News  

Kejar Jambret yang Merampas Tas Istri, Pria Sleman jadi Tersangka setelah Dua Pelaku Tewas Tabrak Tembok

Kisah Pria Sleman jadi Tersangka/Foto: Istimewa

bernasnews– Arsita Minaya (39), seorang perempuan asal Kalasan, Sleman., sedang merasakan kesedihan. Curahan hatinya tentang nasib sang suami mendadak viral di media sosial dan memantik simpati publik.

Arsita mengisahkan bagaimana niat sederhana membela diri justru menyeret suaminya, Hogi Minaya (44), ke pusaran persoalan hukum yang panjang dan melelahkan.

Peristiwa itu bermula pada Sabtu, 26 April 2025, di kawasan padat lalu lintas Flyover Janti hingga Jalan Laksda Adisutjipto, Depok, Sleman. Siang itu, Arsita mengendarai sepeda motor sambil membawa pesanan jajanan pasar untuk sebuah hotel. Ia tidak menyangka, perjalanan rutin tersebut berubah menjadi mimpi buruk dalam hitungan detik.

Detik-Detik Penjambretan di Tengah Jalan Raya

Saat melintas di sekitar Hotel Next, tepat sebelum jembatan layang Janti, dua orang pria berboncengan sepeda motor tiba-tiba mendekat dari sisi kiri. Tanpa memberi kesempatan, salah satu pelaku langsung menarik tas milik Arsita. Aksi cepat dan agresif itu membuat Arsita panik dan kehilangan keseimbangan.

Pada saat bersamaan, Hogi Minaya mengendarai mobil tepat di sisi kanan istrinya. Ia menyaksikan langsung tas istrinya dirampas di depan mata. Naluri seorang suami pun mengambil alih. Tanpa berpikir panjang, Hogi segera mengarahkan mobilnya untuk mengejar pelaku jambret.

“Saya nggak sengaja ketemu suami di jembatan layang. Begitu turun, saya langsung dijambret. Suami saya refleks mengejar karena dia lihat langsung kejadian itu,” tutur Arsita saat dihubungi, Jumat, 23 Januari 2026.

Dua pelaku jambret melarikan diri dengan kecepatan tinggi. Hogi terus mengejar dengan maksud menghentikan laju motor para pelaku agar tas istrinya bisa kembali. Namun, situasi di jalan berubah tak terkendali.

Di kawasan Jalan Laksda Adisutjipto, motor yang ditumpangi dua jambret itu kehilangan kendali. Kendaraan tersebut naik ke trotoar, melaju tak terarah, lalu menghantam tembok pagar di dekat sebuah toko bakpia. Benturan keras itu langsung merenggut nyawa kedua pelaku di lokasi kejadian.

Warga sekitar baru berdatangan setelah mendengar suara benturan yang menggelegar. Saat petugas datang ke lokasi, salah satu pelaku masih menggenggam pisau cutter yang diduga digunakan untuk mengancam korban saat beraksi.

Dari Korban Pria Sleman jadi Tersangka

Hogi menghentikan mobilnya tak jauh dari lokasi kecelakaan. Ia tidak menabrak motor pelaku, tidak pula menyentuh tubuh keduanya. Namun, fakta tragis itu justru membuka babak baru yang tak pernah ia bayangkan.

Meski mengaku hanya mengejar dan berupaya melindungi istrinya, aparat penegak hukum menetapkan Hogi sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas. Polisi menilai Hogi lalai dalam mengemudikan kendaraan sehingga menyebabkan kecelakaan fatal.

“Suami saya nggak punya niat membahayakan siapa pun. Lecet di mobil itu murni karena situasi di jalan, bukan karena nabrak,” tegas Arsita.

Awalnya, Arsita mengaku mendapat respons menenangkan dari penyidik. Namun, dua hingga tiga bulan setelah proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP), keputusan yang mengejutkan itu datang.

“Kenapa suami saya ditetapkan jadi tersangka? Padahal dia murni membela istri. Dibilang prosedural, tapi begitu di kejaksaan langsung mau ditahan,” ujar Arsita dengan nada emosional.

Saat ini, Hogi Minaya tidak mendekam di balik jeruji besi. Pihak kejaksaan menetapkannya sebagai tahanan kota dengan kewajiban wajib lapor. Selain itu, aparat memasang alat pemantau GPS di tubuhnya untuk membatasi ruang geraknya.

“Mobilitasnya diatur hanya di Sleman, Bantul, dan Kota Yogyakarta sesuai kebutuhan,” jelas Arsita.

Kondisi tersebut tetap menjadi beban psikologis bagi keluarga. Arsita harus menanggung kecemasan, stigma sosial, dan ketidakpastian hukum yang terus menghantui kehidupan mereka.

Arsita kini menggandeng penasihat hukum, Teguh Sri Raharjo, untuk mendampingi suaminya menghadapi proses persidangan. Ia berharap majelis hakim kelak melihat peristiwa ini secara utuh dan manusiawi.

“Harapan saya cuma satu, suami saya bebas dan dapat keadilan. Dia hanya ingin menghentikan pelaku dan mengambil kembali hak saya,” ucap Arsita lirih.

Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, membenarkan penetapan pria Sleman ini jadi tersangka. Ia menegaskan polisi telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan hukum.

“Proses sudah melalui penyelidikan, penyidikan, hingga tahap dua dan dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Mulyanto.

Ia menjelaskan penyidik mempertimbangkan keterangan saksi, ahli, serta hasil gelar perkara sebelum menetapkan status tersangka.

“Kasus jambretnya memang berhenti karena pelaku meninggal. Namun, muncul peristiwa lain yang kami duga sebagai tindak pidana kecelakaan lalu lintas. Unsur-unsurnya terpenuhi,” ujarnya.

Kasus ini menyisakan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Di satu sisi, hukum menuntut kepastian dan prosedur. Di sisi lain, publik melihat seorang suami yang bertindak spontan demi melindungi istrinya dari kejahatan jalanan. (ef linangkung)