bernasnews – Kawasan Puncak Bogor dipastikan kembali menerapkan sistem ganjil genap dan rekayasa lalu lintas pada akhir pekan, Sabtu 28 Februari hingga Minggu 1 Maret 2026. Meski bertepatan dengan bulan Ramadan, lonjakan kendaraan menuju kawasan wisata ini diperkirakan tetap tinggi dibandingkan hari biasa.
Sejumlah destinasi baru yang terus bermunculan di kawasan Puncak memang menjadi magnet wisatawan. Namun, pesatnya pembangunan tempat wisata belum sepenuhnya diimbangi dengan pelebaran maupun peningkatan kapasitas infrastruktur jalan. Dampaknya, kemacetan hampir selalu terjadi setiap akhir pekan.
Untuk mencegah kepadatan parah, Satlantas Polres Bogor kembali menerapkan pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil genap, buka tutup jalur, hingga one way yang bersifat situasional.
Jadwal Ganjil Genap Puncak 27 Februari-1 Maret 2026
Pemberlakuan ganjil genap Puncak sudah dimulai sejak:
- Jumat, 27 Februari 2026 pukul 14.00 WIB
- Berakhir pada Minggu, 1 Maret 2026 pukul 00.00 WIB
Petugas kepolisian akan bersiaga di sejumlah titik rawan pelanggaran. Pengendara yang tidak sesuai aturan bisa diminta memutar balik ke titik awal. Langkah tegas ini dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kelancaran arus lalu lintas.
Kebijakan tersebut mengacu pada regulasi resmi Kementerian Perhubungan, yakni:
- Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074
- Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075
Karena itu, penting bagi pengendara untuk memahami jadwal dan aturan sebelum berangkat menuju Puncak.
Lokasi Penerapan Ganjil Genap Puncak
Aturan ganjil genap diberlakukan di sepanjang jalur utama wisata, meliputi:
- Dari Simpang Gadog (Jalan Raya Puncak) hingga Simpang Empat Tugu Lampu Gentur, Kabupaten Cianjur
- Dari Simpang Empat Tugu Lampu Gentur, Kabupaten Cianjur menuju kembali ke Simpang Gadog
Seluruh kendaraan pribadi yang melintas di jalur tersebut wajib menyesuaikan nomor polisi kendaraan dengan tanggal yang berlaku.
Jadwal Buka Tutup Jalur Puncak Sabtu-Minggu
Selain ganjil genap, polisi juga menyiapkan sistem buka tutup jalur untuk mengurai kepadatan kendaraan pada jam-jam rawan macet. Berdasarkan pola akhir pekan sebelumnya, berikut jadwal yang biasanya diterapkan:
Pukul 08.00-12.00 WIB (Arah Naik ke Puncak)
Pada pagi hari, jalur difokuskan satu arah menuju Puncak.
- Kendaraan dari Jakarta atau Ciawi diperbolehkan naik ke kawasan wisata.
- Kendaraan yang hendak turun ke arah Jakarta dialihkan melalui jalur alternatif seperti Jonggol atau Sukabumi.
Skema ini memberi ruang maksimal bagi wisatawan yang berangkat pagi.
Pukul 13.00-16.00 WIB (Arah Turun ke Jakarta/Ciawi)
Memasuki siang hingga sore, arus kendaraan difokuskan satu arah turun.
- Kendaraan dari Puncak menuju Jakarta dan Ciawi diprioritaskan.
- Kendaraan yang hendak naik untuk sementara waktu diminta menunggu hingga arus kembali normal.
Perlu dicatat, jadwal ini bersifat fleksibel. Petugas di lapangan dapat menyesuaikan waktu penerapan sesuai kondisi lalu lintas terkini.
Skema One Way Puncak yang Berlaku Situasional
Selain sistem buka tutup, polisi juga menyiapkan skema one way penuh jika volume kendaraan meningkat tajam.
One Way Arah Naik (07.00-12.00 WIB)
- Seluruh jalur diprioritaskan untuk kendaraan menuju Puncak.
- Arus turun dihentikan sementara di beberapa titik pengendalian seperti kawasan Gunung Mas dan Riung Gunung.
- Langkah ini umumnya diterapkan saat lonjakan kendaraan wisatawan terjadi pada pagi hari.
One Way Arah Turun (12.30-18.00 WIB)
- Seluruh jalur difokuskan bagi kendaraan yang turun menuju Jakarta atau Ciawi.
- Kendaraan dari arah bawah harus menunggu hingga sistem one way selesai diberlakukan.
- Petugas juga melakukan penyekatan di sejumlah titik pemeriksaan guna memastikan kebijakan berjalan optimal.
Kendaraan yang Dikecualikan dari Ganjil Genap Puncak
Tidak semua kendaraan terkena aturan ganjil genap. Berikut daftar kendaraan yang mendapat pengecualian:
- Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
- Kendaraan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan dinas berpelat merah dan/atau kendaraan dinas TNI/Polri
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Ambulans
- Angkutan umum berpelat dasar kuning
- Kendaraan listrik
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu
- Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan Nasional Ciawi–Puncak Nomor 074 dan Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075
Dengan adanya pengecualian ini, diharapkan aktivitas penting tetap berjalan tanpa mengganggu pengaturan lalu lintas.
Jalur Alternatif Menuju Puncak Saat Ganjil Genap
Bagi wisatawan yang tetap ingin berkunjung saat akhir pekan, tersedia beberapa jalur alternatif yang relatif lebih lancar, seperti Jalur Puncak II dan Jalur Jonggol. Rute ini sering menjadi pilihan saat jalur utama mengalami pembatasan atau kepadatan tinggi.
Mengacu pada pola pekan sebelumnya, lonjakan kendaraan diperkirakan terjadi pada Sabtu pagi hingga Minggu sore. Kawasan wisata di Kabupaten Bogor ini memang menjadi favorit warga Jabodetabek untuk menghabiskan waktu akhir pekan, meskipun sedang menjalankan ibadah puasa.
Karena itu, masyarakat diimbau memastikan pelat nomor sesuai tanggal. Berangkat lebih awal jika ingin terhindar macet. Memantau informasi lalu lintas terkini dan mempertimbangkan jalur alternatif.
Dengan memahami jadwal buka tutup Puncak Bogor 28 Februari-1 Maret 2026 serta aturan ganjil genap yang berlaku, perjalanan Anda diharapkan lebih lancar dan nyaman.
Akhir pekan di Puncak Bogor kembali diwarnai rekayasa lalu lintas berupa ganjil genap, buka tutup jalur, dan one way situasional. Kebijakan ini berlaku sejak Jumat 27 Februari 2026 pukul 14.00 WIB hingga Minggu 1 Maret 2026 pukul 00.00 WIB.
Bagi Anda yang berencana berwisata, pastikan memahami jadwal dan aturan yang berlaku agar terhindar dari sanksi maupun kemacetan panjang. Persiapan yang matang akan membuat perjalanan ke Puncak tetap nyaman meski arus kendaraan meningkat. (anp)












