bernasnews– Peristiwa penjambretan yang berujung maut dan menyeret suami korban sebagai tersangka akhirnya memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman secara resmi memfasilitasi penyelesaian perkara tersebut melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Mekanisme tersebut adalah sebuah langkah hukum yang menitikberatkan pada pemulihan keadilan bagi semua pihak. Proses RJ itu berlangsung pada pukul 09.00 WIB.
Restorative justice melibatkan kedua belah pihak, yakni tersangka beserta keluarganya dan keluarga korban jambret yang berasal dari Pagaralam dan Palembang. Kejaksaan Negeri Sleman bertindak langsung sebagai jaksa fasilitator dalam upaya perdamaian tersebut.
Proses Restorative Justice
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menyelesaikan perkara ini dengan pendekatan kemanusiaan dan keadilan restoratif.
“Kami dari Kejaksaan Negeri Sleman sebagai jaksa fasilitator telah melakukan upaya Restorative Justice kepada kedua belah pihak. Alhamdulillah, kedua pihak telah sepakat untuk menyelesaikan perkara ini melalui RJ dan sudah saling memaafkan,” ujar Bambang Yunianto.
Bambang menjelaskan bahwa kesepakatan damai tersebut masih memerlukan pembahasan lanjutan terkait teknis pelaksanaan perdamaian.
Para penasihat hukum dari pihak tersangka maupun pihak korban masih akan mengonsultasikan detail kesepakatan tersebut sebelum menetapkan bentuk final perdamaian.
“Kami berharap dalam dua atau tiga hari ke depan sudah ada keputusan. Semangat kami jelas, yaitu menyelesaikan perkara ini melalui Restorative Justice,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari aksi penjambretan yang berujung pada tewasnya pelaku. Dalam proses hukum selanjutnya, aparat penegak hukum justru menetapkan suami korban penjambretan sebagai tersangka, karena tindakan pengejaran yang berujung fatal.
Perkembangan tersebut memicu perhatian publik dan gelombang empati masyarakat luas. Sorotan publik semakin menguat setelah kasus ini viral di media sosial. Banyak pihak menilai bahwa posisi suami korban sejatinya juga merupakan korban dari tindak kejahatan.
Menanggapi perkembangan tersebut, Jogja Police Watch (JPW) menyatakan apresiasi terhadap langkah Kejari Sleman. Baharuddin Kamba, selaku Kepala Divisi Humas JPW, menilai pertemuan yang difasilitasi Kejari Sleman sebagai langkah positif dan tepat.
“JPW mengapresiasi pertemuan antara pihak Hogi Hinaya dengan keluarga dua terduga pelaku jambret yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Sleman. Apalagi berkas perkara ini sudah berada di tahap dua di Kejari Sleman,” kata Baharuddin.
Namun, JPW menilai bahwa perkara tersebut seharusnya tidak perlu berlanjut hingga ke kejaksaan apabila proses restorative justice berhasil sejak tahap penyidikan di Polresta Sleman.
“Kasus ini sebenarnya tidak perlu sampai viral dan tidak perlu sampai ke Kejari Sleman apabila RJ di tingkat Polresta Sleman berhasil. Sayangnya, saat itu belum tercapai kesepakatan damai antar kedua belah pihak,” jelasnya.
Komitmen Mengawal Kasusu
JPW menyatakan komitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga Kejari Sleman menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Baharuddin menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Setelah SKP2 diterbitkan, Kejari Sleman wajib mengajukan permohonan penetapan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sleman paling lama tiga hari, sebagaimana diatur dalam Pasal 86 KUHAP yang baru,” tegasnya.
Lebih jauh, JPW menekankan pentingnya edukasi bagi aparat penegak hukum agar kasus serupa tidak kembali terulang di masa mendatang. Menurut JPW, penanganan perkara yang melibatkan korban kejahatan harus mengedepankan rasa keadilan dan proporsionalitas.
“Hastag ‘No Viral, No Justice’ kembali menggema. Kondisi ini harus menjadi refleksi bersama agar penegakan hukum tidak bergantung pada tekanan publik,” ujar Baharuddin.
JPW juga mengingatkan agar Hogi Hinaya beserta keluarganya tidak sampai terbebani secara ekonomi akibat proses hukum yang berjalan. JPW menilai posisi Hogi Hinaya jelas sebagai korban dan tidak seharusnya menanggung beban biaya berlebihan.
“Jangan sampai korban justru mengeluarkan uang banyak, apalagi sampai berutang. Ini hanya sebatas pengingat agar keadilan benar-benar berpihak pada korban,” tambahnya.
Hingga kini, proses restorative justice masih berada pada tahap awal atau RJ jilid I. JPW berharap proses tersebut dapat segera rampung dan menjadi preseden baik bagi penanganan perkara serupa di masa depan.
“Kasus ini tetap kami kawal. Kami berharap penyelesaian ini segera tuntas dan ke depan tidak ada lagi kasus serupa yang melukai rasa keadilan masyarakat,” pungkas Baharuddin.
Dengan bergulirnya proses restorative justice di Kejari Sleman, publik kini menaruh harapan besar agar hukum tidak hanya menghadirkan kepastian, tetapi juga menghadirkan keadilan yang manusiawi bagi semua pihak. (ef linangkung)











