bernasnews– Petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat tentang maraknya konsumsi dan peredaran pil sapi atau pil putih berlogo Y.
Dalam operasi pada Jumat (6/3/2026), polisi berhasil mengungkap jaringan kecil peredaran pil ilegal dan menangkap seorang pengedar bersama ribuan butir pil yang kemungkinan tidak memenuhi standar kesehatan.
Laporan Warga tentang Pil Sapi di Sewon
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas seorang pedagang di kawasan Ngoto RT 03, Panggungharjo, Sewon, Bantul. Warga menyebut pria tersebut kerap mengonsumsi pil berwarna putih dengan logo Y atau pil sapi.
Kanit 1 Satresnarkoba Polres Bantul, Ipda Windarto, S.I.Kom, menjelaskan bahwa petugas menerima laporan tersebut pada Jumat malam sekitar pukul 21.00 WIB. Petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran pil berlogo Y.
Sekitar pukul 22.15 WIB, petugas mendatangi seorang pedagang yang dicurigai sering mengonsumsi pil tersebut. Polisi kemudian melakukan interogasi kepada pria tersebut yang berinisial D alias Gendut (24), seorang wiraswasta asal Jetis, Bantul.
“Petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip bening berisi 5 butir pil putih berlogo “Y”, ” kata Winarto.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa pria tersebut memang menggunakan pil yang tidak memiliki izin edar resmi. Saat menjalani pemeriksaan awal, Gendut akhirnya mengakui bahwa ia membeli pil tersebut dari seorang temannya.
Pengakuan Pengguna Mengarah ke Pengedar
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Gendut mengungkap bahwa pil tersebut ia beli dari seorang pria berinisial P alias Aprex (35), seorang buruh harian lepas yang tinggal di wilayah Sewon, Bantul.
Petugas kemudian meminta Gendut untuk menunjukkan lokasi rumah pengedar tersebut. Tanpa menunggu lama, polisi bergerak menuju rumah itu. Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas berhasil mengamankan Aprex di rumahnya.
Saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti dalam jumlah besar.
- 1 plastik kresek hitam berisi 2 plastik bening, masing-masing berisi 1.000 butir pil putih berlogo Y
- 1 plastik kresek hitam berisi 43 plastik klip, masing-masing berisi 10 butir pil berlogo Y
- 1 plastik klip berisi 5 butir pil berlogo Y (dari Gendut)
Total pil mencapai lebih dari 2.400 butir.
Tersangka Aprex mengakui kepemilikan seluruh barang tersebut. Ia juga mengakui telah menjual 10 butir pil kepada Gendut sebelum akhirnya tertangkap polisi.
Menurut penyidik, pil berlogo Y atau pil sapi termasuk kategori sediaan farmasi yang berbahaya apabila beredar tanpa standar keamanan, khasiat, dan mutu yang jelas.
Peredaran obat tanpa izin seperti ini berpotensi menyebabkan berbagai gangguan kesehatan, termasuk kerusakan saraf, gangguan mental, hingga ketergantungan. Oleh karena itu, polisi menindak tegas pelaku peredaran obat ilegal yang membahayakan masyarakat.
Dalam kasus ini, tersangka terjerat Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal tersebut mengatur tentang larangan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu. Ancaman hukuman bagi pelaku dalam kasus ini mencapai 12 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka P alias Aprex bersama saksi D alias Gendut kini telah diamankan di Polres Bantul. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan pemasok lain yang terlibat dalam peredaran ribuan pil sapi tersebut. (ef linangkung)












