bernasnews – Ratusan karyawan PT Tarumartani mendatangi Balai Kota Yogyakarta, Rabu, 11 Februari 2026.
Kedatangan mereka bertujuan menyampaikan keberatan atas sejumlah kebijakan perusahaan yang dinilai merugikan pekerja, termasuk dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan penerapan sanksi disiplin yang dianggap tidak sesuai perjanjian kerja bersama (PKB).
Para pekerja yang tergabung dalam KSPSI DIY menyatakan telah menempuh upaya mediasi secara berulang.
Namun, hingga saat ini, penyelesaian dinilai belum mencapai kesepakatan. Serikat pekerja menyampaikan kemungkinan mogok kerja massal apabila tidak ada perubahan kebijakan dari manajemen, dengan rencana pelaksanaan pada awal Ramadan.
Keberatan Pekerja atas Kebijakan Ketenagakerjaan
Sekretaris DPC KSPSI Kota Yogyakarta, Deenta Juliant, menyampaikan bahwa sejumlah pekerja merasa hak-haknya terancam setelah puluhan tahun bekerja di perusahaan tersebut.
Ia menyebut keberatan utama mencakup pembebasan tugas terkait dugaan pelanggaran internal, pemberian sanksi yang dinilai tidak proporsional, serta ketidaksesuaian kebijakan perusahaan dengan PKB yang masih berlaku.
Serikat pekerja meminta manajemen mencabut surat keputusan yang dipersoalkan dan mematuhi ketentuan PKB.
Pihak serikat juga menyampaikan tenggat waktu tujuh hari kepada manajemen untuk menunjukkan langkah penyelesaian.
Wali Kota Yogyakarta Terima Aspirasi
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menerima perwakilan pekerja di Balai Kota. Ia menyampaikan bahwa kewenangan pengelolaan PT Tarumartani berada di tingkat provinsi.
Namun, ia menyatakan akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Pemerintah Provinsi DIY.
“Meskipun kewenangan berada di Pemerintah Provinsi, ini menyangkut warga Kota Yogyakarta. Aspirasi tetap kami terima dan akan kami sampaikan,” ujar Hasto.
PHK dan Perbedaan Aturan Pensiun
Berdasarkan keterangan serikat pekerja, pengurangan karyawan telah terjadi sejak akhir 2024. Sebanyak 20 karyawan terdampak PHK.
Dari jumlah tersebut, dua orang menerima keputusan, sementara 18 lainnya mengajukan keberatan.
Sebanyak 15 pekerja disebut terkena PHK dengan dasar pensiun setelah diterbitkannya surat keputusan direksi yang menetapkan batas usia pensiun 56 tahun.
Serikat pekerja menyatakan ketentuan tersebut berbeda dengan PKB yang masih berlaku, yang mencantumkan batas usia pensiun 60 tahun.
Perbedaan aturan tersebut menjadi salah satu sumber perselisihan hubungan industrial.
Dampak Kasus Keuangan Perusahaan
Selain persoalan ketenagakerjaan, PT Tarumartani juga menghadapi dampak keuangan akibat hilangnya aset perusahaan senilai Rp 18 miliar yang terkait investasi berjangka pada masa direksi sebelumnya.
Kasus tersebut menyeret mantan Direktur Utama Ahmad Effendi ke proses hukum dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam rapat dengan DPRD DIY, Direktur Utama PT Tarumartani saat ini, Widayat Joko Priyanto, menyampaikan target penyetoran dividen kepada Pemerintah Provinsi DIY sebesar Rp 4,8 miliar pada 2026.
Namun, kondisi keuangan perusahaan pasca kasus tersebut masih menjadi perhatian para pekerja.
Tindak Lanjut dan Agenda Berikutnya
PT Tarumartani merupakan badan usaha milik daerah dengan produk utama cerutu yang telah lama beroperasi di Yogyakarta.
Perselisihan ketenagakerjaan yang terjadi saat ini masih menunggu tindak lanjut dari manajemen dan pemerintah daerah.
Serikat pekerja menyatakan akan menunggu respons dalam tenggat waktu yang telah disampaikan.
Apabila belum terdapat penyelesaian, opsi mogok kerja tetap dipertimbangkan sebagai langkah lanjutan. (Eln)











