bernasnews – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mencatat peningkatan signifikan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pariwisata pada awal tahun 2026.
Dinas Pariwisata (Dispar) Gunungkidul melaporkan bahwa hingga pertengahan Januari 2026, pendapatan retribusi pariwisata telah menembus angka Rp5,4 miliar.
Peningkatan tersebut terjadi seiring dengan pengetatan monitoring dan evaluasi (monev) serta pengawasan di seluruh Tempat Pemungutan Retribusi (TPR), khususnya di kawasan pesisir. Kebijakan ini juga diikuti dengan rotasi dan penggantian petugas pemungut retribusi.
Sekretaris Dinas Pariwisata Gunungkidul, Eko Nur Cahyo, menyatakan bahwa penguatan pengawasan dilakukan secara sistematis sejak awal tahun.
“Pendapatan dan jumlah kunjungan wisatawan naik signifikan. Kami tidak hanya melakukan penggantian petugas TPR, tetapi juga memperketat monev dan pengawasan secara intensif,” kata Eko, Kamis, 21 Januari 2026.
Lonjakan Kunjungan Wisatawan
Berdasarkan data Dispar Gunungkidul hingga 19 Januari 2026, jumlah kunjungan wisatawan tercatat mencapai 395.498 orang. Mayoritas kunjungan terjadi di destinasi kawasan pantai yang selama ini menjadi andalan pariwisata daerah.
Seiring peningkatan kunjungan tersebut, pendapatan retribusi juga mengalami lonjakan. Hingga 19 Januari 2026, nilai retribusi yang masuk ke kas daerah tercatat sebesar Rp5.017.249.535 dan terus meningkat hingga melampaui Rp5,4 miliar dalam beberapa hari berikutnya.
Rotasi dan Evaluasi Petugas TPR
Untuk memperkuat sistem pemungutan retribusi, Dispar Gunungkidul melakukan rotasi terhadap 30 petugas TPR.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari evaluasi kinerja dan penataan sumber daya manusia yang dilaksanakan atas instruksi Bupati Gunungkidul.
Sebagian petugas ditarik ke kantor dinas untuk penguatan administrasi dan pengawasan internal, sementara sebagian lainnya dipindahkan ke tingkat kapanewon guna mendukung fungsi pelayanan dan pengendalian wilayah.
“Namun, pergantian petugas pemungut retribusi di tingkat desa belum kami lakukan,” ujar Eko.
Ia menjelaskan, pengelolaan petugas pemungut retribusi di tingkat desa masih menjadi kewenangan lurah sebagai penerima mandat langsung dari bupati.
Meski demikian, Dispar tetap mendorong penerapan pengawasan berlapis agar seluruh proses pemungutan retribusi berjalan sesuai ketentuan.
Penguatan Sistem Pengawasan
Dispar Gunungkidul juga menyiapkan pola baru dalam monitoring dan evaluasi guna menjaga konsistensi pendapatan sepanjang 2026.
Pola tersebut mencakup peningkatan intensitas pengawasan lapangan, evaluasi kinerja petugas, serta penataan sistem administrasi retribusi.
“Kami akan menerapkan beberapa pola baru dalam monev dan pengawasan agar capaian PAD sektor pariwisata terus meningkat selama 2026,” kata Eko.
Melalui langkah penguatan pengawasan, penataan petugas, dan evaluasi berkelanjutan, Dispar Gunungkidul menargetkan sektor pariwisata tetap menjadi salah satu penopang utama PAD Kabupaten Gunungkidul sepanjang tahun 2026. (Eln)












