bernasnews – Kasus pria asal Sleman, Hogi Minaya, yang berujung ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar penjambret tas istrinya, terus menyita perhatian publik.
Peristiwa yang bermula dari aksi kriminal tersebut justru berkembang menjadi perkara hukum serius akibat kecelakaan maut yang menewaskan dua pelaku jambret.
Kini, proses hukum memasuki babak baru dengan upaya restorative justice melalui mediasi kedua belah pihak.
Perkembangan terbaru, keluarga Hogi Minaya telah mengikuti proses mediasi dengan keluarga dua penjambret yang meninggal dunia. Mediasi ini difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Sleman dan berlangsung pada Sabtu (24/1/2026).
Istri Hogi, Arsita, hadir langsung dalam pertemuan tersebut. Ia menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban atas peristiwa tragis yang terjadi.
Menurut Arsita, kejadian tersebut berada di luar kendali semua pihak. Dalam forum mediasi, ia menegaskan bahwa tidak ada niat buruk maupun kesengajaan dari suaminya.
“Kejadian itu di luar kendali kami semua. Dalam mediasi saya menyampaikan langsung permohonan maaf kepada keluarga korban,” ujarnya.
Upaya ini menjadi langkah penting untuk mendorong penyelesaian perkara secara damai melalui mekanisme keadilan restoratif.
Kronologi Kejadian: Dari Penjambretan hingga Kecelakaan Maut
Insiden ini terjadi pada 26 April 2025 di Jalan Solo, kawasan Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta. Saat itu, Arsita yang sedang mengendarai sepeda motor menjadi korban penjambretan.
Dua pelaku berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan, berboncengan menggunakan sepeda motor dan merampas tas milik Arsita. Di waktu bersamaan, Hogi yang berada tak jauh dari lokasi melihat langsung aksi tersebut.
Merespons secara spontan, Hogi yang mengendarai mobil Mitsubishi Xpander berusaha mengejar pelaku. Ia kemudian memepet motor penjambret dengan maksud menghentikan laju mereka.
Namun, situasi berubah tragis. Motor pelaku melaju dengan kecepatan tinggi, naik ke trotoar, kehilangan kendali, lalu menabrak tembok. Benturan keras membuat kedua penjambret terpental dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kesaksian Arsita: Detik-detik Kecelakaan Terjadi
Arsita mengaku menyaksikan langsung momen kecelakaan tersebut karena posisinya tepat berada di belakang para pelaku. Ia menjelaskan bahwa saat terakhir dikejar, motor penjambret sudah melaju tak terkendali.
Ketika dipepet suaminya, mereka naik ke trotoar dengan kecepatan tinggi, lalu tidak bisa menguasai motor dan menabrak tembok. Ia juga mengungkapkan bahwa salah satu pelaku masih memegang cutter saat tergeletak di jalan.
Menurut Arsita, kondisi di sekitar lokasi kejadian saat itu tergolong sepi. Ia sempat berteriak meminta bantuan, namun hanya dirinya dan suaminya yang berada di tempat kejadian.
Status Hogi Minaya: Tersangka dan Tahanan Luar
Meski korban tewas merupakan pelaku kejahatan, polisi tetap menetapkan Hogi Minaya (43) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas.
Hogi dikenakan status tahanan luar dan diwajibkan mengenakan gelang GPS (detection kit) di pergelangan kakinya sebagai alat pemantau pergerakan.
Sekitar dua hingga tiga bulan setelah kejadian, berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman (tahap dua). Dua sampai tiga bulan setelah kejadian, sang suami ditetapkan sebagai tersangka dan perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan.
Penjelasan Polisi dan Proses Hukum
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui rangkaian penyelidikan menyeluruh.
Polisi telah mengumpulkan keterangan saksi, meminta pendapat saksi ahli, serta menggelar perkara sebelum mengambil keputusan hukum.
Ia menegaskan bahwa meskipun korban merupakan penjambret, unsur pidana kecelakaan lalu lintas tetap ada dan harus diproses sesuai hukum.
Pihak kepolisian juga mempersilakan Hogi untuk mengajukan pembelaan dalam proses hukum yang kini berada di tangan kejaksaan.
Pasal yang Dikenakan kepada Hogi Minaya
Dalam perkara ini, Hogi dijerat dengan:
Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Pasal 311 UU LLAJ, yang mengatur tentang tindakan mengemudi secara sengaja dengan cara yang membahayakan nyawa atau barang.
Penerapan pasal ini menjadi dasar hukum utama dalam proses penyidikan dan penuntutan.
GPS Dilepas Usai Mediasi Restorative Justice
Penasihat hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo, mengungkapkan bahwa setelah dilaksanakannya mediasi antara kedua belah pihak, Kejaksaan Negeri Sleman memutuskan untuk melepas alat GPS yang sebelumnya dikenakan kepada kliennya.
Pelepasan detection kit tersebut dilakukan usai pertemuan resmi yang membahas penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice.
Langkah ini dinilai sebagai sinyal positif terhadap upaya penyelesaian perkara secara lebih berkeadilan dan manusiawi.
Arsita berharap aparat penegak hukum dapat melihat perkara ini secara utuh dan objektif. Ia menekankan bahwa tindakan suaminya murni refleks untuk melindungi dirinya dari kejahatan.
Ia berharap keadilan dapat ditegakkan dengan mempertimbangkan situasi darurat yang terjadi saat itu.
Kasus Hogi Minaya menjadi sorotan karena memperlihatkan batas tipis antara upaya membela diri dan konsekuensi hukum yang menyertainya. Meski berawal dari aksi penjambretan, kejadian tersebut berujung pada kecelakaan maut dan proses hukum panjang.
Dengan dilakukannya mediasi dan upaya restorative justice, publik kini menanti bagaimana keputusan akhir aparat penegak hukum dalam menyikapi kasus yang menyentuh aspek kemanusiaan, keadilan, dan hukum pidana lalu lintas ini. (anp)












