News  

Advokat Armen Dedi Ajukan Sita Jaminan Gedung Yayasan TCKN

Pengacara Armen Dedi selalu kuasa hukum dari PT. Karya Bumi Indah dan PT. Pranaja Satu Lima, saat menjelaskan pada sejumlah wartawan. (Nuning Harginingsih/ bernasnews)

bernasnews — Pengacara  Armen Dedi selalu kuasa hukum dari PT. Karya Bumi Indah dan PT. Pranaja Satu Lima, menggelar jumpa pers berkenaan pengajuan sita jaminan Gedung Sekolah dari Yayasan TCKN yang berada di wilayah Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman.

Acara yang dihadiri oleh sejumlah wartawan ini berlangsung, bertempat di kantor PT. Pranaja Satu Lima, pada  Jumat (30/1/2026).

Armen Dedi selaku kuasa hukum dari kliennya atas nama Adi Haryanto, Direktur Cabang  PT. Karya Bumi Indah dan Selaku Direktur Utama PT. Pranaja Satu Lima, mengajukan permohonan sita jaminan tersebut, pada saat  sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum yang digelar  oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Tri Kumalasari, SH, di Pengadilan Negeri Sleman, pada tanggal 28 Januari 2026.

“Kami juga ajukan  permohonan  sita jaminan  dengan harapan agar dikabulkan  oleh Majelis Hakim saat persidangan  yang sekarang  telah memasuki tahap pembuktian,”ungkapnya.

Penampakan Gedung Yayasan TCKN. (Nuning Harginingsih/ bernasnews)

Menurut Armen Dedi, sita jaminan  tersebut  masuk dalam Posita Gugatan perbuatan melawan hukum  register  nomor 201/Pdt.G/2025/pn.smn dengan tergugat I  Ketua/ Pengurus Yayasan  TCKN dan tergugat II yaitu Owner Representative Yayasan TCKN.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa gugatan diajukan oleh kliennya selaku kontraktor  pembangunan gedung senilai Rp.25 Milyar tersebut masih terdapat kekurangan pembayaran kendati seluruh pekerjaan  telah selesai sesuai kontrak.

“Klien kami sudah menjalankan kewajibannya selaku kontraktor pembangunan  gedung tapi hak – haknya belum beres atau belum dilunasi,” tegas Armen Dedi.

Pihaknya juga mengklaim bahwa pekerjaan termasuk tambah kurang dan interiornya telah diselesaikan  sesuai kontrak dan perintah kerja resmi, namun sampai sekarang  belum dilakukan  penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) maupun pengembalian hak retensi.

“Dalam proses ini juga muncul dugaan permintaan dan penerimaan Commitment Fee  oleh pihak  yang mengatasnamakan Yayasan. Fee ini sebesar 9 – 12 persen  dari nilai proyek yang senilai  lebih dari 3 Milyard,” tambah Armen Dedi.

Sementara itu, berkaitan dengan klaim dari Armen Dedi, dari kuasa hukum tergugat Riandy Aryani saat dikonfirmasi melalui WhatsApp belum ada respon. (nun)