bernasnews – Sidang putusan perkara korupsi dana desa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta pada Kamis, 12 Maret 2026 menetapkan dua pejabat Kalurahan Bohol, Kabupaten Gunungkidul, bersalah dalam kasus penyalahgunaan keuangan desa.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada Lurah Bohol, Margana, dan Carik Bohol, Kelik Istanto, setelah keduanya dinilai terbukti merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Perkara ini tidak hanya berujung pada vonis pidana bagi kedua pejabat kalurahan tersebut, tetapi juga berdampak pada jalannya pemerintahan di tingkat desa. Kalurahan Bohol kini menghadapi kekosongan sejumlah jabatan penting yang memengaruhi pelaksanaan pelayanan masyarakat.
Vonis Hakim terhadap Lurah dan Carik Bohol
Majelis Hakim Tipikor Daerah Istimewa Yogyakarta memutuskan bahwa Lurah Bohol, Margana, terbukti melakukan penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan kalurahan. Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Margana.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 3,5 tahun penjara.
Sementara itu, Carik Kalurahan Bohol, Kelik Istanto, dijatuhi hukuman lebih berat. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan subsidair tiga bulan kurungan.
Selain itu, Kelik Istanto juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp114,2 juta.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kerugian Negara Rp418,2 Juta
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Gunungkidul, penyalahgunaan pengelolaan keuangan Kalurahan Bohol pada periode 2022 hingga 2024 menyebabkan kerugian negara mencapai Rp418,2 juta.
Majelis hakim mengungkap bahwa kedua terdakwa menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan anggaran desa. Sejumlah anggaran kalurahan dialihkan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, dana kegiatan juga digunakan untuk program yang tidak tercantum dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal).
Majelis hakim juga menemukan pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa pada beberapa proyek kalurahan. Dalam sejumlah kegiatan pembangunan, prosedur pengadaan tidak dijalankan sesuai ketentuan.
Bahkan, penyedia proyek dalam beberapa kegiatan diduga telah ditentukan sebelumnya.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar majelis hakim menyimpulkan terjadinya penyimpangan anggaran yang menimbulkan kerugian negara ratusan juta rupiah.
Jaksa Pertimbangkan Upaya Hukum
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, menyatakan pihaknya masih mempelajari putusan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami sudah mengikuti sidang putusan. Saat ini kami masih pikir-pikir terhadap vonis yang diberikan oleh majelis hakim,” kata Alfian saat dikonfirmasi.
Jaksa memiliki waktu untuk menentukan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum lanjutan.
Di sisi lain, status jabatan kedua pejabat kalurahan tersebut masih dalam kondisi pemberhentian sementara hingga putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Apabila putusan telah inkrah, pemerintah daerah dapat memberhentikan keduanya secara permanen dari jabatan lurah dan carik sesuai ketentuan Undang-Undang Desa.
Pemerintahan Kalurahan Mengalami Kekosongan
Kasus hukum yang menjerat pimpinan Kalurahan Bohol berdampak pada struktur pemerintahan desa. Sejumlah posisi perangkat desa kini dalam kondisi kosong.
Selain lurah dan carik yang terjerat perkara korupsi, kondisi perangkat kalurahan semakin berkurang setelah Pangrepto meninggal dunia dan Danarto memasuki masa purna tugas.
Selain itu, jabatan dukuh di dua wilayah padukuhan juga belum terisi, yaitu di Padukuhan Wuru dan Padukuhan Songgoringgi.
Akibat kondisi tersebut, hanya beberapa pamong yang masih menjalankan tugas pemerintahan kalurahan. Mereka harus merangkap berbagai pekerjaan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Sebagian warga menggambarkan kondisi pemerintahan Kalurahan Bohol saat ini seperti “rumah kosong” yang kehilangan sebagian besar penghuninya.
Kekhawatiran Warga terhadap Pelayanan Desa
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebutkan bahwa saat ini hanya beberapa pamong yang masih aktif menjalankan tugas pemerintahan kalurahan.
“Mereka harus merangkap banyak tugas. Kalau terus seperti ini, pelayanan masyarakat bisa terganggu,” ujarnya.
Warga menilai pemerintah daerah perlu segera mengambil langkah untuk menata kembali struktur pemerintahan Kalurahan Bohol.
Tanpa langkah cepat, masyarakat khawatir pelayanan administrasi hingga pelaksanaan program pembangunan desa akan terhambat.
Desakan Evaluasi dari Masyarakat
Sejumlah warga berharap kasus hukum yang menjerat pimpinan kalurahan tidak berdampak pada pelayanan kepada masyarakat.
Mereka meminta dinas terkait segera melakukan evaluasi terhadap kondisi pemerintahan kalurahan dan menentukan langkah penanganan.
“Jangan sampai warga yang menjadi korban karena kesalahan oknum. Pemerintah harus segera mengambil keputusan agar pemerintahan kalurahan bisa kembali berjalan normal,” kata warga lainnya.
Perhatian publik terhadap kondisi Kalurahan Bohol juga meningkat setelah putusan pengadilan tersebut.
Sejumlah pihak mempertanyakan langkah yang akan diambil pemerintah daerah jika kekosongan perangkat desa terus berlangsung tanpa penanganan.
Di tengah proses hukum yang menjerat pimpinan kalurahan, Kalurahan Bohol kini menghadapi tantangan untuk memulihkan kembali jalannya pemerintahan desa serta kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pemerintahan setempat. (Eln)












