News  

Restorative Justice Ditempuh, Pria Bela Istri dari Jambret di Sleman Akhirnya Berdamai

Ilustrasi Kejari Sleman tempuh restorative justice, kasus pria bela istri dari penjambretan di Sleman berakhir damai. (Pixabay.com)

bernasnews – Kasus hukum yang sempat menyita perhatian publik di Sleman akhirnya menemukan titik terang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman secara resmi menempuh jalur restorative justice dalam perkara yang menjerat Hogi Minaya (44), seorang pria yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas usai membela istrinya dari aksi penjambretan.

Langkah perdamaian ini menjadi penutup dari rangkaian panjang peristiwa yang bermula dari tindak kriminal jalanan, lalu berujung pada kecelakaan fatal yang menewaskan dua pelaku jambret di kawasan Jalan Laksda Adisucipto, Sleman.

Proses Perdamaian Difasilitasi Kejaksaan Negeri Sleman

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, memastikan bahwa proses restorative justice telah dijalankan dan disepakati oleh kedua belah pihak. Proses tersebut berlangsung secara virtual pada Senin, 26 Januari 2026, mengingat perbedaan lokasi keluarga yang terlibat.

Keluarga Hogi Minaya hadir langsung di Kantor Kejari Sleman. Sementara itu, keluarga dua pelaku penjambretan mengikuti proses perdamaian dari Pagar Alam dan Palembang, dengan pendampingan Kejaksaan Negeri setempat.

“Alhamdulillah, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara ini melalui restorative justice. Mereka telah saling memaafkan dan menerima penyelesaian damai,” ujar Bambang.

Proses restorative justice ini tidak hanya melibatkan pihak tersangka dan keluarga korban, tetapi juga disaksikan oleh berbagai unsur penting. Hadir dalam forum tersebut antara lain tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan Pemerintah Kabupaten Sleman, penyidik, serta penasihat hukum dari masing-masing pihak.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Palembang dan Kejari Pagar Alam turut menjadi saksi sekaligus memfasilitasi jalannya pertemuan daring agar proses perdamaian berjalan transparan dan sah secara hukum.

Kuasa Hukum: Yang Terpenting Sudah Saling Memaafkan

Melalui kuasa hukumnya, Teguh Tri Raharjo, Hogi Minaya menyatakan kesiapan untuk menjalani seluruh tahapan lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun menurutnya, hal terpenting dalam proses ini adalah tercapainya perdamaian dan saling memaafkan antara kedua keluarga.

“Substansi terpentingnya adalah perdamaian. Kedua belah pihak sudah sepakat dan itu menjadi dasar kuat dalam restorative justice,” ungkap Teguh.

Meski kesepakatan restorative justice telah disetujui, Bambang Yunianto menjelaskan bahwa bentuk akhir perdamaian masih dalam tahap pembahasan lanjutan. Hal ini akan dikonsultasikan lebih lanjut oleh para penasihat hukum dari masing-masing pihak.

“Kesepakatan prinsip sudah ada. Tinggal merumuskan bentuk pelaksanaan perdamaiannya. Itu akan dikomunikasikan lagi secara teknis,” jelas Bambang.

Hogi Minaya Lega, Alat Pengawas Elektronik Dilepas

Bagi Hogi Minaya, keputusan restorative justice ini menjadi kelegaan tersendiri. Setelah sekian waktu menjalani proses hukum, kini ia tidak lagi diwajibkan menggunakan alat pengawas elektronik (GPS) di kaki kanannya.

Senyum lega tampak dari raut wajah Hogi dan istrinya, Arista Minaya, yang turut hadir dalam proses perdamaian tersebut. Arista juga terlihat bahagia karena perkara yang berawal dari trauma penjambretan akhirnya dapat diselesaikan secara damai.

Kronologi Penjambretan yang Berujung Kecelakaan

Peristiwa ini bermula pada Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, Arista Minaya mengendarai sepeda motor dari arah Pasar Pathuk menuju Maguwoharjo. Tanpa disengaja, ia bertemu dengan suaminya, Hogi Minaya, yang melintas menggunakan mobil dari arah Berbah.

Keduanya kemudian melaju beriringan hingga mendekati kawasan sekitar Transmart Maguwoharjo. Di lokasi tersebut, Arista tiba-tiba menjadi korban penjambretan oleh dua orang pelaku yang berboncengan sepeda motor.

Pelaku mendekat dari sisi kiri dan merampas tas Arista dengan cara memutus talinya menggunakan benda tajam. Korban sempat berteriak meminta pertolongan, namun kondisi jalan yang masih sepi membuat tidak ada pengguna jalan lain yang dapat membantu.

Upaya Menghentikan Pelaku Berujung Insiden Fatal

Mengetahui istrinya menjadi korban kejahatan, Hogi Minaya langsung berusaha mengejar pelaku. Ia mencoba menghentikan sepeda motor para penjambret dengan cara memepet kendaraan mereka ke arah trotoar.

Namun dalam kejar-kejaran tersebut, sepeda motor pelaku melaju dalam kecepatan tinggi hingga akhirnya kehilangan kendali. Kendaraan tersebut menabrak tembok di sisi jalan, mengakibatkan kedua pelaku meninggal dunia di lokasi kejadian.

Akibat peristiwa tersebut, Hogi kemudian ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas, meskipun insiden itu terjadi saat ia berupaya melindungi istrinya dari tindak kriminal.

Restorative Justice Jadi Jalan Tengah Penyelesaian Perkara

Kejaksaan Negeri Sleman menilai bahwa penyelesaian melalui restorative justice sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana. Dalam KUHP baru, pendekatan keadilan restoratif telah diatur sebagai salah satu mekanisme penyelesaian perkara dengan mengedepankan perdamaian, pemulihan, dan rasa keadilan bagi semua pihak.

Dengan tercapainya kesepakatan damai, kasus ini menjadi contoh penerapan restorative justice dalam perkara yang berawal dari kejahatan jalanan dan berujung pada konsekuensi hukum yang kompleks.

Kasus Hogi Minaya menunjukkan bahwa hukum tidak selalu berujung pada pemidanaan semata. Melalui pendekatan restorative justice, keadilan dapat diwujudkan dengan cara yang lebih manusiawi, mengedepankan dialog, empati, dan pemulihan hubungan sosial.

Bagi Hogi dan keluarganya, keputusan ini bukan hanya soal bebas dari jerat hukum, tetapi juga tentang menutup luka masa lalu dan melangkah ke depan dengan hati yang lebih lega. (anp)