News  

Polres Bantul Razia Outlet 23 di Kasihan, Ratusan Botol Miras Ilegal Disita

Petugas Polres Bantul memeriksa dan mengamankan ratusan botol miras ilegal dari Outlet 23 di Kasihan saat Operasi KRYD, Jumat (20/2/2026) malam. (Ist)
Petugas Polres Bantul memeriksa dan mengamankan ratusan botol miras ilegal dari Outlet 23 di Kasihan saat Operasi KRYD, Jumat (20/2/2026) malam. (Ist)

BANTUL – Polres Bantul menyita ratusan botol minuman keras (miras) tanpa izin dari sebuah toko dalam Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Jumat (20/2/2026) malam.

Razia dilakukan di Outlet 23 yang berlokasi di Jalan Tj. Raya, Jetis, Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.

Operasi dimulai sekitar pukul 22.00 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan penjualan minuman beralkohol ilegal di lokasi tersebut. Petugas kemudian mendatangi tempat usaha untuk melakukan pemeriksaan.

Penindakan Berdasarkan Laporan Warga

Sat Samapta Polres Bantul menindaklanjuti informasi yang masuk dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Operasi dipimpin oleh KBO Sat Res Narkoba IPTU Medi Prihatin bersama KBO Sat Samapta IPDA Hono Pribadi dan satu regu anggota Sat Samapta.

Dalam pelaksanaannya, dua personel Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) serta satu anggota Seksi Humas turut mendampingi guna memastikan kegiatan berjalan sesuai prosedur.

Petugas melakukan pemeriksaan di dalam outlet dan menemukan sejumlah kardus serta botol minuman beralkohol berbagai jenis dan ukuran.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan seorang pria berinisial ASM (21), warga Sewon, Bantul, yang berstatus pelajar/mahasiswa.

ASM tidak ditahan karena perkara tersebut diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Rincian Barang Bukti yang Diamankan

Dalam razia tersebut, polisi menyita ratusan botol minuman keras dari berbagai merek. Barang bukti yang diamankan meliputi 13 botol Bir Singaraja, 5 botol Api Baru, 5 botol Friend Ship, 3 botol Intisari, 9 botol Anggur Orangtua, 6 botol Bir Prost, dan 7 botol Atlas Leci.

Selain itu, petugas juga menyita 17 botol Anggur Merah Gold, 3 botol Kawa Kawa Blackcurrant, 13 botol Macdonald, 4 botol Anggur Kolesom kecil, 3 botol Alexis Leci, serta 4 botol Congyang.

Barang bukti lainnya berupa 2 botol Ice Land ukuran 700 ml, 1 botol Mansion House Super, 1 botol Vibe, 1 botol Gordon Pink, 3 botol Mansion House Jumbo, 2 botol Drum 350 ml, 5 botol Drum 250 ml, 1 botol Joker Blackcurrant, dan 7 botol Anggur Merah 23.

Seluruh barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut.

Dasar Hukum Pelaksanaan Operasi

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Penindakan juga mengacu pada Surat Telegram Kapolda DIY Nomor STR/28/I/PAM.3./2026 tertanggal 11 Januari 2026 mengenai penindakan terhadap peredaran miras dan perjudian di wilayah hukum Polda DIY.

Selain itu, Kapolres Bantul mengeluarkan Surat Perintah Nomor Sprin/305/II/OPS.1.3./2026 tanggal 5 Februari 2026 tentang pelaksanaan Cipta Kondisi Kamtibmas melalui pola KRYD dengan penindakan terhadap penjual miras ilegal dan praktik perjudian.

Pernyataan Kepolisian

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi serupa untuk menekan peredaran miras ilegal di wilayah Bantul.

“Siapa pun yang terbukti menjual miras ilegal akan kami proses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban, termasuk peredaran minuman keras tanpa izin.

Pelaksanaan razia berlangsung dalam kondisi aman dan tertib. Petugas menjalankan tugas dengan pendekatan persuasif serta tetap mengedepankan penegakan hukum sesuai ketentuan.

Polres Bantul menyatakan akan melakukan pengawasan dan razia secara berkala sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.