News  

Cara Perhitungan Pajak THR 2026, Apakah Ada Potongan?

Ilustrasi contoh perhitungan pajak THR 2026. (Pixabay.com)

bernasnews – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, pemerintah kembali mengingatkan perusahaan agar menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja. Apakah THR bebas pajak atau tetap ada potongan pajak?

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa THR wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau H-7. Berdasarkan kalender 2026, pencairan THR diperkirakan mulai dilakukan pada 11 hingga 12 Maret. Momentum ini tentu dinantikan para pekerja yang tengah mempersiapkan kebutuhan Lebaran.

Namun di balik kabar baik tersebut, terdapat satu hal yang tak boleh diabaikan soal pajak THR.

THR Kena Pajak atau Tidak?

Masih banyak pekerja beranggapan bahwa THR merupakan bonus tahunan yang terbebas dari pajak. Padahal, sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, THR masuk kategori penghasilan tidak teratur dan menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 dan diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penghasilan tambahan seperti THR, bonus, tantiem, gratifikasi, dan jasa produksi tetap dikenakan pajak meskipun tidak diterima secara rutin setiap bulan.

Karena sifatnya tidak tetap, perhitungan pajak atas THR berbeda dengan penghitungan gaji bulanan biasa. Pemerintah kini menggunakan metode yang disebut Tarif Efektif Rata-rata (TER).

Skema TER dan Dampaknya pada Potongan Pajak

Seiring pembaruan sistem perpajakan, mekanisme kumulatif yang sebelumnya digunakan kini digantikan dengan pendekatan Tarif Efektif Rata-rata (TER). Skema ini dinilai lebih sederhana serta mencerminkan beban pajak yang lebih proporsional.

Pada metode lama, penghasilan dalam satu bulan digabungkan lalu langsung dikenai tarif progresif. Ketika THR dibayarkan bersamaan dengan gaji, total penghasilan melonjak sehingga potongan pajak bisa terasa tinggi.

Melalui TER, penghitungan dilakukan berdasarkan estimasi penghasilan tahunan. Perusahaan akan:

  1. Menggabungkan seluruh penghasilan bruto pada bulan pembayaran THR.
  2. Menentukan lapisan tarif TER sesuai total penghasilan tersebut.
  3. Menghitung PPh 21 berdasarkan tarif efektif yang berlaku.

Karena total pendapatan meningkat pada bulan pencairan THR, potongan pajak sering kali tampak lebih besar dibanding bulan biasa. Namun mekanisme ini sah dan berlaku secara nasional sesuai pembaruan regulasi, termasuk tarif progresif Pasal 17 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Contoh Perhitungan Pajak THR 2026

Sebagai gambaran, seorang karyawan dengan gaji bulanan Rp5.000.000 menerima THR sebesar satu kali gaji pada Maret 2026. Total penghasilan bulan tersebut menjadi Rp10.000.000.

Jika karyawan berstatus menikah tanpa tanggungan (K/0), ia termasuk kategori Tarif Efektif Bulanan A. Berdasarkan tabel TER, penghasilan pada kisaran Rp9.650.001 hingga Rp10.050.000 dikenakan tarif 2 persen.

Perhitungannya sebagai berikut:

2% x Rp10.000.000 = Rp200.000

Pajak tersebut akan dipotong langsung oleh perusahaan saat pembayaran gaji dan THR dilakukan. Dengan demikian, penghasilan bersih yang diterima karyawan adalah Rp9.800.000.

Walaupun pajak telah dipotong menggunakan TER, penghitungan final tetap dilakukan pada akhir tahun pajak. Seluruh penghasilan setahun akan dihitung kembali memakai tarif progresif. Jika terdapat selisih kekurangan atau kelebihan bayar, penyesuaian dilakukan melalui pelaporan pajak.

Kewajiban Lapor SPT Tahunan

Pemotongan pajak oleh perusahaan bukan berarti kewajiban perpajakan pekerja selesai. Karyawan tetap harus melaporkan seluruh penghasilan, termasuk THR, dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Pelaporan disesuaikan dengan bukti potong yang diberikan pemberi kerja, yakni formulir 1721-A1 untuk pegawai swasta serta 1721-A2 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

Kewajiban ini semakin penting bagi individu yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan. Pelaporan yang tepat membantu menghindari kesalahan administrasi maupun potensi sanksi di kemudian hari.

Isu THR Bebas Pajak dan Realitas Regulasi

Menjelang 2026, isu pembebasan pajak THR kembali mencuat. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan agar THR tidak lagi dipotong PPh 21 mulai 2026. Presiden KSPI Said Iqbal meminta pemerintah membebaskan pekerja dari potongan pajak THR dan menilai kebijakan tersebut dapat meringankan beban buruh.

Namun hingga saat ini, belum ada perubahan kebijakan resmi. Menteri Keuangan menyatakan belum ada arahan terkait pembebasan pajak THR. Artinya, ketentuan pajak tetap berlaku sesuai regulasi yang ada.

Kapan THR Bisa Diterima Tanpa Potongan?

Dalam kondisi tertentu, pekerja dapat menerima THR penuh tanpa potongan di tangan. Contohnya, seorang karyawan industri pakaian jadi bergaji Rp7 juta per bulan memperoleh THR satu kali gaji.

Apabila perusahaannya termasuk dalam daftar penerima insentif dan penghasilannya tidak melebihi Rp10 juta per bulan, maka PPh 21 atas gaji dan THR dapat ditanggung pemerintah.

Skema ini dikenal sebagai PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Secara teknis pajak tetap ada, tetapi pembayarannya ditanggung negara. Di luar skema insentif tersebut, pajak THR tetap dipotong sesuai aturan.

THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Idulfitri. Di sisi lain, THR juga termasuk objek pajak yang perhitungannya telah diatur secara jelas.

Penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) membuat sistem lebih terstruktur, meski potongan pada bulan pencairan bisa terasa lebih tinggi. Dengan memahami mekanisme ini, pekerja dapat merencanakan keuangan secara lebih cermat dan memastikan kepatuhan terhadap aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. (anp)