News  

Sebelum Balik Nama Mobil, Ini Biaya yang Harus Disiapkan

Ilustrasi mobil impor. (Pixabay.com)

bernasnews – Membeli mobil bekas memang menjadi pilihan banyak orang karena harganya lebih terjangkau dibandingkan mobil baru. Namun setelah transaksi selesai, ada satu proses penting yang tidak boleh dilewatkan, yaitu balik nama mobil.

Meski saat ini ada biaya yang sudah dihapuskan oleh pemerintah, proses balik nama tetap memerlukan sejumlah dana yang perlu dipersiapkan sejak awal.

Agar tidak kaget saat mengurus administrasi di Samsat, berikut penjelasan lengkap mengenai biaya balik nama mobil bekas, termasuk aturan terbaru yang berlaku secara nasional.

Balik Nama Mobil Bekas Kini Lebih Ringan Biaya

Kabar baik bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas, pemerintah secara resmi telah menghapus biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam Pasal 12 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2022 disebutkan bahwa objek BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor. Yang dimaksud dengan penyerahan pertama adalah saat kendaraan baru pertama kali didaftarkan. Artinya, mobil bekas tidak lagi dikenakan BBNKB.

Sebelum aturan ini berlaku, pemilik kendaraan bekas masih harus membayar BBNKB dengan tarif sekitar 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Sebagai gambaran, jika NJKB mobil sebesar Rp100 juta, maka biaya balik nama yang harus dibayar bisa mencapai jutaan rupiah. Kini, komponen biaya tersebut resmi dihapuskan.

Meski BBNKB Dihapus, Balik Nama Mobil Tetap Ada Biaya

Walaupun BBNKB untuk mobil bekas sudah tidak dipungut lagi, bukan berarti proses balik nama sepenuhnya gratis. Masih ada beberapa biaya lain yang wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan baru agar data kepemilikan resmi berubah.

Berikut ini enam jenis biaya yang tetap perlu disiapkan saat mengurus balik nama mobil bekas.

1. Biaya Penerbitan STNK Baru

Setelah balik nama, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diterbitkan atas nama pemilik baru. Proses penerbitan STNK ini dikenakan biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku di Samsat.

2. Biaya Penerbitan BPKB

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga harus diperbarui agar identitas pemilik kendaraan sesuai dengan data terbaru. Biaya penerbitan BPKB merupakan salah satu komponen biaya yang cukup penting dalam proses balik nama.

3. Biaya Penggantian Plat Nomor Kendaraan

Dalam proses balik nama, pemilik mobil juga diwajibkan mengganti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor. Biaya ini mencakup pencetakan pelat nomor baru yang menyesuaikan data kepemilikan.

4. Biaya Cek Fisik Kendaraan

Cek fisik kendaraan merupakan tahapan wajib untuk memastikan kesesuaian nomor rangka dan nomor mesin dengan dokumen kendaraan. Proses ini biasanya dilakukan di kantor Samsat dan dikenakan biaya administrasi.

5. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Jika pajak kendaraan bermotor belum dibayarkan oleh pemilik sebelumnya atau sudah jatuh tempo, maka pemilik baru wajib melunasinya saat proses balik nama. Besaran pajak disesuaikan dengan jenis kendaraan dan NJKB yang tercatat.

6. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

SWDKLLJ merupakan iuran wajib yang dibayarkan setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan. Dana ini digunakan sebagai santunan kecelakaan lalu lintas dan tetap harus dibayar saat balik nama mobil bekas.

Kenapa Balik Nama Mobil Tetap Penting?

Meski membutuhkan biaya dan waktu, balik nama mobil sangat penting untuk menghindari masalah di kemudian hari. Dengan melakukan balik nama, pemilik baru akan lebih mudah mengurus pajak, klaim asuransi, hingga menjual kembali kendaraan tanpa kendala administrasi.

Selain itu, kepemilikan yang sah atas nama sendiri juga menghindarkan risiko tanggung jawab hukum jika terjadi pelanggaran lalu lintas atau kejadian yang melibatkan kendaraan tersebut.

Aturan terbaru memang membuat proses balik nama mobil bekas menjadi lebih ringan karena BBNKB sudah dihapuskan. Namun demikian, pemilik kendaraan tetap perlu menyiapkan sejumlah biaya lain seperti penerbitan STNK, BPKB, pajak kendaraan, hingga cek fisik.

Dengan memahami rincian biaya sejak awal, proses balik nama mobil bekas dapat berjalan lancar tanpa hambatan. Pastikan semua dokumen lengkap dan dana sudah disiapkan agar pengurusan di Samsat tidak bolak-balik.

***