bernasnews — Pengacara Armen Dedi selalu kuasa hukum dari PT. Karya Bumi Indah dan PT. Pranaja Satu Lima, menggelar jumpa pers berkenaan pengajuan sita jaminan Gedung Sekolah dari Yayasan TCKN yang berada di wilayah Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman.
Acara yang dihadiri oleh sejumlah wartawan ini berlangsung, bertempat di kantor PT. Pranaja Satu Lima, pada Jumat (30/1/2026).
Armen Dedi selaku kuasa hukum dari kliennya atas nama Adi Haryanto, Direktur Cabang PT. Karya Bumi Indah dan Selaku Direktur Utama PT. Pranaja Satu Lima, mengajukan permohonan sita jaminan tersebut, pada saat sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum yang digelar oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Tri Kumalasari, SH, di Pengadilan Negeri Sleman, pada tanggal 28 Januari 2026.
“Kami juga ajukan permohonan sita jaminan dengan harapan agar dikabulkan oleh Majelis Hakim saat persidangan yang sekarang telah memasuki tahap pembuktian,”ungkapnya.
Menurut Armen Dedi, sita jaminan tersebut masuk dalam Posita Gugatan perbuatan melawan hukum register nomor 201/Pdt.G/2025/pn.smn dengan tergugat I Ketua/ Pengurus Yayasan TCKN dan tergugat II yaitu Owner Representative Yayasan TCKN.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa gugatan diajukan oleh kliennya selaku kontraktor pembangunan gedung senilai Rp.25 Milyar tersebut masih terdapat kekurangan pembayaran kendati seluruh pekerjaan telah selesai sesuai kontrak.
“Klien kami sudah menjalankan kewajibannya selaku kontraktor pembangunan gedung tapi hak – haknya belum beres atau belum dilunasi,” tegas Armen Dedi.
Pihaknya juga mengklaim bahwa pekerjaan termasuk tambah kurang dan interiornya telah diselesaikan sesuai kontrak dan perintah kerja resmi, namun sampai sekarang belum dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) maupun pengembalian hak retensi.
“Dalam proses ini juga muncul dugaan permintaan dan penerimaan Commitment Fee oleh pihak yang mengatasnamakan Yayasan. Fee ini sebesar 9 – 12 persen dari nilai proyek yang senilai lebih dari 3 Milyard,” tambah Armen Dedi.
Sementara itu, berkaitan dengan klaim dari Armen Dedi, dari kuasa hukum tergugat Riandy Aryani saat dikonfirmasi melalui WhatsApp belum ada respon. (nun)












