News  

Modus Paku Ban di Yogyakarta Terbongkar, Tiga Pelaku Curi Rp243,5 Juta Uang Nasabah Bank

Aksi pelaku pencurian modus paku ban terekam CCTV SPBU. (Ist)

bernasnews — Kepolisian mengungkap kasus pencurian dengan modus paku ban yang menyasar nasabah bank di Kota Yogyakarta.

Dalam aksi terorganisasi tersebut, tiga pelaku lintas daerah berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp243.500.000 milik korban. Seluruh pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari tiga jam setelah kejadian.

Kapolresta Yogyakarta Aditya Surya Dharma menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang baru saja mengambil uang tunai dalam jumlah besar dari salah satu bank di wilayah Yogyakarta.

Laporan Polisi dan Penyelidikan Awal

Korban, Fransiscus Xaverius Hengky Wijaya, melaporkan kejadian tersebut melalui Laporan Polisi Nomor LP/8/121/2026/SPKT/Polresta Yogyakarta/Polda D.I. Yogyakarta tertanggal 30 Januari 2026.

Usai menerima laporan, penyidik segera melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa rekaman CCTV, serta meminta keterangan korban dan sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan awal, kepolisian menemukan bahwa para pelaku menjalankan aksinya secara terencana dengan pembagian peran yang jelas.

Modus Operandi Menyasar Nasabah Bank

Kapolresta Yogyakarta menjelaskan, tersangka berinisial SP terlebih dahulu menyamar sebagai nasabah bank. SP memantau calon korban yang baru selesai menarik uang tunai dalam jumlah besar.

Setelah menemukan sasaran, SP menyampaikan ciri-ciri kendaraan korban kepada tersangka RA. Selanjutnya, RA bergerak bersama tersangka AB menggunakan dua sepeda motor, yakni Suzuki Satria FU dan Honda Vario 125, untuk membuntuti mobil korban sejak keluar dari area bank.

Saat kendaraan korban berhenti di lampu lalu lintas, RA dan AB melancarkan aksinya. RA memposisikan diri di dekat roda belakang kiri mobil korban dan menginjak sandal yang telah dipasangi paku tajam. Paku tersebut menancap ke ban mobil hingga menyebabkan ban perlahan kempes tanpa disadari korban.

Aksi Pencurian Saat Korban Turun dari Mobil

Setelah ban mobil kempes, korban menghentikan kendaraan dan turun untuk memeriksa kondisi ban. Pada saat itu, tersangka AB dengan cepat membuka pintu mobil dan mengambil tas berisi uang tunai serta barang berharga yang diletakkan di jok tengah.

Para pelaku kemudian meninggalkan lokasi tanpa menimbulkan kecurigaan dari sekitar.

Penangkapan di Sleman

Berdasarkan hasil analisis rekaman CCTV dan keterangan saksi, tim operasional gabungan dari Polresta Yogyakarta dan Polda DIY melakukan pengejaran.

Dalam waktu kurang dari tiga jam setelah kejadian, ketiga pelaku berhasil ditangkap di kawasan Candi Gebang, Kabupaten Sleman.

“Petugas berhasil mengamankan seluruh pelaku beserta barang bukti tanpa perlawanan,” kata Aditya Surya Dharma.

Barang Bukti dan Identitas Tersangka

Polisi memastikan uang tunai sebesar Rp243.500.000 berhasil diamankan secara utuh karena belum sempat digunakan oleh para pelaku.

Selain uang tunai, polisi juga menyita dua sepeda motor yang digunakan saat beraksi, beberapa telepon genggam, pakaian pelaku, serta tas milik korban beserta dokumen penting.

Penyidik menetapkan tiga tersangka dengan peran masing-masing, yakni RA (56) warga Bangka Belitung sebagai penggagas dan pemimpin aksi, AB (47) warga Bengkulu sebagai eksekutor di lapangan, serta SP (55) warga Jawa Barat sebagai pencari target dengan modus menyamar sebagai nasabah bank.

Ancaman Hukuman dan Imbauan Kepolisian

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

Kapolresta Yogyakarta mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat mengambil uang tunai dalam jumlah besar.

Warga juga diminta segera waspada apabila mengalami kondisi ban bocor secara tiba-tiba setelah keluar dari area perbankan.

“Kami mengingatkan masyarakat agar segera mencari tempat aman atau menghubungi aparat kepolisian apabila mengalami kejadian mencurigakan,” ujar Aditya Surya Dharma.

Kasus ini masih dalam proses penanganan lebih lanjut oleh penyidik Polresta Yogyakarta. (Eln)