksaan dilakukan dan bukti dinilai cukup, penyidik kemudian memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka.
AKP Yahya Murray menyatakan bahwa penyidik menjalankan proses penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur menjadi perhatian utama dalam penanganan kasus tersebut.
“Selanjutnya, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara untuk kemudian dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul guna proses penuntutan lebih lanjut,” ujarnya.
Rekam Jejak RS Pernah Menjadi Sorotan
Penahanan RS memunculkan kembali perhatian masyarakat di Kabupaten Gunungkidul terhadap sosok tersebut.
Sebelumnya, RS pernah menjadi perbincangan publik setelah terlibat dalam polemik terkait dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Bupati Gunungkidul.
Kasus tersebut berawal dari sengketa lahan yang terjadi di wilayah Kalurahan Ngalang. Dalam konflik tersebut, RS menyampaikan kritik keras yang kemudian memicu polemik di ruang publik.
Pernyataan-pernyataan RS dalam konflik tersebut sempat menimbulkan perdebatan mengenai batas kritik terhadap pejabat publik.
Kasus Masih dalam Proses Penyidikan
Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menjerat RS saat ini masih dalam tahap penyidikan lanjutan oleh Satreskrim Polres Gunungkidul.
Penyidik masih melengkapi administrasi perkara serta mengumpulkan bukti tambahan yang diperlukan untuk memperkuat berkas perkara.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul untuk memasuki tahap penuntutan di pengadilan.
Polres Gunungkidul menyatakan seluruh proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (Eln)












