News  

Viral Pencuri Tabung Gas Dihajar Warga di Suryowijayan, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku

Petugas Polresta Yogyakarta mengamankan terduga pelaku pencurian tabung gas di Suryowijayan, Mantrijeron. (Ist)

bernasnews– Aksi pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram di wilayah Suryowijayan, Kelurahan Gedongkiwo, Kapanewon Mantrijeron, Kota Yogyakarta, viral di media sosial setelah warga memergoki dan memukul terduga pelaku menggunakan stik golf.

Kasi Humas Polresta Yogyakarta, R Anton Budi Susilo, membenarkan kejadian itu. Aparat pun bergerak cepat mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Ia menyampaikan bahwa polisi telah menerima laporan, memeriksa korban dan saksi, serta membawa kedua terduga pelaku ke kantor polisi untuk pemeriksaan.

Aksi Terekam CCTV

Peristiwa terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2026 sekitar pukul 23.45 WIB di rumah milik Pardiyo, warga Suryowijayan. Sebelumnya, sekitar pukul 23.30 WIB, korban memantau rekaman CCTV dan melihat seorang pria asing bolak-balik di sekitar rumahnya.

Korban mengaku teringat kejadian sebelumnya ketika kehilangan tabung gas elpiji 3 kilogram. Ia kemudian memberi tahu warga dan melakukan pemantauan bersama di sekitar kampung.

Korban juga sempat menyisir area semak-semak di dekat rumahnya, namun tidak menemukan siapa pun. Seorang penjual bakmi di sekitar lokasi mengaku melihat dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor PCX melintas dan kemudian pergi.

Pergerakan Pelaku Gunakan Beberapa Sepeda Motor

Pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 01.30 WIB, korban kembali melihat aktivitas mencurigakan. Sebuah sepeda motor Vario datang dari arah utara, berhenti sejenak untuk menurunkan satu orang, lalu kembali melaju.

Tidak lama kemudian, sepeda motor KLX warna hijau datang dari arah yang sama dan kembali pergi tanpa membawa barang. Korban dan warga semakin curiga hingga akhirnya terdengar teriakan bahwa pencuri berhasil ditangkap.

Warga yang berada di lokasi kemudian mengamankan salah satu terduga pelaku. Dalam video yang beredar, terlihat warga memukul terduga pelaku menggunakan stik golf sebelum menyerahkannya kepada polisi.

Dua Terduga Pelaku Diamankan

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa empat tabung gas elpiji 3 kilogram.

Polisi yang menerima laporan segera mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni AA (33), warga Mantrijeron, Kota Yogyakarta, dan MY (20), warga Banyumas.

Keduanya dibawa ke Mapolresta Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengumpulkan barang bukti serta memeriksa saksi-saksi.

Terancam Pasal 477 KUHP

Kedua terduga pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam aksi serupa di wilayah lain.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta tidak melakukan tindakan di luar hukum. Warga diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh Polresta Yogyakarta. (Eln)