News  

Polres Ungkap Aksi Pencurian dan Penipuan Dominasi Tindak Pidana di Bantul Sepanjang 2025

Kapolres Bantul, AKBP Novita Eka Sari, S.H., S.I.K., M.H./Foto: Polres Bantul

bernasnews– Kepolisian Resor Bantul menegaskan bahwa kasus pencurian dan penipuan masih mendominasi tindak pidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Bantul sepanjang tahun 2025.

Meski sejumlah jenis kejahatan menunjukkan tren penurunan daripada tahun 2024, kepolisian tetap meningkatkan kewaspadaan dan mengajak masyarakat berperan aktif dalam pencegahan kriminalitas.

Kapolres Bantul, AKBP Novita Eka Sari, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa dinamika kejahatan di Bantul mencerminkan tantangan sosial dan ekonomi yang terus berkembang.

Polres Bantul mencatat berbagai jenis kejahatan yang paling sering terjadi, mulai dari penipuan, pencurian dengan pemberatan, hingga penggelapan.

Tindak Pidana di Bantul Sepanjang 2025

Polres Bantul mencatat kasus penipuan sebagai tindak pidana tertinggi yang ditangani selama dua tahun terakhir. Pada tahun 2024, polisi menangani 108 kasus penipuan, sedangkan pada tahun 2025 jumlahnya sedikit menurun menjadi 106 kasus.

Kapolres Bantul menjelaskan bahwa pelaku penipuan terus memanfaatkan celah kelengahan korban, baik melalui modus konvensional maupun berbasis teknologi.

Ia menegaskan bahwa penipuan tidak hanya menimbulkan kerugian finansial bagi individu dan perusahaan, tetapi juga menciptakan rasa tidak percaya dalam sistem ekonomi dan sosial masyarakat.

“Kasus penipuan berdampak luas karena merusak kepercayaan publik. Jika tidak dicegah bersama, dampaknya bisa meluas ke sektor ekonomi dan sosial,” tegas AKBP Novita Eka Sari.

Selain penipuan, Polres Bantul juga menyoroti maraknya kasus pencurian yang terjadi di berbagai wilayah. Polisi menilai faktor ekonomi dan rendahnya kesadaran masyarakat menjadi pemicu utama meningkatnya kejahatan ini.

Banyak kasus pencurian terjadi akibat kelalaian korban, seperti meninggalkan barang berharga di tempat terbuka, lupa mengunci pintu rumah, hingga meninggalkan kunci motor masih menancap. Kondisi tersebut memberi peluang besar bagi pelaku kejahatan untuk beraksi.

Untuk kategori pencurian dengan pemberatan (Curat), Polres Bantul mencatat 102 kasus pada tahun 2024. Pada tahun 2025, jumlah tersebut menurun menjadi 89 kasus.

Penurunan ini menunjukkan hasil dari upaya pencegahan dan penindakan yang dilakukan kepolisian, meskipun ancaman kejahatan masih tetap ada.

Polres Bantul juga mencatat tingginya kasus penggelapan yang terjadi di masyarakat. Pada tahun 2024, polisi menangani 79 kasus penggelapan, sementara pada tahun 2025 tercatat 77 kasus.

Kapolres Bantul menegaskan bahwa penggelapan menimbulkan dampak serius, mulai dari kerugian material bagi korban, rusaknya reputasi dan kepercayaan, hingga terganggunya stabilitas ekonomi.

Selain itu, tingginya penggelapan dapat mengikis nilai moral, integritas, dan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Rincian Kasus Pencurian di Bantul

Polres Bantul memaparkan data lengkap tindak pidana pencurian sebagai berikut.

  • Pencurian biasa: Tahun 2024 sebanyak 75 kasus, tahun 2025 turun menjadi 46 kasus.
  • Pencurian dengan pemberatan (Curat): Tahun 2024 sebanyak 102 kasus, tahun 2025 menjadi 89 kasus.
  • Pencurian dengan kekerasan (Curas): Tahun 2024 tercatat 10 kasus, sedangkan tahun 2025 meningkat menjadi 13 kasus.
  • Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor): Tahun 2024 sebanyak 39 kasus, dan tahun 2025 menurun menjadi 30 kasus.

Secara umum, Polres Bantul menyimpulkan bahwa kasus pencurian masih menjadi tindak pidana yang paling sering terjadi selama tahun 2025, meskipun jumlahnya cenderung menurun daripada tahun 2024. Penurunan ini tidak membuat kepolisian lengah.

Kapolres Bantul menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli, penegakan hukum, serta edukasi kepada masyarakat.

Ia juga mengajak warga Bantul untuk lebih waspada dan menjaga keamanan lingkungan secara bersama-sama.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memberi kesempatan kepada pelaku kejahatan. Kunci rumah dan kendaraan, jaga barang berharga, serta segera laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan,” pungkas AKBP Novita Eka Sari.

Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, Polres Bantul optimistis dapat menekan angka kriminalitas dan menciptakan rasa aman di Kabupaten Bantul sepanjang tahun 2025 dan seterusnya. (ef linangkung)