bernasnews – Peristiwa penganiayaan terjadi di depan SMP Negeri 2 Imogiri, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Senin malam, 9 Februari 2026.
Kejadian tersebut melibatkan dua remaja yang sebelumnya saling menantang melalui media sosial untuk bertemu dan berduel di lokasi tersebut.
Kasus ini telah tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/02/II/2026/SPKT/Polsek Imogiri/Polres Bantul/Polda DIY tertanggal 10 Februari 2026. Kepolisian menyatakan telah menangani perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Tantangan Duel Melalui Pesan WhatsApp
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula sekitar pukul 21.00 WIB ketika korban berinisial BCP (Bagus Cahyo Purnomo), 21 tahun, warga Kapanewon Imogiri, menerima pesan WhatsApp dari DA, 22 tahun, warga Imogiri, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pesan tersebut, DA menantang korban untuk bertemu dan berduel. Tersangka menawarkan pilihan duel menggunakan tangan kosong atau senjata. Percakapan tersebut berlanjut hingga disepakati waktu dan lokasi pertemuan.
Korban tidak datang sendiri ke lokasi. Ia mengajak rekannya, EIS (Erik Ilya Saputra), 21 tahun, warga Kapanewon Pleret.
Sekitar pukul 22.00 WIB, keduanya tiba di lokasi yang telah disepakati, yakni di depan SMP 2 Imogiri, RT 02, Kalurahan Sriharjo, Kapanewon Imogiri, Bantul.
Pertemuan Berujung Kekerasan
Setibanya di lokasi, terjadi cekcok singkat antara korban dan tersangka. Situasi kemudian berkembang menjadi tindak kekerasan ketika DA mengeluarkan senjata tajam jenis bendo atau golok.
Tersangka mengayunkan senjata tersebut ke arah korban. Akibat serangan tersebut, BCP mengalami luka lecet dan baret pada jari tangan kanan, serta luka sobek pada jari tangan kiri.
Rekan korban, EIS, yang berada di sekitar lokasi kejadian, juga mengalami luka akibat kejadian tersebut. Ia menderita luka lecet dan baret di bagian punggung sebelah kiri serta paha sebelah kanan.
Polisi Amankan Tersangka dan Barang Bukti
Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Imogiri. Unit Reskrim bersama personel piket segera mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan pemeriksaan awal dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, polisi mengidentifikasi DA sebagai terduga pelaku. Petugas kemudian mengamankan tersangka di rumahnya yang berada di wilayah Imogiri, Bantul, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Imogiri.
Dalam penanganan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah kaos warna hitam bertuliskan “DONT SNS B AS ME”, satu buah celana pendek kombinasi warna biru, putih, dan abu-abu, serta satu buah senjata tajam jenis bendo atau golok.
Tersangka dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan.
Kepolisian Imbau Bijak Gunakan Media Sosial
Kapolsek Imogiri, AKP Elang TB, menyampaikan bahwa kepolisian menangani kasus penganiayaan tersebut secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa aparat bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat.
AKP Elang TB juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menjadikannya sebagai sarana memicu konflik yang berujung pada tindak pidana.
“Kami mengajak masyarakat, khususnya para remaja, untuk lebih bijak menggunakan media sosial. Jangan sampai tantangan di dunia maya berujung pada tindak pidana yang merugikan diri sendiri dan orang lain,” kata AKP Elang TB.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap tersangka masih berlangsung. Kepolisian menyatakan akan terus mendalami perkara tersebut sesuai prosedur yang berlaku. (Eln)











