bernasnews – Ratusan pekerja PT Dong Young Tress Indonesia di kawasan industri Nganyang, Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menghentikan aktivitas kerja pada Jumat, 13 Maret 2026.
Para pekerja keluar dari area produksi dan berkumpul di depan perusahaan sebagai bentuk protes terhadap isu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026 yang disebut akan dilakukan secara bertahap.
Aksi tersebut segera menarik perhatian warga sekitar dan menjadi perbincangan di media sosial setelah video dan foto kejadian beredar luas di berbagai platform.
Ratusan Buruh Hentikan Aktivitas Produksi
Aksi mogok kerja itu melibatkan ratusan karyawan PT Dong Young Tress Indonesia yang berlokasi di kawasan industri Nganyang, Sitimulyo, Piyungan, Bantul. Sejak pagi hari, para pekerja menghentikan kegiatan produksi dan berkumpul di luar area pabrik.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap informasi yang beredar mengenai rencana perusahaan membayarkan THR secara bertahap atau dicicil.
Informasi tersebut menyebar di kalangan pekerja dalam beberapa hari terakhir. Sejumlah karyawan menyatakan kekhawatiran jika THR tidak dibayarkan secara penuh menjelang Hari Raya Idulfitri.
Bagi banyak buruh pabrik, THR menjadi sumber dana penting untuk memenuhi kebutuhan keluarga menjelang Lebaran, seperti membeli kebutuhan pokok, pakaian baru, hingga biaya perjalanan mudik.
Kabar mengenai kemungkinan pembayaran THR secara bertahap memicu keresahan di kalangan pekerja karena dinilai dapat mempersulit persiapan mereka menghadapi hari raya.
Video Aksi Buruh Viral di Media Sosial
Aksi mogok kerja tersebut kemudian viral di media sosial. Dalam sejumlah video yang beredar, terlihat kelompok pekerja berdiri di sekitar area pabrik sambil menyampaikan aspirasi mereka.
Beberapa unggahan warganet menyebut aksi tersebut sebagai bentuk protes terhadap kebijakan perusahaan yang dianggap merugikan karyawan.
Perbincangan di media sosial kemudian berkembang dengan berbagai tanggapan dari pengguna internet. Banyak yang menyoroti kondisi pekerja yang mengharapkan pembayaran THR secara penuh menjelang Idulfitri.
Di tengah meningkatnya perhatian publik, pihak manajemen perusahaan kemudian memberikan klarifikasi mengenai situasi tersebut.
Perusahaan Tegaskan THR Tetap Hak Karyawan
Human Capital Management PT Dong Young Tress Indonesia, Donni Setiawan, menyampaikan bahwa perusahaan tetap mengakui THR sebagai hak karyawan yang harus dipenuhi.
Menurutnya, manajemen memahami harapan para pekerja untuk menyambut Idulfitri dengan kondisi ekonomi yang cukup.
“Secara garis besar kami sepakat dengan aturan pemerintah bahwa THR itu menjadi hak karyawan sepenuhnya,” ujar Donni.
Ia menambahkan bahwa perusahaan memahami kebutuhan pekerja menjelang Lebaran. Namun, ia juga meminta agar kondisi perusahaan turut dipertimbangkan dalam melihat persoalan tersebut.
“Tetapi kita juga harus melihat dari dua sisi. Tidak hanya melihat dari sisi hak karyawan saja, tetapi juga harus melihat kondisi perusahaan seperti apa,” jelasnya.
Perusahaan Sebut Tekanan Ekonomi Global
Donni menjelaskan bahwa perusahaan menghadapi tekanan ekonomi dalam beberapa tahun terakhir. Ia menyebut pandemi Covid-19 sebagai salah satu faktor yang memengaruhi stabilitas sektor manufaktur.
Selain itu, ia juga menyinggung kebijakan perdagangan internasional yang memengaruhi arus bisnis perusahaan. Menurutnya, kebijakan tarif ekspor-impor yang pernah diterapkan pemerintahan Donald Trump di Amerika Serikat memberikan dampak terhadap perdagangan global.
Ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah juga disebut turut memengaruhi kondisi ekonomi dunia.
“Beberapa tahun terakhir kondisi ekonomi dihantam berbagai faktor, mulai dari pandemi Covid-19, kebijakan tarif perdagangan Amerika, sampai konflik geopolitik di Timur Tengah,” jelasnya.
Bergantung pada Pasar Amerika Serikat
Donni menyampaikan bahwa PT Dong Young Tress Indonesia merupakan perusahaan manufaktur yang sebagian besar produknya dipasarkan ke Amerika Serikat.
Produk yang dihasilkan di Bantul diekspor ke negara tersebut melalui jalur pengiriman laut.
Ia menjelaskan bahwa proses pembayaran dari pembeli di luar negeri tidak berlangsung secara langsung setelah barang diproduksi.
“Tidak mungkin kita ekspor barang hari ini lalu uangnya langsung cair hari ini juga,” ujarnya.
Barang yang diproduksi harus dikirim terlebih dahulu menggunakan kapal menuju Amerika Serikat. Proses pengiriman tersebut dapat memakan waktu berminggu-minggu.
Setelah barang diterima oleh pembeli, pembayaran baru dilakukan melalui proses administrasi, konversi nilai tukar mata uang, hingga sistem perbankan internasional.
“Prosesnya panjang. Ada pengiriman kapal, ada proses penerimaan barang, lalu pembayaran dari buyer,” katanya.
Perusahaan Klaim Tidak Pernah Lakukan PHK
Meski menghadapi tekanan ekonomi global, Donni menyatakan perusahaan tetap berupaya mempertahankan operasionalnya.
Ia menyebut perusahaan belum pernah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak pertama kali berdiri.
Menurutnya, manajemen berusaha mempertahankan seluruh tenaga kerja agar tetap memiliki pekerjaan.
“Semua hak karyawan selalu kami penuhi, meskipun dalam beberapa kondisi harus mengalami penundaan,” jelasnya.
Donni juga menilai sebagian pekerja mungkin belum sepenuhnya memahami mekanisme bisnis ekspor yang dijalankan perusahaan.
Ia berharap komunikasi antara manajemen dan karyawan dapat diperkuat agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari. (Eln)












