News  

Polsek Gamping Ciduk Penjual Bubuk Mercon di Persawahan Surogenen, Tiga Remaja Diamankan

Ilustrasi Penjual Bubuk Mercon di Surogenen/Foto: Freepik

bernasnews– Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Gamping menangkap tiga remaja yang terlibat dalam aktivitas peredaran bubuk mercon di wilayah Ambarketawang, Gamping, Kabupaten Sleman. Penangkapan tersebut terjadi saat polisi menggelar patroli subuh di sejumlah titik rawan aktivitas petasan ilegal.

Peristiwa itu bermula dari operasi patroli rutin jajaran Polsek Gamping pada Sabtu (7/3/2026) dini hari. Tim patroli menyisir beberapa lokasi, termasuk Jembatan Utara Pasar Sapi hingga area persawahan di Dusun Surogenen, Ambarketawang, Gamping.

Penangkapan Penjual Bubuk Mercon di Surogenen

Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo menjelaskan bahwa petugas awalnya hanya melakukan patroli rutin untuk mengantisipasi gangguan keamanan menjelang Ramadan. Namun patroli tersebut justru mengungkap aktivitas peracikan bubuk mercon.

Petugas yang mendekat kemudian melihat secara langsung dua anak remaja yang sedang mengisi bubuk petasan ke dalam selongsong.

“Kami melihat mereka sedang mengisi bubuk mercon saat patroli subuh. Karena aktivitas itu mencurigakan dan berbahaya, petugas langsung mengamankan keduanya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Bowo Susilo, Senin (9/3/2026).

Petugas kemudian membawa kedua remaja tersebut ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Dari pemeriksaan awal itulah polisi mulai menemukan fakta baru mengenai sumber bubuk mercon tersebut.

Polisi tidak berhenti pada penangkapan dua remaja di lokasi persawahan. Penyidik langsung melakukan pengembangan kasus setelah kedua anak tersebut memberikan informasi penting.

Keduanya mengaku tidak membuat bubuk petasan itu sendiri. Mereka membeli bahan berbahaya tersebut dari seorang remaja lain yang tinggal di wilayah Ambarketawang.

Petugas akhirnya berhasil mengamankan seorang remaja berinisial F (17) yang diduga menjadi pembuat sekaligus penjual bubuk mercon. Polisi menangkap F di wilayah Ambarketawang, Gamping.

Menurut hasil pemeriksaan sementara, F memproduksi bubuk petasan secara mandiri dan menjualnya kepada pembeli dengan harga relatif murah.

“Bubuk petasan itu dijual oleh pelaku dengan harga sekitar Rp30 ribu per ons,” terang AKP Bowo Susilo.

Harga yang terjangkau membuat bubuk mercon tersebut berpotensi beredar luas di kalangan anak-anak dan remaja.

Polisi Sita 5 Kilogram Bubuk Mercon Siap Edar

Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan berbagai barang yang diduga digunakan untuk membuat dan mengemas bubuk mercon. Petugas menyita 5 kilogram bubuk mercon siap edar yang telah dikemas dalam 15 bungkus plastik berukuran masing-masing 1 ons.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah bahan dan peralatan produksi petasan.

  • 1 kilogram bubuk belerang
  • 1 bungkus plastik kemasan 0,25 kilogram
  • 1 ember
  • 1 ulekan kayu
  • 1 ayakan warna ungu
  • 1 balok kayu sepanjang setengah meter
  • 1 bambu bulat
  • 8 lembar kertas bahan selongsong petasan
  • 10 selongsong petasan siap diisi bubuk mercon

Seluruh barang bukti tersebut diduga kuat digunakan untuk meracik, menakar, hingga mengemas bubuk mercon sebelum dijual.

Polisi menilai aktivitas tersebut sangat berbahaya karena pembuatan petasan dengan bahan kimia dapat memicu ledakan sewaktu-waktu.

Karena pelaku utama masih berstatus anak di bawah umur, Polsek Gamping tidak menangani proses hukum secara langsung hingga tahap penyidikan penuh.

“Karena pelaku penjual masih kategori anak, proses hukum selanjutnya kami limpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Sleman,” kata AKP Bowo Susilo.

Polisi juga mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka. Peredaran bubuk mercon kerap meningkat menjelang Ramadan karena banyak remaja mencoba membuat petasan sendiri tanpa memahami risiko yang sangat berbahaya.

Selain berpotensi melanggar hukum, penggunaan bahan peledak rakitan juga dapat mengancam keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Polisi menegaskan akan terus melakukan patroli dan penindakan untuk mencegah peredaran petasan ilegal di wilayah Kabupaten Sleman. (ef linangkung)