News  

 Korban Tabrak Jambret hingga Terjatuh, Polresta Yogyakarta Pastikan Tidak Ada Konsekuensi Hukum dan Beri Penghargaan

Penghargaan untuk Korban Penjambretan yang Tabrak Pelaku/Foto: Polresta Yogyakarta

bernasnews– Polresta Yogyakarta memastikan tidak akan memproses hukum korban penjambretan yang sempat mengejar dan menabrak pelaku hingga terjatuh di wilayah Umbulharjo. Kepolisian justru memberikan penghargaan kepada empat warga yang berani menggagalkan aksi kejahatan tersebut.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menegaskan pihaknya tidak akan menjerat korban dengan pasal apa pun. Ia menyatakan langkah korban merupakan bentuk pembelaan diri yang patut diapresiasi.

“Tidak ada proses pidana bagi korban. Saya jamin tidak ada. Kita mengapresiasi mereka yang membela diri, benar kita apresiasi,” tegas Eva saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (11/1/2026).

Meski demikian, Eva tetap mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Ia meminta warga segera menyerahkan pelaku ke pihak kepolisian setelah berhasil diamankan.

“Langsung diserahkan ke polisi,” ujarnya.

Korban Tabrak Jambret

Peristiwa penjambretan tersebut terjadi pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban bernama Eviana (21), mahasiswi Universitas Teknologi Yogyakarta (UTY) jurusan Teknik Sipil, mengendarai sepeda motor bersama rekannya, Yunda.

Ketika melintas di kawasan Umbulharjo, pelaku tiba-tiba memepet sepeda motor korban dari sisi kiri. Tanpa memberi kesempatan korban bereaksi, pelaku langsung merampas handphone di dashboard depan sebelah kiri motor.

“Berkaitan dengan kejadian jambret hari Senin kemarin kurang lebih pukul 17.00 WIB, korbannya saudari Eviana. Saat naik motor dipepet pelaku, lalu handphone di sebelah kiri diambil. Pelaku kemudian kabur,” jelas Pandia.

Pelaku berinisial WY (38), alias Koko alias Siheng, langsung tancap gas setelah merampas barang milik korban. Namun, korban tidak tinggal diam.

Eviana bersama Yunda langsung melakukan pengejaran. Dalam situasi menegangkan itu, korban berusaha memepet sepeda motor pelaku. Aksi kejar-kejaran di jalan raya tersebut akhirnya berujung pada tabrakan yang menyebabkan pelaku terjatuh dan mengalami luka gores di bagian wajah.

Dua warga yang berada di sekitar lokasi, Handoko dan Fandi Yuliyanto, sigap membantu korban. Mereka bersama-sama mengamankan pelaku sebelum akhirnya menyerahkannya ke polisi.

“Akhirnya dibantu oleh saudara Handoko dan Fandi sehingga pelaku bisa kita amankan. Kita memberikan apresiasi kepada mereka berempat. Luar biasa karena sudah membantu mengantisipasi pelaku kriminal,” kata Pandia.

Polresta Yogyakarta kemudian memberikan piagam penghargaan dan tali asih kepada Eviana, Yunda, Handoko, dan Fandi sebagai bentuk apresiasi atas keberanian dan kepedulian mereka terhadap keamanan lingkungan.

Menanggapi kemungkinan pelaku melaporkan korban atas insiden lalu lintas yang membuatnya terluka, Kapolresta menegaskan pihaknya akan menolak laporan tersebut.

“Akan kita tolak, karena dia merupakan pelaku,” tegas Eva.

Ia menilai tindakan korban merupakan respons spontan untuk mempertahankan hak miliknya yang dirampas secara paksa. Polisi memprioritaskan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, bukan terhadap korban yang membela diri.

Sinergi Polisi dan Warga Jaga Kamtibmas

Eva menyebut keberanian para warga, khususnya dua mahasiswi yang terlibat langsung dalam pengejaran, menjadi kebanggaan bagi masyarakat Yogyakarta. Ia menilai sosialisasi yang selama ini berjalan membuahkan hasil positif.

“Ini merupakan suatu kebanggaan kita, khususnya masyarakat Yogyakarta maupun mahasiswa yang berkuliah di Yogyakarta. Sosialisasi yang selama ini kita laksanakan berhasil, yaitu masyarakat harus bisa menjadi polisi bagi dirinya sendiri,” tegasnya.

Ia menambahkan sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Yang kedua, membantu menjaga situasi kamtibmas Yogyakarta agar selalu aman, damai, dan kondusif tentunya,” jelas Pandia.

Menyikapi maraknya aksi penjambretan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Polresta Yogyakarta meningkatkan intensitas patroli, terutama menjelang bulan Ramadan.

Pandia menyatakan pihaknya mengerahkan berbagai satuan untuk memperkuat pengamanan wilayah.

“Tentunya kami akan meningkatkan patroli karena kami ada patroli KRYD, patroli Samapta, Lalu Lintas, Reskrim juga dan Intel akan kami libatkan. Komunitas masyarakat dan warga Yogyakarta akan kami ajak bersama-sama menjaga situasi kamtibmas,” terang Pandia.

Ia berharap peningkatan patroli dan kolaborasi aktif dengan masyarakat mampu menekan angka kejahatan jalanan, khususnya kasus jambret di Yogyakarta.

“Mudah-mudahan aman, damai, dan kondusif ke depannya,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku WY (38) terjerat dengan Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori lima sebesar Rp500 juta.

Kasus ini kembali mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada saat berkendara dan tidak meletakkan barang berharga di tempat terbuka. (ef linangkung)

toto togel

situs togel

togel online

toto togel

situs slot

link togel

slot online

togel online

toto togel

situs togel

situs toto

toto togel

situs toto

situs toto

kawijitu

toto slot

toto online

situs slot

situs toto

slot gacor

kawijitu

kawijitu

kawijitu

slot gacor

rtp slot