bernasnews – Menjelang libur panjang Hari Raya, pemerintah menerapkan kebijakan kerja fleksibel untuk membantu mengurangi kepadatan perjalanan masyarakat.
Pada tahun 2026, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan aturan mengenai pelaksanaan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) serta memberikan imbauan bagi perusahaan swasta untuk menerapkan sistem serupa.
Kebijakan ini diterapkan menjelang dan sesudah masa libur Hari Suci Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah, dengan tujuan mengurangi lonjakan mobilitas selama arus mudik dan arus balik Lebaran.
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang pelaksanaan kerja dari lokasi lain bagi pekerja atau buruh di perusahaan pada masa libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri tahun 2026.
Dengan adanya kebijakan ini, sebagian pegawai dapat bekerja dari lokasi yang lebih fleksibel tanpa harus datang ke kantor, namun tetap menjalankan tugas dan kewajiban seperti biasa.
Jadwal WFA ASN Menjelang dan Sesudah Lebaran 2026
Berdasarkan ketentuan dalam surat edaran tersebut, pemerintah menetapkan beberapa tanggal pelaksanaan WFH atau WFA bagi pegawai ASN. Sistem kerja fleksibel ini diberlakukan pada beberapa hari kerja sebelum dan setelah masa libur nasional.
Berikut jadwal pelaksanaan WFA bagi ASN:
Senin, 16 Maret 2026
Selasa, 17 Maret 2026
Rabu, 25 Maret 2026
Kamis, 26 Maret 2026
Jumat, 27 Maret 2026
Penentuan tanggal ini berkaitan dengan rangkaian hari libur nasional yang berada di tengahnya.
Pada kalender nasional 2026, terdapat beberapa hari libur penting, antara lain:
18-19 Maret 2026: Libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi
20-24 Maret 2026: Libur nasional serta cuti bersama Idulfitri
Dengan susunan kalender tersebut, penerapan WFA diharapkan dapat membantu masyarakat yang hendak melakukan perjalanan mudik lebih awal sekaligus mengurangi kepadatan lalu lintas.
Tujuan Kebijakan WFA Saat Lebaran
Pemerintah menerapkan kebijakan kerja fleksibel ini sebagai bagian dari strategi pengelolaan mobilitas masyarakat saat musim mudik.
Dengan memberi kesempatan ASN untuk bekerja dari lokasi lain, diharapkan perjalanan mudik tidak terkonsentrasi hanya pada beberapa hari tertentu saja. Penyebaran waktu perjalanan ini dapat membantu mengurai kepadatan di jalan raya, stasiun, bandara, maupun pelabuhan.
Selain itu, sistem WFA juga dinilai mampu menjaga produktivitas kerja tanpa mengganggu layanan publik.
Kebijakan ini berlaku bagi ASN yang bekerja di kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.
Ketentuan WFA Bagi Pekerja dan Perusahaan
Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tersebut, terdapat sejumlah aturan penting yang mengatur pelaksanaan sistem kerja WFA Lebaran 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Beberapa ketentuan utama antara lain:
1. WFA Dilaksanakan pada Tanggal Tertentu
Pelaksanaan WFA dilakukan pada 16-17 Maret 2026 dan diharapkan juga dapat diterapkan pada 25–27 Maret 2026. Namun, penerapannya tetap mempertimbangkan kebutuhan operasional masing-masing perusahaan.
2. Tidak Semua Sektor Bisa Menerapkan WFA
Beberapa sektor pekerjaan tidak memungkinkan untuk menggunakan sistem kerja jarak jauh karena berkaitan langsung dengan pelayanan publik atau proses produksi.
Sektor yang dapat dikecualikan antara lain:
- layanan kesehatan
- logistik
- transportasi
- keamanan
- perhotelan dan hospitality
- pusat perbelanjaan
- manufaktur
- industri makanan dan minuman
- sektor esensial lainnya yang berkaitan dengan keberlanjutan produksi
Pekerja di sektor tersebut tetap menjalankan pekerjaan di lokasi kerja seperti biasa.
3. WFA Tidak Mengurangi Hak Pekerja
Sistem kerja dari lokasi lain tidak dianggap sebagai cuti tahunan. Artinya, pekerja tetap menjalankan tugasnya seperti hari kerja normal.
4. Upah Tetap Dibayarkan
Selama menjalankan WFA, pekerja tetap menerima upah sesuai dengan perjanjian kerja atau gaji yang diterima ketika bekerja di kantor.
5. Jam Kerja Diatur oleh Perusahaan
Perusahaan memiliki kewenangan untuk mengatur jam kerja, mekanisme pelaporan, hingga sistem pengawasan kinerja pekerja yang menjalankan WFA agar produktivitas tetap terjaga.
Sektor yang Dikecualikan dari WFA
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi beberapa sektor penting yang membutuhkan kehadiran pekerja secara langsung.
Menurutnya, sektor seperti kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, hingga industri manufaktur tetap harus beroperasi normal selama masa Lebaran.
Hal tersebut disampaikan Yassierli saat memberikan keterangan di Stasiun Gambir, Jakarta, pada Februari 2026.
Ia juga meminta pemerintah daerah agar memberikan arahan kepada perusahaan di wilayah masing-masing untuk menyesuaikan kebijakan WFA sesuai dengan kondisi operasional perusahaan.
Apakah WFA Berlaku untuk Karyawan Swasta?
Meskipun pemerintah mengeluarkan surat edaran terkait WFA, penerapan kebijakan ini tidak bersifat wajib bagi perusahaan swasta.
Setiap perusahaan memiliki kewenangan untuk menentukan apakah sistem kerja dari mana saja dapat diterapkan atau tidak.
Keputusan tersebut biasanya mempertimbangkan beberapa faktor, seperti jenis usaha perusahaan, kebutuhan operasional, sistem kerja yang berlaku, kesiapan teknologi kerja jarak jauh.
Dengan kata lain, karyawan swasta perlu menunggu keputusan resmi dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Download Surat Edaran WFA Lebaran 2026
Bagi masyarakat, perusahaan, maupun pegawai yang ingin mengetahui detail aturan mengenai kebijakan WFA menjelang Lebaran 2026, dokumen resmi surat edaran dapat diunduh melalui situs resmi Kemnaker.
Berikut link download dokumen lengkapnya: https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/2026senaker002.pdf
Dokumen tersebut memuat penjelasan lengkap mengenai latar belakang kebijakan, aturan pelaksanaan, hingga sektor yang dapat dikecualikan dari penerapan WFA.
Kebijakan WFA pada periode Lebaran 2026 menjadi salah satu langkah pemerintah untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat selama musim mudik dan arus balik.
Sistem kerja fleksibel ini diterapkan pada 16-17 Maret 2026 serta 25-27 Maret 2026, terutama bagi ASN di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Sementara itu, untuk pekerja swasta, penerapan WFA bergantung pada keputusan masing-masing perusahaan dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan operasional dan jenis sektor usaha.
Dengan pengaturan kerja yang lebih fleksibel, diharapkan perjalanan mudik masyarakat dapat berlangsung lebih lancar tanpa mengganggu produktivitas kerja. (anp)












