News  

Gratis Balik Nama Mobil dan Motor Bekas di Jogja, Ini Syarat dan Ketentuannya?

Ilustrasi bebas bea balik nama kendaraan bekas di Jogja. (Freepik.com)

bernasnews – Membeli kendaraan bekas kini semakin menarik bagi warga Daerah Istimewa Yogyakarta. Bukan hanya karena harganya lebih terjangkau, tetapi juga karena proses administrasinya kini jauh lebih ringan.

Pemerintah Daerah (Pemda) DIY resmi memberlakukan kebijakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) nol rupiah untuk kendaraan bekas, baik mobil maupun sepeda motor.

Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi masyarakat yang selama ini menunda balik nama karena biaya dan kerumitan administrasi. Kini, pemilik baru kendaraan tidak perlu lagi membayar bea balik nama dan juga tidak wajib membawa KTP pemilik lama, yang sebelumnya sering menjadi kendala utama.

Balik Nama Kendaraan Kini Lebih Mudah dan Murah

Sebelumnya, banyak pembeli kendaraan bekas memilih tetap memakai nama pemilik lama karena takut proses balik nama ribet dan mahal. Belum lagi jika KTP pemilik sebelumnya sudah tidak bisa dipinjam, pindah alamat, atau bahkan sulit dihubungi.

Dengan kebijakan baru dari Pemda DIY, situasi tersebut berubah total. Sekarang, pemilik baru bisa langsung mengurus balik nama hanya dengan menggunakan identitasnya sendiri, asalkan dokumen kendaraan lengkap dan sah.

Selain memudahkan masyarakat, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dengan semakin banyak kendaraan yang tercatat resmi atas nama pemilik sebenarnya dan menggunakan pelat nomor DIY, maka pemasukan pajak daerah akan lebih optimal dan dapat digunakan kembali untuk pembangunan serta pelayanan publik di Yogyakarta.

Yang perlu dipahami, kebijakan gratis ini khusus berlaku untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Artinya, biaya yang biasanya dikenakan saat kendaraan berpindah kepemilikan kini menjadi Rp0.

Namun, bukan berarti semua biaya pengurusan menjadi nol. Masih ada beberapa komponen biaya resmi lain yang tetap harus dibayar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Rincian Biaya Resmi yang Tetap Harus Dibayar

Meski BBNKB sudah dihapuskan, pemilik kendaraan tetap perlu menyiapkan dana untuk biaya administrasi dan kewajiban lain. Berikut ini rincian yang perlu diketahui.

1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

BBNKB ditetapkan Rp0 untuk kendaraan bekas.

2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen

Besarnya PKB dan opsen berbeda-beda tergantung jenis dan nilai kendaraan. Jumlahnya dapat dilihat pada lembar TBPKP atau SKPD yang menyertai STNK.

3. SWDKLLJ

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan tetap berlaku dengan tarif:

  • Rp35.000 untuk sepeda motor
  • Rp143.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih

4. Biaya Penerbitan STNK

  • Rp100.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga
  • Rp200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih

5. Biaya Penerbitan TNKB (Pelat Nomor)

  • Rp60.000 untuk motor
  • Rp100.000 untuk mobil dan kendaraan roda empat ke atas

6. Biaya Penerbitan BPKB

  • Rp225.000 untuk sepeda motor
  • Rp375.000 untuk mobil dan kendaraan roda empat atau lebih

7. Biaya Mutasi Kendaraan dari Luar Daerah

Jika kendaraan bekas berasal dari luar wilayah DIY, maka wajib dilakukan mutasi dengan biaya:

  • Rp150.000 untuk sepeda motor
  • Rp250.000 untuk mobil atau kendaraan roda empat

8. Tunggakan Pajak

Jika kendaraan memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor dari tahun-tahun sebelumnya, maka tunggakan tersebut tetap harus dibayarkan sebelum proses balik nama bisa diselesaikan.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Agar proses balik nama berjalan lancar, pemilik baru perlu membawa sejumlah dokumen penting. Berikut daftar berkas yang wajib disiapkan:

  • E-KTP pemilik baru
  • BPKB asli
  • STNK asli
  • TBPKP atau SKPD asli
  • Kuitansi jual beli yang sah dan bermaterai

Semua dokumen ini digunakan untuk memastikan keabsahan kendaraan dan membuktikan bahwa kendaraan benar-benar telah berpindah kepemilikan secara legal.

Salah satu perubahan paling signifikan dari kebijakan ini adalah dihapuskannya kewajiban membawa KTP pemilik lama. Ini menjadi solusi atas masalah klasik yang selama ini menyulitkan banyak orang.

Kini, selama dokumen kendaraan lengkap dan pembelian dapat dibuktikan dengan kuitansi, proses balik nama tetap bisa dilakukan meski pemilik sebelumnya tidak dapat dihubungi.

Kenapa Warga DIY Dianjurkan Segera Balik Nama?

Dengan balik nama dan penggunaan pelat nomor DIY, kendaraan akan tercatat resmi sebagai milik warga Yogyakarta. Hal ini berdampak langsung pada peningkatan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di daerah.

Dana dari pajak tersebut nantinya akan digunakan kembali untuk berbagai kebutuhan publik, mulai dari perbaikan infrastruktur, layanan transportasi, hingga peningkatan fasilitas umum.

Kebijakan BBNKB gratis dari Pemda DIY membuat proses balik nama mobil dan motor bekas menjadi jauh lebih mudah, murah, dan praktis. Pemilik kendaraan tidak lagi terbebani biaya balik nama dan tidak perlu repot mencari KTP pemilik lama.

Meski masih ada beberapa biaya administrasi yang wajib dibayar, total pengeluaran kini jauh lebih ringan dibanding sebelumnya. Dengan menyiapkan dokumen yang lengkap dan memastikan pajak kendaraan tidak menunggak, warga Jogja bisa segera menikmati kemudahan balik nama kendaraan atas nama sendiri. (anp)