News  

Dugaan Kebocoran Retribusi Wisata, Pemkab Gunungkidul Ganti 30 Petugas TPR Pantai

Pemkab Gunungkidul rotasi 30 petugas TPR Pantai usai dugaan kebocoran retribusi. (Ist)

bernasnews – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengambil langkah evaluatif terhadap pengelolaan retribusi wisata pantai pada awal 2026.

Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif Pemuda dan Olahraga (Dispar Ekraf Pemuda dan Olahraga) Gunungkidul mengganti 30 petugas Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) setelah realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata tahun 2025 tidak mencapai target.

Kebijakan tersebut ditetapkan pada Jumat, 2 Januari 2026 dan menjadi bagian dari tindak lanjut atas temuan ketidaksesuaian antara target pendapatan, realisasi PAD, serta jumlah kunjungan wisatawan sepanjang 2025.

Target PAD Pariwisata Tidak Tercapai

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menargetkan PAD sektor pariwisata sebesar Rp33,5 miliar pada 2025. Namun hingga penutupan tahun anggaran per 31 Desember 2025, realisasi pendapatan tercatat sebesar Rp30,4 miliar.

Selisih sekitar Rp3 miliar tersebut mendorong pemerintah daerah melakukan evaluasi internal terhadap sistem pemungutan retribusi wisata pantai. Evaluasi juga mempertimbangkan capaian jumlah kunjungan wisatawan.

Target kunjungan wisatawan pada 2025 ditetapkan sebanyak 3,1 juta orang. Realisasi kunjungan tercatat sebanyak 2,8 juta wisatawan. Perbedaan antara target dan realisasi tersebut memperkuat dugaan adanya persoalan dalam pengelolaan retribusi di lapangan.

Temuan Indikasi Kecurangan Petugas TPR

Sekretaris Dispar Ekraf Pemuda dan Olahraga Gunungkidul, Eko Nur Cahyo, menyampaikan bahwa hasil evaluasi internal menemukan indikasi kecurangan yang dilakukan oleh oknum petugas TPR di kawasan wisata pantai.

Menurut Eko, indikasi tersebut didukung oleh temuan modus operandi berupa pemberian bukti pembayaran retribusi yang tidak sah kepada pengunjung. Bukti tersebut berupa cetakan bertuliskan “Customer Copy” yang tidak tercatat dalam sistem resmi pemerintah daerah.

Akibat praktik tersebut, uang retribusi yang dibayarkan wisatawan tidak masuk ke kas daerah. Eko menegaskan bahwa bukti pembayaran retribusi yang sah memiliki ciri tertentu.

“Bukti pembayaran retribusi yang sah tidak memuat tulisan Customer Copy dan selalu mencantumkan nominal pembayaran serta asuransi,” kata Eko pada Minggu, 4 Januari 2026.

Dampak terhadap Wisatawan

Eko menjelaskan bahwa praktik kecurangan tersebut tidak hanya berdampak pada pendapatan daerah, tetapi juga berpotensi merugikan wisatawan. Pengunjung yang menerima bukti pembayaran tidak sah berisiko tidak mendapatkan perlindungan asuransi.

Menurutnya, wisatawan yang tidak memegang bukti pembayaran resmi dapat mengalami kendala dalam pengajuan klaim asuransi apabila terjadi kecelakaan di kawasan wisata pantai.

“Jika wisatawan menerima bukti pembayaran tidak sah, mereka juga berisiko tidak bisa mengajukan klaim asuransi. Ini sangat merugikan dan membahayakan,” ujar Eko.

Pergantian dan Rotasi Petugas TPR

Sebagai langkah awal pembenahan, Dispar Ekraf Pemuda dan Olahraga Gunungkidul mengganti sebagian petugas TPR dan memindahkan sebagian lainnya melalui mekanisme rotasi internal. Kebijakan tersebut tidak disertai dengan rekrutmen pegawai baru.

Pergantian dilakukan untuk memperkuat pengawasan serta meningkatkan akuntabilitas pemungutan retribusi wisata. Eko menyatakan bahwa petugas yang terbukti melakukan pelanggaran telah melalui proses klarifikasi.

“Petugas TPR yang terbukti melakukan pelanggaran telah menjalani proses klarifikasi dan mendapatkan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Eko.

Petugas TPR yang baru selanjutnya menerima pengarahan langsung dari Bupati Gunungkidul. Pemerintah daerah menekankan pentingnya integritas, transparansi, dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas pemungutan retribusi.

Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan optimalisasi PAD sektor pariwisata sejak awal 2026 serta memperbaiki sistem pengelolaan retribusi wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul. (Eln)