bernasnews – Seorang warga Kalurahan Bohol, Gunungkidul, melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran desa. Laporan tersebut membuka temuan kasus korupsi yang berlangsung lebih dari dua tahun dan melibatkan dua pejabat utama kalurahan.
Kasus bermula ketika warga melapor kepada Kejaksaan Negeri Gunungkidul terkait penggunaan dana kalurahan untuk kepentingan pribadi. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh penyidik.
“Awalnya dari aduan masyarakat terkait adanya penggunaan uang Kalurahan yang dipakai oleh salah satu perangkat,” ujar Kasi Pidsus Kejari Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, Sabtu, 15 November 2025.
Nama KL, selaku carik, menjadi pihak pertama yang disebut dalam laporan. Penyidik kemudian menelusuri aliran dana dengan menggandeng Inspektorat Daerah untuk melakukan audit laporan keuangan serta program-program yang dikelola kalurahan.
Audit Ungkap Banyak Perangkat Ikut Menikmati Dana
Audit Inspektorat menunjukkan sejumlah perangkat desa menerima dana yang tidak semestinya. Meski nilainya tidak besar, temuan itu mengonfirmasi adanya penyimpangan.
“Nominalnya bervariasi antara Rp2 juta sampai Rp8 juta,” kata Alfian.
Namun, penyidikan lanjutan menegaskan bahwa peran terbesar ada pada Lurah MGN dan Carik KL. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita lihat nanti seperti apa. Di persidangan pasti terbuka semua. Hal ini membuka peluang adanya tersangka baru,” ujarnya.
Modus dari Kegiatan Fisik hingga Program Nonfisik
Penyidik menemukan penyimpangan pada sejumlah kegiatan yang dibiayai anggaran tahun 2022 hingga 2024.
Modus dilakukan melalui pengaturan proyek fisik, seperti pembangunan cor beton dan pembangunan kios desa. Selain itu, terdapat kegiatan nonfisik yang dinilai fiktif, seperti honorarium dan peningkatan kapasitas aparatur.
Laporan kegiatan dibuat lengkap, termasuk tanda tangan dan dokumentasi administratif, meski beberapa program tidak pernah dijalankan.
Rangkaian temuan tersebut terungkap setelah audit mengidentifikasi beberapa ketidaksesuaian.
Perkara Ditetapkan ke Persidangan Tipikor
Kejaksaan Negeri Gunungkidul resmi menahan MGN dan KL pada Kamis, 13 November 2025. Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum berjalan tanpa hambatan.
“Keduanya diduga melakukan korupsi pengelolaan dana desa mulai 2022 hingga 2024,” ujar Kasi Intel Kejari, Surya Hermawan.
Perhitungan ahli menyebutkan kerugian negara mencapai Rp418.276.470. Jumlah tersebut menjadi dasar dakwaan yang akan dibacakan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
MGN dan KL dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 serta Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.
Keduanya telah menjadi tersangka sejak 10 Oktober 2025 dan saat ini menjalani masa penahanan di Rutan Kelas IIA Wirogunan, Yogyakarta, hingga 2 Desember 2025.












