News  

Sepekan setelah Kasus Klitih Canden Jetis, Polres Bantul Amankan 10 Terduga Pelaku, Mayoritas di Bawah Umur

Barang bukti terkiat kasus klitih di Bantul. (Ist)

bernasnews — Polres Bantul mengungkap kasus dugaan kekerasan jalanan atau klitih yang terjadi di Kalurahan Canden, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul.

Dalam waktu kurang dari sepekan sejak kejadian, aparat mengamankan 10 orang terduga pelaku, dan sebagian besar di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.

Kepala Seksi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menyatakan para terduga pelaku dijerat dengan ketentuan pidana terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum serta kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa hak.

“Para terduga pelaku kami jerat dengan Pasal 262 ayat (1) KUHP atau Pasal 307 ayat (1) KUHP terkait kekerasan secara terang-terangan dan kepemilikan senjata tajam tanpa hak,” ujarnya.

Kronologi Kejadian di Canden Jetis

Peristiwa terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 03.15 WIB di Dusun Gadungan Kepuh RT 03, Kalurahan Canden, Kapanewon Jetis.

Berdasarkan laporan polisi tertanggal 8 Februari 2026, pelapor Purwaka Nugraha (43) melaporkan aksi penyerangan yang terjadi di depan rumah korban.

Saat itu, korban dan saksi sedang berada di teras rumah.

Sekelompok orang yang mengendarai delapan sepeda motor secara berboncengan melintas di lokasi.

Mereka berhenti dan melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam jenis celurit sebelum melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada jari manis tangan kanan serta lecet di pergelangan tangan.

Korban mendapat perawatan di RS Rahma Husada dengan enam jahitan pada bagian luka.

Penyelidikan dan Barang Bukti

Unit Reskrim Polsek Jetis bersama Tim Resmob Polres Bantul melakukan penyelidikan melalui pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara, serta analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan 10 orang yang diduga terlibat. Dua di antaranya telah berusia dewasa, yakni MD (18), warga Srihardono, Pundong, dan TA (22), warga Kretek, Bantul.

Keduanya diduga membawa senjata tajam saat kejadian dan telah ditahan.

Delapan terduga lainnya masih menjalani proses hukum sesuai sistem peradilan pidana anak.

“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi tujuh bilah senjata tajam jenis celurit dan buah stik golf,” ujar Iptu Rita.

Sebagian terduga pelaku diketahui masih berstatus pelajar SMK di wilayah Bantul, Pundong, Kretek, dan Pleret.

Proses Hukum dan Imbauan Kepolisian

Polres Bantul menyatakan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan, termasuk penerapan mekanisme peradilan anak bagi pelaku yang masih di bawah umur.

Iptu Rita mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, khususnya pada malam hari.

“Kami mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah aksi klitih agar tidak kembali terjadi,” ujarnya.

Polres Bantul menyatakan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Bantul. (Eln)

toto togel

situs togel

togel online

toto togel

situs slot

link togel

slot online

togel online

toto togel

situs togel

situs toto

toto togel

situs toto

kawijitu

situs toto

kawijitu

toto slot

situs toto

toto online

situs slot

situs toto

slot gacor

kawijitu

kawijitu