News  

Sudah Diberi Kerja dan Tempat Menginap, Pemuda Asal Garut Gasak Tablet dan Ponsel di Warung Geprek Jetis Yogyakarta

Karyawan asal Garut mencuri tablet dan ponsel milik pemilik warung geprek di Jetis, Yogyakarta. (Ist)
Petugas Polsek Jetis mengamankan tersangka pencurian tablet dan ponsel di warung geprek wilayah Jetis, Kota Yogyakarta. (Ist)

bernasnews – Kepercayaan yang diberikan dengan tulus justru dibalas dengan pengkhianatan. Seorang pemuda asal Kabupaten Garut, Jawa Barat, tega mencuri tablet dan ponsel milik orang yang telah memberinya pekerjaan dan tempat menginap.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di sebuah warung geprek di wilayah Jetis, Kota Yogyakarta, dan kini ditangani Unit Reskrim Polsek Jetis.

Kapolsek Jetis Yogyakarta, Kompol Sumalugi, membenarkan adanya perkara pencurian dengan pemberatan yang melibatkan seorang pemuda berinisial RIPAN bin Iyus Yusuf (19).

Polisi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus pencurian satu unit tablet Samsung Galaxy A9 dan satu unit ponsel Samsung A04E.

Korban Tergerak Rasa Kasihan

Korban bernama Istikomah (30), warga Jetis, Yogyakarta. Ia membuka lowongan pekerjaan untuk warung geprek miliknya melalui media sosial Facebook.

Pada Jumat, 12 Desember 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka datang langsung ke warung untuk menanyakan lowongan tersebut.

“Korban merasa iba melihat kondisi tersangka yang datang dari luar daerah dan tiba menjelang malam,” ujar Kompol Sumalugi.

Korban kemudian menerima tersangka bekerja dan mengizinkannya menginap di mess bersama karyawan lain. Keputusan itu diambil atas dasar rasa kemanusiaan dan niat membantu.

Aksi Pencurian Terjadi Dini Hari

Namun, niat baik tersebut justru disalahgunakan. Pada Minggu, 14 Desember 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka bangun lebih awal dari karyawan lain dan menuju dapur rumah korban.

Di lokasi itu, tersangka mengambil ponsel Samsung A04E warna hitam dan tablet Samsung Galaxy A9 warna abu-abu yang berada di atas meja. Setelah itu, tersangka keluar melalui pintu belakang dan membawa kabur kedua barang tersebut.

Barang hasil curian kemudian dijual secara daring. Uang penjualan digunakan untuk membayar utang sebesar Rp250.000, membeli ponsel Realme 2 seharga Rp290.000, sandal slop warna abu-abu, perlengkapan mandi, serta kebutuhan makan.

Polisi Amankan Barang Bukti

Unit Reskrim Polsek Jetis bergerak cepat setelah menerima laporan korban. Polisi mengamankan tersangka berikut sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel Realme 2 warna hitam, sepasang sandal slop warna abu-abu, sikat gigi dan pasta gigi merek Formula, Rexona Men roll on Lime Cool, serta uang tunai Rp22.000.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp3,3 juta.

Kompol Sumalugi menjelaskan, tersangka menggunakan modus berpura-pura mencari pekerjaan untuk mendapatkan kepercayaan korban.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP juncto Pasal 618 KUHP atau Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

“Kami mengimbau masyarakat tetap berhati-hati dalam menerima orang yang baru dikenal, meski tetap mengedepankan empati,” ujarnya.

Kasus ini kini masih didalami Unit Reskrim Polsek Jetis untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat. (Eln)