bernasnews – Seorang mahasiswa asal Papua meninggal dunia setelah terlibat perkelahian dengan rekannya usai sepeda motor yang mereka kendarai bersama menabrak pohon di wilayah Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu, 17 Januari 2026 pagi.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 08.30 WIB di Sidorejo RT 02, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul. Dua mahasiswa asal Papua yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam melaju di kawasan permukiman warga.
Seorang saksi mata melihat sepeda motor yang dikendarai keduanya tiba-tiba menabrak pohon di tepi jalan hingga kedua pengendara terjatuh ke aspal. Setelah terjatuh, keduanya tidak segera menjauh dari lokasi atau meminta pertolongan, melainkan terlibat perkelahian di tempat kejadian.
Warga yang berada di sekitar lokasi tidak sempat melerai karena peristiwa tersebut berlangsung cepat. Perkelahian itu berakhir dengan salah satu korban dalam kondisi tidak berdaya.
Korban Meninggal di Lokasi Kejadian
Saksi lain yang berada di sekitar lokasi melihat korban dalam posisi tengkurap. Saksi kemudian membalikkan tubuh korban dan mendudukkannya di pinggir rumah warga. Namun, rekan korban yang kemudian ditetapkan sebagai pelaku meninggalkan lokasi tanpa memberikan pertolongan.
Korban selanjutnya dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dideritanya. Korban diketahui berinisial AG (Aleksander Gobai), laki-laki, 20 tahun, berstatus pelajar atau mahasiswa, berasal dari Wegee Muka, Kabupaten Paniai, Papua Tengah.
Polisi Tetapkan Tersangka dan Lakukan Penangkapan
Kepolisian Resor Bantul memastikan peristiwa tersebut merupakan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ahmad Mirza S.Tr.K, SIK mengatakan pihaknya menerima laporan masyarakat dan mencatat kejadian tersebut dalam laporan polisi nomor LP/A/01/I/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES BANTUL/POLDA D.I. Yogyakarta tertanggal 17 Januari 2026.
Kanit 2 Satreskrim Polres Bantul IPDA Daffa Bisma Pandito, menjelaskan tim Jatanras melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi, serta meminta keterangan sejumlah saksi.
“Seluruh rangkaian penyelidikan mengarah kuat kepada tersangka AA,” kata IPDA Daffa.
Polisi menetapkan AA (Andreas Adii), laki-laki, 23 tahun, berstatus pelajar atau mahasiswa, asal Kecamatan Pugo Dadi, Kabupaten Paniai, Papua Tengah, sebagai tersangka.
Tersangka berhasil diamankan pada hari yang sama, Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 16.30 WIB di wilayah Banguntapan, Kabupaten Bantul, atau kurang dari delapan jam setelah kejadian. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bantul untuk menjalani pemeriksaan.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Dari korban disita satu pasang sandal jepit warna hitam, satu kaos warna hijau muda dengan bercak darah, satu celana panjang warna hitam kombinasi abu-abu, serta satu rompi kain warna merah.
Dari tersangka, polisi menyita satu jaket jeans warna biru muda, satu kaos tanpa lengan warna hitam, dan satu celana panjang kain warna hitam. Seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan penyidikan.
AKP Ahmad Mirza menyatakan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai prosedur. Pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Penyidikan kasus tersebut masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. (Eln)












