bernasnews – Pemerintah Kabupaten Sleman menaruh harapan terhadap keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di setiap kalurahan sebagai sarana penyelesaian persoalan hukum masyarakat.
Bupati Sleman Harda Kiswaya menyatakan Posbankum berpotensi menekan konflik hukum sekaligus memperkuat ketentraman dan kedamaian di wilayah Sleman.
Harda menyampaikan dukungan terhadap program Posbankum yang telah terbentuk secara merata di seluruh kalurahan. Menurutnya, kehadiran Posbankum menjadi langkah strategis dalam membuka akses keadilan yang lebih mudah, cepat, dan tanpa biaya, khususnya bagi masyarakat di tingkat akar rumput.
Ia menilai masih banyak warga yang menghadapi persoalan hukum tanpa pemahaman yang memadai dan tanpa pendampingan. Melalui Posbankum, pemerintah daerah berupaya menyediakan layanan awal agar masyarakat tidak ragu mencari bantuan ketika berhadapan dengan masalah hukum.
“Semoga Posbankum bisa berjalan efektif, mampu mengurangi permasalahan-permasalahan hukum di masyarakat, dan pada akhirnya mempermudah terwujudnya ketentraman serta kedamaian di wilayah,” ujar Harda Kiswaya.
Menurut Harda, Posbankum tidak hanya berfungsi sebagai layanan administratif, tetapi juga sebagai sarana edukasi hukum. Peningkatan pemahaman hukum diharapkan dapat mencegah munculnya konflik sejak dini dan memperkuat harmoni sosial di lingkungan kalurahan.
Cakupan Posbankum di DIY
Di tingkat Daerah Istimewa Yogyakarta, Posbankum telah terbentuk secara menyeluruh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) DIY Agung Rektono Seto menyatakan bahwa program Posbankum telah menjangkau seluruh wilayah, termasuk Kabupaten Sleman.
Agung menjelaskan, Posbankum didirikan untuk membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum secara gratis di tingkat kalurahan. Menurutnya, kalurahan sebagai satuan pemerintahan terkecil memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan stabilitas sosial.
“Posbankum kami dirikan untuk membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum secara gratis di tingkat kalurahan. Dengan cara ini, masyarakat bisa mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum sejak awal,” kata Agung.
Ia menambahkan, program Posbankum merupakan hasil sinergi antara Kementerian Hukum, pemerintah daerah, Organisasi Bantuan Hukum (OBH), serta pemangku kepentingan lainnya. Kolaborasi tersebut ditujukan untuk memberikan layanan hukum yang inklusif, terutama bagi masyarakat kurang mampu dan kelompok rentan.
Agung menegaskan bahwa negara hadir melalui Posbankum untuk memastikan setiap warga memperoleh hak yang sama di hadapan hukum, tanpa terkendala biaya maupun akses.
“Di DIY, Posbankum telah terbentuk di seluruh kalurahan dengan cakupan 100 persen atau merata di 438 kalurahan,” ujarnya.
Harapan Pemerintah Daerah
Dengan cakupan tersebut, Kabupaten Sleman termasuk wilayah yang telah sepenuhnya terlayani oleh Posbankum. Pemerintah daerah berharap keberadaan Posbankum dapat menjadi garda awal penyelesaian konflik, mengurangi beban perkara di pengadilan, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Melalui penguatan Posbankum di setiap kalurahan, Pemerintah Kabupaten Sleman bersama Kemenkum DIY menargetkan terwujudnya layanan hukum yang lebih dekat dengan warga dan dapat diakses secara merata hingga lapisan masyarakat terbawah.











