News  

Penganiayaan di Yogyakarta: Suami Hajar Pria di Kamar Istri, Berakhir di Penjara

Penganiayaan di Yogyakarta/Foto: pexels-kindelmedia

bernasnews– FP, warga Kota Yogyakarta, harus mendekam di tahanan. Ia menganiaya seorang pria yang ia temukan sedang tidur sekamar dengan istrinya di sebuah rumah kosong di wilayah Trihanggo, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman.

Melansir dari kabarjawa.com, kejadian itu berlangsung pada Selasa (12/8/2025) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB dan berakhir tragis. Korban babak belur, sementara pelaku kini berstatus tersangka.

Penganiayaan di Yogyakarta

Dari hasil penyelidikan, FP telah lama pisah ranjang dengan istrinya dan sedang menjalani proses perceraian.

Namun, rasa cemburu dan sakit hati kembali setelah ia mendengar kabar bahwa sang istri sering terlihat mengamen bersama pria berinisial DR, warga asal Jawa Tengah.

Karena marah, FP kemudian mengajak dua rekannya, AW dan SH, untuk mencari keberadaan istrinya. Mereka menuju ke sebuah rumah kosong di kawasan Trihanggo yang kabarnya sering menjadi tempat beristirahat pasangan tersebut.

Saat tiba di lokasi, FP mendapati pemandangan yang membuat sangat marah. Sang istri tampak tidur sekamar dengan DR. Tanpa berpikir panjang, FP menerjang masuk ke kamar itu dan langsung menyerang korban.

Aksi brutal pun terjadi. FP bersama dua temannya menganiaya DR menggunakan berbagai benda, dari martil, batu, helm, obeng, hingga potongan bambu.

Korban berusaha melindungi diri, namun serangan datang bertubi-tubi. Tubuhnya penuh luka, wajahnya lebam, dan darah berceceran di lantai kamar.

Tak berhenti di situ, ketika korban mencoba kabur, ketiga pelaku mengejar dan mempermalukan korban dengan tindakan keji. FP bahkan sempat mengencingi korban dan melempar bongkahan aspal ke tubuhnya.

Warga sekitar megetahui aksi tersebut, hingga langsung melapor ke polisi. DR pun dilarikan ke Rumah Sakit Akademik (RSA) UGM dalam kondisi luka berat dan sempat kritis akibat hantaman benda tumpul di kepala dan tubuh.

 Motif Penganiayaan

Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo, membenarkan bahwa aksi penganiayaan itu bermotif cemburu dan dendam pribadi.

“Pelaku merasa diselingkuhi oleh istrinya. Saat mengetahui keduanya berada di satu kamar, dia langsung menganiaya korban bersama dua rekannya,” ujar Bowo, didampingi Kasihumas Polresta Sleman, AKP Salamun.

Menurut penyelidikan polisi, FP dan istrinya sudah tidak tinggal serumah. Namun, FP masih kerap memantau aktivitas istrinya yang sering mengamen bersama korban di kawasan Trihanggo.

Panit 1 Reskrim Polsek Gamping, Ipda Dwiyanto, menambahkan, laporan penganiayaan masuk tak lama setelah kejadian.

“Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak cepat dan menangkap ketiga pelaku di tempat terpisah,” ujarnya.

Ketiga pelaku, yaitu FP, AW, dan SH, kini resmi menjadi tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Ancaman hukuman yang menanti mereka mencapai tujuh tahun penjara.

Tragisnya, tindakan FP yang semula didorong oleh amarah dan rasa kecewa justru berbalik menjadi jerat hukum. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan semuanya di balik jeruji besi.

Sementara itu, korban DR masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Penganiayaan di Yogyakarta ini menjadi pengingat bagi publik bahwa tindakan main hakim sendiri dan kekerasan, apa pun alasannya, hanya akan berujung penyesalan.

“Kami mengimbau masyarakat agar menahan diri dan melapor ke pihak berwenang bila menghadapi persoalan pribadi seperti ini. Kekerasan tidak akan pernah menyelesaikan masalah,” tegas AKP Bowo.***(Eln)