bernasnews — Kesigapan aparat kepolisian kembali mencegah potensi tindak kejahatan di wilayah Kota Yogyakarta. Unit Reserse Kriminal Polsek Jetis Yogyakarta mengamankan dua pemuda yang kedapatan membawa dan menguasai senjata tajam jenis celurit pada Selasa dini hari, 16 Desember 2025.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Taman Bumijo RT 49/RW 11, Kelurahan Bumijo, Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta. Saat itu, petugas menerima informasi mengenai dua orang mencurigakan yang diduga membawa senjata tajam.
Kapolsek Jetis Yogyakarta, Kompol Sumalugi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil respons cepat anggota Unit Reskrim dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Satu Pelaku Kedapatan Membawa Celurit
Polisi mengamankan dua pemuda berinisial OYP (27) dan RRB (23). Salah satu dari keduanya kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit bergagang kayu dengan panjang sekitar 40 sentimeter.
Selain senjata tajam, petugas turut menyita satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam bernomor polisi AB 5575 ZC yang digunakan para tersangka.
Dalam kejadian ini tidak terdapat korban jiwa maupun luka. Namun, kepolisian menilai perbuatan para tersangka sangat membahayakan dan berpotensi menimbulkan tindak kekerasan jika tidak segera dicegah.
Kasus bermula dari laporan seorang anggota Polri bernama Dwi (29) yang menerima informasi terkait keberadaan dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan di Taman Bumijo.
Petugas kemudian melakukan pengecekan ke lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan senjata tajam jenis celurit yang dibawa oleh salah satu tersangka. Tanpa perlawanan, kedua pemuda tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Jetis Yogyakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Motif Dendam Pribadi
Hasil penyelidikan awal mengungkap bahwa para tersangka membawa senjata tajam karena dilatarbelakangi rasa dendam terhadap seseorang yang tidak dikenal. Peristiwa yang memicu dendam tersebut diduga terjadi sebelumnya di wilayah Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman.
“Motif dendam inilah yang mendorong tersangka membawa celurit, sehingga berpotensi menimbulkan aksi kekerasan di ruang publik,” ujar Kapolsek Jetis.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 KUHP tentang kepemilikan dan penguasaan senjata tajam tanpa izin. Penyidik juga mempertimbangkan penerapan Pasal 307 KUHP.
Ancaman hukuman yang dapat dikenakan kepada para tersangka mencapai tujuh hingga sepuluh tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
- Satu bilah celurit bergagang kayu sepanjang sekitar 40 sentimeter
- Satu unit sepeda motor Honda Vario hitam bernomor polisi AB 5575 ZC
Seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Jetis Yogyakarta untuk kepentingan penyidikan.
Imbauan Kepolisian
Kapolsek Jetis Yogyakarta mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa keperluan yang sah dan selalu menjaga keamanan lingkungan.
“Kasus ini kami harapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tetap berhati-hati dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum,” pungkas Kompol Sumalugi. (Eln)











