News  

Klien Didakwa Korupsi dan Divonis 8 Tahun, Tim Penasehat Hukum Mantan Dirut PT Tarumartani Buka Suara

Tim Penasehat dalam lembaga Kantor Advokat & Kosultan Hukum Djoko, Aviv & Rekan “DAR” , terdiri dari Aviv Dihan Kuntoro, SH; Indra Perbawa, SH dan Boy Tidarman Putra, SH saat konferensi pers kasus pidana korupsi yang menjerat Mantan Dirut PT Tarumartani Yogyakarta. (Tedy Kartyadi/ bernasnews)

bernasnews — Melalui Tim Penasehat Hukum yang terdiri Aviv Dihan Kuntoro, SH; Indra Perbawa, SH dan Boy Tidarman Putra, SH, Mantan Direktur Utama PT Taru Martani Nur Achmad Affandi, terpidana kasus pidana korupsi pengelolaan dana perusahaan akhirnya buka suara terhadap hasil putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Aviv Dihan Kuntoro selaku Penasehat Hukum dalam konferensi pers bersama awak media mengemukakan, tim penasehat hukum Nur Achmad Affandi (NAA) perlu memberikan tanggapan resmi atas putusan yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta.

“Dengan putusan nomor 14/PID.SUS-TPK/2024/PN.YK tertanggal 15 November 2024, dengan menghukum Saudara Nur Achmad Affandi pidana penjara selama 8 tahun,” kata Aviv, kepada sejumlah awak media, di sebuah resto, di Jalan Timoho, Yogyakarta, Selasa (24/12/2024).

“Tujuan tanggapan resmi ini adalah agar masyarakat luas dan para pihak yang terkait dalam perkara ini dapat mengetahui dan memahami dengan tepat, bagaimana posisi hukum Saudara Nur Achmad Affandi sesuai dengan fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan,” tegas dia.

Bahwa kasus ini berawal dari hasil Rapat DPRD DIY dimana PT. Tarumartani diminta untuk menambah setoran PAD dengan nilai Rp 500 juta sehingga atas dasar tersebut terdakwa mengadakan rapat dengan Kadiv Keuangan dan Kadiv Pemasaran.

Dalam upaya meningkatkan PAD akhirnya diputuskan menginvestasikan dana idle cash PT. Taru Martani kepada PT. Midtou Aryacom Futures (MAF), berupa trading emas berjangka. Dalam investasi tersebut terdapat perjanjian kontrak dimana investasi tidak bisa bernama perusahaan sehingga untuk menyiasati itu akunnya atas nama direktur (NAA).

“Dalam kontrak itu juga ada klausul bahwa dalam perjalanan investasi itu akan dipandu oleh wakil pialang dari PT. MAF. Kemudian dalam persidangan wakil pialang itu ternyata tidak memiliki ijin (lisensi). Singkat cerita terjadilan dana lost atau rugi,” ungkap Penasehat Hukum.

Selain memaparkan beberapa fakta dalam persidangan serta dasar putusan majelis hakim, Tim Penasehat dalam lembaga Kantor Advokat & Kosultan Hukum Djoko, Aviv & Rekan “DAR” ini memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang telah berpendapat bahwa kebijakan Sudara Nur Achmad Affandi telah lalai dalam pengelolaan investasi.

“Dikarenakan tidak disertai dengan kecakapan dan profesionalitas sehingga menimbulkan kerugian besar dengan hilangnya uang pesereoan (PT. Tarumartani) yang telah diivestaskan,” kata Aviv.

Berdasar ketentuan hukum yang berlaku, Tim Penasehat Hukum mengambil langkah hukum tidak mangajukan banding atas putusan tersebut meskipun Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding. “Langkah ini ditempuh untuk memastikan klien kami (NAA) mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai fakta hukum yang ada dengan mengajukan Kontra Memori Banding Terbanding,” ujarnya.

Tim Penasehat Hukum juga berharap agar masyarakat luas dapat memberikan perhatian terhadap kasus ini. Transparansi dalam proses peradilan merupakan kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum. (ted)