News  

Kronologi Pembunuhan di Parangtritis: Motif Bisnis Travel Umrah Berujung Korban Tewas di Gumuk Pasir

Ilustrasi kronologi pembunuhan di Parangtritis Bantul. (Pixabay.com)

bernasnews – Kasus penemuan mayat pria lanjut usia di kawasan Gumuk Pasir Parangtritis, Kabupaten Bantul, akhirnya terungkap. Kepolisian Resor Bantul memastikan bahwa korban meninggal dunia akibat tindak kekerasan yang dilakukan secara berulang oleh dua orang tersangka.

Motif pembunuhan ini dipicu konflik kerja sama bisnis travel umrah dan haji yang berujung kekecewaan mendalam. Korban diketahui bernama Herlan Matrusdi (68), mantan Sekretaris Jenderal Pusat Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) DKI Jakarta.

Herlan Matrusdi dikenal sebagai sosok berpengaruh di dunia olahraga berkuda, khususnya saat menjabat sebagai Sekjen Pusat Pordasi DKI Jakarta.

Penemuan Mayat di Gumuk Pasir Parangtritis

Peristiwa ini pertama kali terungkap pada Rabu, 28 Januari, sekitar pukul 07.30 WIB. Warga menemukan sesosok pria dalam kondisi tidak bernyawa di area Gumuk Pasir, tepatnya di Jalan Parangkusumo-Depok, Padukuhan Grogol I 13, Parangtritis, Kretek, Bantul.

Temuan tersebut segera dilaporkan kepada pihak kepolisian. Petugas yang datang ke lokasi memastikan korban telah meninggal dunia dan kemudian mengevakuasi jenazah ke RS Bhayangkara Polda DIY untuk dilakukan pemeriksaan medis menyeluruh.

Dari hasil visum luar dan dalam, tim medis menemukan adanya kekerasan benda tumpul di bagian dada korban. Benturan keras tersebut menyebabkan patah beberapa tulang iga secara berurutan, serta memar pada serambi kanan jantung.

Kondisi tersebut mengakibatkan korban mengalami mati lemas, hingga akhirnya meninggal dunia. Kapolres Bantul AKBP Bayu Hariyanto menjelaskan bahwa hasil otopsi lengkap masih menunggu proses lanjutan dan diperkirakan keluar sekitar 10 hari setelah pemeriksaan awal.

Jejak CCTV Mengarah ke Mobil Avanza Hitam

Usai penemuan jenazah, tim penyelidik Polres Bantul bergerak cepat mengumpulkan bukti. Salah satu petunjuk penting datang dari rekaman CCTV di sekitar lokasi gumuk pasir. Dalam rekaman tersebut terlihat satu unit Toyota Avanza hitam metalik tahun 2022 bernomor polisi AB 1767 AR.

Dari penelusuran lebih lanjut, polisi berhasil mengidentifikasi pihak yang menyewa mobil tersebut. Hasil interogasi mengungkap bahwa kendaraan itu digunakan oleh RM dan FM, yang kemudian diketahui sebagai orang terakhir yang bersama korban.

Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, tim Opsnal Polres Bantul bergerak cepat. Pada Minggu, 1 Februari, sekitar pukul 17.00 WIB, polisi berhasil menangkap RM dan FM beserta sejumlah barang bukti.

Kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Bantul untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses penyidikan lebih lanjut.

Penyebab Pembunuhan Konflik Bisnis

Kapolres Bantul AKBP Bayu Hariyanto memaparkan bahwa motif utama pembunuhan ini berakar dari kerja sama usaha travel umrah dan haji yang tidak berjalan sesuai kesepakatan.

RM diketahui telah menanamkan modal sebesar Rp 1,2 miliar kepada korban untuk pengembangan bisnis tersebut. Namun, menurut pengakuan RM, usaha yang dijanjikan korban tidak pernah terealisasi. Bahkan, RM mengaku telah menjual aset untuk modal usaha, tetapi bisnis tetap tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Rasa kecewa dan emosi memuncak, terlebih korban dianggap tidak mampu memenuhi komitmen kerja sama yang telah disepakati bersama.

Kronologi Kekerasan terhadap Korban

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kekerasan terhadap korban terjadi secara bertahap dan berulang sejak pertengahan Januari 2026.

RM diketahui pindah dari Depok, Jawa Barat, ke Yogyakarta bersama istri dan anaknya pada Juli 2025, dan menetap di Mutiara Homestay, Karangwaru, Tegalrejo. FM yang membantu proses pindahan turut tinggal di lokasi yang sama.

Korban mulai ikut tinggal di homestay tersebut pada 10 Januari 2026. Konflik memuncak pada Jumat, 16 Januari, sekitar pukul 10.00 WIB, saat RM dan korban membahas kembali kerja sama bisnis. Pembicaraan tersebut berujung pertengkaran hebat.

Dalam kondisi emosi, RM memukul kepala korban berulang kali menggunakan tangan kosong mengepal, mengenai pelipis dan pipi. Tidak berhenti di situ, RM juga menendang perut korban beberapa kali dengan kaki kanan.

FM kemudian ikut terlibat dengan memukul lengan kiri korban sebanyak dua kali menggunakan kepalan tangan.

Kekerasan kembali terjadi pada Minggu, 18 Januari, dan Rabu, 21 Januari, dengan pola serangan serupa. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami kondisi fisik yang semakin memburuk, tidak mampu berjalan, sulit berbicara, dan akhirnya hanya didiamkan oleh para tersangka.

Korban Dipindahkan Sebelum Ditinggalkan

Pada Senin, 26 Januari, sekitar pukul 15.00 WIB, RM memindahkan korban bersama FM dari Mutiara Homestay ke Green Leaf House Jogja, Sleman. Dalam kondisi lemah dan sakit, korban tetap dibawa tanpa mendapatkan perawatan medis.

Sehari berselang, Selasa, 27 Januari, sekitar pukul 17.30 WIB, RM dan FM membawa korban menggunakan Avanza hitam menuju Cepuri Parangkusumo, Parangtritis. Awalnya korban hendak ditinggalkan di area tersebut, namun karena lokasi ramai, rencana dibatalkan.

Keduanya kemudian melanjutkan perjalanan ke kawasan Gumuk Pasir Parangkusumo-Depok. Di lokasi yang sepi itu, korban dikeluarkan dari mobil dan diletakkan di atas pasir. Setelah itu, RM dan FM meninggalkan korban dalam kondisi tak berdaya dan kembali ke penginapan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 458 Ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 262 Ayat 1 dan 4 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah 15 tahun penjara.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 262 ayat (1) dan ayat (4) KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian,” terang Kapolres Bantul Bayu Hariyanto, Minggu, 1 Februari 2026 dalam siaran pers.

Saat ini, RM dan FM telah resmi ditahan di Polres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut. (anp)