bernasnews – Kasus yang menimpa Hogi Minaya, seorang warga Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat.
Peristiwa ini menarik perhatian publik bukan hanya karena latar belakangnya yang bermula dari upaya membela diri, tetapi juga karena munculnya peluang penyelesaian hukum melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.
Hogi Minaya, pria berusia sekitar 43 tahun, awalnya tidak pernah menyangka tindakannya melindungi sang istri dari aksi penjambretan justru berujung pada proses hukum serius. Saat kejadian berlangsung, Hogi mengejar dua pelaku jambret.
Namun, pengejaran tersebut berakhir tragis setelah kedua pelaku mengalami kecelakaan lalu lintas hingga meninggal dunia. Atas peristiwa itu, Hogi kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian, perkembangan terbaru membawa secercah harapan. Kejaksaan Negeri Sleman (Kejari Sleman) kini memfasilitasi upaya penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice, sebuah mekanisme yang menitikberatkan pada pemulihan dan keadilan substantif, bukan semata-mata penghukuman.
Peran Kejaksaan Negeri Sleman dalam Proses Restorative Justice
Dalam kasus ini, Kejari Sleman bertindak sebagai jaksa fasilitator yang mempertemukan kedua belah pihak, yakni Hogi Minaya sebagai tersangka dan keluarga korban, dalam hal ini keluarga dua penjambret yang meninggal dunia.
Proses ini dilakukan untuk membuka ruang dialog, mediasi, serta kemungkinan tercapainya kesepakatan damai yang adil dan manusiawi.
Langkah kejaksaan ini sejalan dengan semangat hukum modern yang tidak selalu menempatkan pemidanaan sebagai satu-satunya solusi. Terlebih, kasus Hogi dinilai memiliki dimensi kemanusiaan yang kuat karena berawal dari situasi darurat saat membela keselamatan anggota keluarga.
Apa Itu Restorative Justice?
Restorative justice atau keadilan restoratif bukanlah konsep baru dalam sistem hukum pidana. Di Indonesia, pendekatan ini telah diatur secara formal melalui Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.
Dalam regulasi tersebut, restorative justice dimaknai sebagai penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban, serta pihak terkait lainnya untuk bersama-sama mencari solusi yang adil. Fokus utamanya adalah memulihkan keadaan seperti semula, bukan melakukan pembalasan atau penghukuman semata.
Berbeda dengan pendekatan hukum pidana konvensional yang bersifat retributif, restorative justice menempatkan dialog, empati, dan tanggung jawab sebagai fondasi utama. Tujuannya bukan untuk menghukum pelaku seberat-beratnya, melainkan menciptakan perdamaian yang berkeadilan bagi semua pihak.
Namun demikian, penting untuk dipahami bahwa restorative justice tidak dapat diterapkan secara sembarangan. Mekanisme ini memiliki batasan, syarat ketat, serta proses verifikasi berlapis agar tidak disalahgunakan dan tetap menjamin kepentingan korban serta kepentingan publik.
Mengapa Restorative Justice Relevan dalam Kasus Hogi Minaya?
Hogi Minaya dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), karena perbuatannya dinilai menyebabkan orang lain meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.
Meski statusnya sebagai tersangka, hukum tetap membuka ruang penyelesaian damai. Berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/8/VII/2018, perkara kecelakaan lalu lintas tertentu dapat diselesaikan melalui restorative justice, asalkan memenuhi syarat materiil dan formil.
Salah satu faktor penting dalam kasus Hogi adalah adanya kondisi overmacht atau keadaan memaksa, yakni tindakan pembelaan diri saat melindungi istrinya dari kejahatan. Selain itu, faktor penentu lainnya adalah sikap keluarga korban.
Berdasarkan informasi yang beredar, proses mediasi telah dilakukan dan keluarga almarhum penjambret menyatakan kesediaan untuk memaafkan. Di sisi lain, keluarga Hogi juga telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas insiden yang tidak disengaja tersebut.
Tidak Semua Perkara Bisa Diselesaikan dengan RJ
Penerapan restorative justice memiliki penyaringan ketat guna mencegah praktik hukum yang menyimpang. Di tingkat kepolisian, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021.
Dalam Pasal 5 Perpol tersebut disebutkan bahwa penyidikan dapat dihentikan melalui RJ apabila memenuhi sejumlah syarat, antara lain:
- Bukan tindak pidana terorisme, separatisme, atau korupsi
- Bukan merupakan pengulangan tindak pidana (bukan residivis)
- Adanya kesepakatan perdamaian antara pelapor dan terlapor
Apabila Hogi Minaya tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya dan keluarga korban sepakat untuk tidak melanjutkan tuntutan, maka secara normatif syarat ini terpenuhi.
Syarat Restorative Justice di Tingkat Kejaksaan
Jika perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan, kewenangan penghentian penuntutan berada di tangan Jaksa Penuntut Umum. Hal ini diatur dalam Pasal 5 Perja Nomor 15 Tahun 2020.
Syarat yang harus dipenuhi meliputi:
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun penjara atau berupa denda
Meski demikian, terdapat ruang diskresi dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk perkara yang memiliki nilai kemanusiaan tinggi dan menarik perhatian publik, seperti kasus Hogi Minaya.
Pentingnya Surat Perdamaian dalam Proses RJ
Keberhasilan restorative justice tidak cukup hanya dengan pernyataan lisan. Diperlukan surat perdamaian yang sah sebagai bukti kesepakatan kedua belah pihak. Dokumen ini menjadi dasar hukum bagi penegak hukum untuk menghentikan proses penuntutan.
Meski KUHAP pada dasarnya mewajibkan proses hukum berjalan, prinsip ultimum remedium kini semakin dikedepankan, yakni hukum pidana digunakan sebagai upaya terakhir. Jika perdamaian telah tercapai secara tulus dan berkeadilan, maka jaksa dapat menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Restorative justice bukan sekadar perdamaian formal. Dalam buku A Theoretical Study and Critique of Restorative Justice (1996), konsep ini dijelaskan sebagai respons terhadap tindak kejahatan yang berfokus pada pemulihan kerugian dan terciptanya rekonsiliasi antar pihak.
Dikutip dari laman Pengadilan Negeri Sabang, pendekatan ini menitikberatkan pada terciptanya keseimbangan dan keadilan, baik bagi pelaku maupun korban. Melalui dialog dan mediasi, korban diberi ruang untuk menyampaikan kerugian yang dialami, sementara pelaku diberikan kesempatan untuk bertanggung jawab melalui ganti rugi, kerja sosial, atau bentuk kesepakatan lain yang disepakati bersama.
Restorasi yang dimaksud tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga pemulihan hubungan sosial dan rasa keadilan di masyarakat.
Dasar Hukum Restorative Justice di Indonesia
Secara normatif, penerapan restorative justice di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat. Selain Peraturan Kejaksaan dan Perpol, Mahkamah Agung juga mengeluarkan kebijakan terkait keadilan restoratif.
Panduan penerapan restorative justice di lingkungan peradilan umum diatur melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum yang diterbitkan pada 22 Desember 2020.
Dalam panduan tersebut, restorative justice dapat diterapkan pada tindak pidana ringan dengan ancaman pidana maksimal tiga bulan penjara dan denda hingga Rp2,5 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan 482 KUHP.
Kasus Hogi Minaya menjadi contoh nyata bagaimana hukum tidak selalu harus berujung pada pemidanaan. Pendekatan restorative justice membuka jalan bagi penyelesaian perkara yang lebih berkeadilan, manusiawi, dan berorientasi pada pemulihan.
Dengan adanya kesepakatan damai, pemenuhan syarat hukum, serta peran aktif aparat penegak hukum, restorative justice berpotensi menjadi solusi yang tepat dalam kasus ini. Lebih dari sekadar penghentian perkara, mekanisme ini menghadirkan wajah hukum yang berempati dan berpihak pada keadilan substantif. (anp)












