bernsnews – Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan daring bermodus love scamming yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sleman. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/1/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA YOGYAKARTA/POLDA DIY tertanggal 5 Januari 2026.
Kasus tersebut terungkap setelah petugas mendatangi kantor PT Altair Trans Service Cabang Yogyakarta yang berlokasi di Jalan Gito Gati, Dusun Penen, Kalurahan Donoharjo, Kapanewon Ngaglik, Sleman, pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Lokasi tersebut diduga kuat menjadi pusat operasional praktik penipuan online yang menyasar warga negara asing.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik yang digunakan sebagai sarana kejahatan, antara lain laptop, telepon genggam, kamera pengawas, serta jaringan internet. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan pula foto dan video bermuatan pornografi di dalam perangkat yang digunakan pelaku.
Sebanyak 64 karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Yogyakarta. Hasil pendalaman perkara menetapkan enam orang sebagai tersangka, masing-masing memiliki peran berbeda dalam struktur operasional perusahaan, mulai dari pemilik, manajemen sumber daya manusia, hingga pimpinan tim dan pengelola proyek.
Berdasarkan hasil penyelidikan, PT Altair Trans Service Cabang Yogyakarta diketahui bergerak di bidang penyedia tenaga kerja sesuai permintaan klien dari luar negeri, khususnya China. Dalam praktiknya, para pegawai ditugaskan sebagai admin percakapan pada aplikasi kencan daring asal China yang telah dipasang di perangkat kerja dan dilengkapi konten foto serta video bermuatan pornografi.
Para admin tersebut berperan sebagai wanita dan berinteraksi dengan pengguna aplikasi dari berbagai negara, seperti Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Australia. Melalui pendekatan komunikasi dan bujuk rayu, korban diarahkan untuk melakukan pembelian koin (top up) yang digunakan untuk mengirim hadiah virtual di dalam aplikasi.
Untuk membuka akses konten foto atau video tertentu, korban diwajibkan mengirimkan hadiah virtual dengan nilai koin yang bervariasi, mulai dari Gift Mawar hingga Gift Supercar. Setiap agen ditargetkan mengumpulkan 3.000 hingga 6.000 koin per hari yang selanjutnya dapat dikonversi menjadi uang. Koin tersebut ditampung oleh pemilik aplikasi di luar negeri sebelum dikirimkan kepada pemilik perusahaan di Indonesia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pornografi dan penipuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Pornografi.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini meliputi 50 unit laptop, 30 unit telepon genggam, empat unit kamera pengawas, dan dua unit router WiFi.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Gandung Harjunadi, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan siber serta mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.
Ia juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku tindak pidana.












