bernasnews – Unit Reskrim Polsek Piyungan, Polres Bantul, mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik relawan pemadam kebakaran di Kabupaten Bantul. Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Madiun, Jawa Timur, setelah sempat melarikan diri ke luar daerah.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menyampaikan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 06.45 WIB, di Jalan Kabregan RT 01, Kalurahan Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul.
“Unit Reskrim Polsek Piyungan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik relawan Damkar dan mengamankan pelaku berikut barang bukti,” kata Iptu Rita Hidayanto.
Kronologi Kejadian
Korban berinisial MFS, seorang karyawan swasta yang juga relawan pemadam kebakaran, memarkir sepeda motor Honda Beat Street di Pos Pemadam Kebakaran Sektor 6 Piyungan pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 07.20 WIB.
Sepeda motor diparkir di bagian depan pos dengan kunci kontak masih terpasang dan STNK tersimpan di dalam dompet gantungan kunci.
Pada Sabtu pagi, korban datang ke pos untuk kegiatan bersih-bersih. Korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat parkir dan pintu pagar pos dalam kondisi terbuka.
Korban kemudian menanyakan keberadaan kendaraan tersebut kepada rekan-rekannya, namun tidak ada yang mengetahui.
Rekaman CCTV dan Keterangan Saksi
Korban bersama rekan kerja memeriksa rekaman CCTV di area pos. Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria tidak dikenal membawa kabur sepeda motor milik korban.
Korban juga memperoleh informasi dari saksi Tri Danuryadi, warga Kabregan, Srimulyo, Piyungan. Saksi menyebut pelaku sempat menginap di bengkel miliknya sebelum kejadian.
Tri Danuryadi mengenal pelaku melalui saksi lain, Supriyanta, warga Gunungkidul. Pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, Supriyanta meminta Tri menjemput pelaku yang baru tiba dari Wonosobo, Jawa Tengah, untuk beristirahat.
Berdasarkan keterangan tersebut, korban melaporkan peristiwa pencurian ke Polsek Piyungan.
Penangkapan Pelaku
Unit Reskrim Polsek Piyungan kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya.
Pengejaran dipimpin Panit Reskrim Polsek Piyungan Aiptu Toni Rendro, SH, MH, bersama anggota Unit Reskrim. Pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Madiun, Jawa Timur.
Pelaku diketahui berinisial MKTS, lahir di Sampang pada 1 Juli 1986, beragama Islam, bekerja sebagai wiraswasta, dan berdomisili di Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih bernomor polisi AB 2396 H, tahun 2018, atas nama Jumari Norwas Darwoko, yang merupakan kendaraan milik korban MFS.
Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Piyungan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Iptu Rita Hidayanto mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, termasuk di lingkungan kerja.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih terpasang karena dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan,” ujarnya. (Eln)











