bernasnews – Kabar baik bagi para peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2025 mulai dilakukan pada 5 Februari 2026.
Dana yang dicairkan kali ini merupakan alokasi bantuan pendidikan untuk bulan Desember 2025 dan disalurkan secara bertahap.
Informasi tersebut disampaikan secara resmi oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya, @disdikdki. Program KJP Plus kembali menjadi perhatian karena menyasar ratusan ribu siswa dari berbagai jenjang pendidikan, baik negeri maupun swasta.
Pada tahap kedua tahun 2025 ini, jumlah penerima KJP Plus tercatat sangat besar. Sebanyak 707.513 peserta didik di wilayah DKI Jakarta terdaftar sebagai penerima manfaat. Mereka berasal dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan kesetaraan.
Penyaluran dana dilakukan secara bertahap untuk memastikan proses berjalan tertib dan tepat sasaran. Oleh karena itu, orang tua dan siswa diimbau untuk rutin mengecek saldo rekening KJP masing-masing.
Rincian Besaran Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2025
Setiap siswa penerima KJP Plus memperoleh dana personal bulanan yang besarannya disesuaikan dengan jenjang pendidikan. Selain itu, khusus bagi siswa sekolah swasta, terdapat tambahan dana SPP yang langsung diperuntukkan bagi pembayaran biaya pendidikan.
Berikut rincian lengkap besaran dana KJP Plus Tahap 2 untuk alokasi bulan Desember 2025:
Jenjang SD/SDLB/MI
Dana personal: Rp250.000 per bulan
Tambahan SPP swasta: Rp130.000 per bulan
Jumlah penerima: 338.771 siswa
Jenjang SMP/SMPLB/MTs
Dana personal: Rp300.000 per bulan
Tambahan SPP swasta: Rp170.000 per bulan
Jumlah penerima: 192.020 siswa
Jenjang SMA/SMALB/MA
Dana personal: Rp420.000 per bulan
Tambahan SPP swasta: Rp290.000 per bulan
Jumlah penerima: 61.139 siswa
Jenjang SMK
Dana personal: Rp450.000 per bulan
Tambahan SPP swasta: Rp240.000 per bulan
Jumlah penerima: 112.891 siswa
Jenjang PKBM
Dana personal: Rp300.000 per bulan
Tambahan SPP swasta: Tidak ada
Jumlah penerima: 2.692 siswa
Secara umum, besaran dana personal KJP Plus berada pada rentang Rp250 ribu hingga Rp450 ribu per bulan, bergantung pada jenjang pendidikan masing-masing peserta didik.
Aturan Penggunaan Dana KJP Plus yang Wajib Dipahami
Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga menegaskan adanya ketentuan penggunaan dana KJP Plus yang harus dipatuhi oleh siswa dan orang tua.
Pertama, penarikan dana secara tunai dibatasi maksimal Rp100.000 setiap bulan. Batasan ini diberlakukan agar dana bantuan benar-benar digunakan untuk kebutuhan pendidikan.
Sisa dana personal wajib digunakan secara non-tunai, antara lain untuk membeli:
- Buku tulis, buku gambar, dan buku pelajaran
- Alat tulis dan perlengkapan gambar
- Seragam sekolah dan perlengkapannya
- Sepatu, tas, kaos kaki, dan pakaian olahraga
- Alat praktik dan bahan pembelajaran
- Kudapan bergizi
- Kacamata atau alat bantu pendengaran
- Kalkulator scientific dan USB flashdisk
- Seragam pramuka
- Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler tertentu
- Komputer atau laptop
- Tiket masuk tempat wisata edukatif di Jakarta yang bekerja sama dengan KJP, seperti Ancol, TMII, Ragunan, Monas, dan museum
Cara Mencairkan Dana KJP Plus Tahap 2
Penyaluran dana KJP Plus dilakukan melalui Bank Jakarta. Sebelum mencairkan dana, siswa perlu memastikan bahwa rekening KJP dalam kondisi aktif.
Terdapat dua cara yang bisa dilakukan untuk mengambil dana:
1. Melalui Teller Bank
Siswa dapat datang langsung ke kantor Bank Jakarta dan menyampaikan keperluan pencairan dana KJP Plus kepada teller. Setelah dana masuk, penarikan tunai maksimal Rp100.000 dapat dilakukan, sementara sisanya digunakan secara non-tunai.
2. Melalui Mesin ATM
Alternatif lainnya adalah melalui ATM Bank Jakarta. Masukkan kartu ATM, cek saldo rekening, dan lakukan penarikan tunai sesuai ketentuan jika dana telah tersedia.
Pencairan KJP Plus Tahap 2 yang dimulai 5 Februari 2026 menjadi angin segar bagi ratusan ribu siswa di Jakarta. Dengan pemanfaatan yang tepat sesuai aturan, bantuan ini diharapkan mampu mendukung kebutuhan pendidikan peserta didik sekaligus meringankan beban ekonomi keluarga.
Orang tua dan siswa diimbau untk menggunakan dana KJP Plus secara bijak agar manfaatnya benar-benar dirasakan secara maksimal. (anp)












